Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

Authors

  • Berliana Aisyah Nur Salwa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, Indonesia
  • Sumali Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2785

Keywords:

Child Protection, Sexual Violence, Criminal Law, Children's Rights, Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual, Hukum Pidana, Hak Anak

Abstract

Di Indonesia, perlindungan dan hak-hak korban kekerasan seksual, terutama anak-anak, sangat penting. Penanganan, perlindungan, dan pemulihan adalah bagian dari hak-hak korban yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi korban. Penelitian ini mengkaji bagaimana kebijakan hukum pidana yang berlaku saat ini dalam upaya perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual, dan bentuk tanggung jawab negara atau pemerintah dalam menerapkan hak-hak korban dan perlindungan yang diberikan kepada anak-anak yang mengalami kekerasan seksual, terutama dengan mempertimbangkan peraturan saat ini seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memperkuat hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dan mewajibkan penyediaan layanan rehabilitasi yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual.Salah satu komponen penting dalam melindungi hak asasi anak adalah menjaga anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Anak yang terkena kekerasan seksual mengalami kerusakan fisik dan psikologis yang dapat memengaruhi perkembangan mereka di masa depan.

References

Agustini, Ika. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan

Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam, Jurnal Rechtenstudent Journal,

No 2 Vol 3 (Desember 2021): 343.

Aprilianda, N. (2020). Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan

Keadilan Restoratif. Jurnal FH Universitas Brawijaya, 14-16.

Aulia Rachman, S.H., M.H. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban

Kekerasan Seksual di Indonesia. Jakarta: Pustaka Hukum.

Bunga, D., & Sari, A. (2023). “Peningkatan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan

Keluarga dan Sekolah.” Jurnal Pendidikan Anak, 12(4), 45-60.

Fauziah Rahmawati, M.Si. (2024). Pendekatan Psikososial dalam Rehabilitasi Anak Korban

Kekerasan Seksual. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fitriani, Rini. Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi

Hak-Hak Anak, Jurnal Hukum Samudra Keadilan,No 2 vol 11 (Juli 2016): 252.

Lathifah, Lia. (2023). “Tinjauan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesia

Tahun 2023.” Komnas Perlindungan Anak.

Rahayu, D. & Prasetyo, E. (2024). “Pendekatan Multidisipliner dalam Penanganan Anak

Korban Kekerasan Seksual di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia,

(1), 45-62.

Sari, L. & Kurniawan, H. (2024). “Analisis Yuridis Perlindungan Anak Korban Kekerasan

Seksual dalam Perspektif Hukum Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 50-67.

Setiawan, R., & Anindya, K. (2024). “Dampak Psikologis Kekerasan Seksual pada Anak dan

Strategi Pemulihannya.” Jurnal Psikologi Perkembangan Anak, 9(2), 89-103.

Sri Wahyuni, S.H., M.H. (2024). Reformasi Kebijakan Hukum Perlindungan Anak di

Indonesia: Fokus pada Kasus Kekerasan Seksual. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Subekti, D. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan

Seksual di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Susanto, H. (2023). “Strategi Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak: Sebuah Pendekatan

Edukatif.” Jurnal Hukum dan Keadilan, 15(2), 23-37.

Tampubolon, W. S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Anak Korban di

Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 04, 3-6.

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23

Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2024-09-09

How to Cite

Aisyah Nur Salwa, B., & Sumali. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2108–2116. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2785