Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2785Keywords:
Child Protection, Sexual Violence, Criminal Law, Children's Rights, Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual, Hukum Pidana, Hak AnakAbstract
Di Indonesia, perlindungan dan hak-hak korban kekerasan seksual, terutama anak-anak, sangat penting. Penanganan, perlindungan, dan pemulihan adalah bagian dari hak-hak korban yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi korban. Penelitian ini mengkaji bagaimana kebijakan hukum pidana yang berlaku saat ini dalam upaya perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual, dan bentuk tanggung jawab negara atau pemerintah dalam menerapkan hak-hak korban dan perlindungan yang diberikan kepada anak-anak yang mengalami kekerasan seksual, terutama dengan mempertimbangkan peraturan saat ini seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memperkuat hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dan mewajibkan penyediaan layanan rehabilitasi yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual.Salah satu komponen penting dalam melindungi hak asasi anak adalah menjaga anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Anak yang terkena kekerasan seksual mengalami kerusakan fisik dan psikologis yang dapat memengaruhi perkembangan mereka di masa depan.
References
Agustini, Ika. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan
Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam, Jurnal Rechtenstudent Journal,
No 2 Vol 3 (Desember 2021): 343.
Aprilianda, N. (2020). Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan
Keadilan Restoratif. Jurnal FH Universitas Brawijaya, 14-16.
Aulia Rachman, S.H., M.H. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban
Kekerasan Seksual di Indonesia. Jakarta: Pustaka Hukum.
Bunga, D., & Sari, A. (2023). “Peningkatan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan
Keluarga dan Sekolah.” Jurnal Pendidikan Anak, 12(4), 45-60.
Fauziah Rahmawati, M.Si. (2024). Pendekatan Psikososial dalam Rehabilitasi Anak Korban
Kekerasan Seksual. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fitriani, Rini. Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi
Hak-Hak Anak, Jurnal Hukum Samudra Keadilan,No 2 vol 11 (Juli 2016): 252.
Lathifah, Lia. (2023). “Tinjauan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesia
Tahun 2023.” Komnas Perlindungan Anak.
Rahayu, D. & Prasetyo, E. (2024). “Pendekatan Multidisipliner dalam Penanganan Anak
Korban Kekerasan Seksual di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia,
(1), 45-62.
Sari, L. & Kurniawan, H. (2024). “Analisis Yuridis Perlindungan Anak Korban Kekerasan
Seksual dalam Perspektif Hukum Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 50-67.
Setiawan, R., & Anindya, K. (2024). “Dampak Psikologis Kekerasan Seksual pada Anak dan
Strategi Pemulihannya.” Jurnal Psikologi Perkembangan Anak, 9(2), 89-103.
Sri Wahyuni, S.H., M.H. (2024). Reformasi Kebijakan Hukum Perlindungan Anak di
Indonesia: Fokus pada Kasus Kekerasan Seksual. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Subekti, D. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan
Seksual di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Susanto, H. (2023). “Strategi Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak: Sebuah Pendekatan
Edukatif.” Jurnal Hukum dan Keadilan, 15(2), 23-37.
Tampubolon, W. S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Anak Korban di
Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 04, 3-6.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Berliana Aisyah Nur Salwa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.