Perlindungan Hukum Profesi Dokter pada Dugaan Kasus Malpraktik

Authors

  • Muhammad Bayumi Universitas Muhammadiyah, Palembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2780

Keywords:

Perlindungan Hukum, Profesi Dokter, Malpraktik

Abstract

Kesehatan merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat. Kebutuhan terhadap kesehatan mengharuskan adanya interaksi antara pemberi pelayanan kesehatan yaitu dokter pada pasien. Dalam proses interkasi itu ada potensi-potensi terjadinya sengketa medis. Sengketa medis yang tidak tertangani dengan baik berdampak pada kepercayaan pasien pada dokter sekaligus berdampak pada ketercapaian derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi masyarakat. Sengketa medis adalah efek dari sebab-sebab tertentu, baik dari sisi dokter maupun dari sisi pasien. Saat ini Undang-Undang yang ada belum mampu menjawab jika kasus sengketa medis terjadi. Hal itu disebabkan banyaknya noise dan bias yang menyebabkan penyebab kelalaian menjadi tidak jelas atau sulit diputuskan. Noise itu berupa beban kerja berlebih, ketidakstabilan mental karena tuntutan ekonomi, dan rendahnya mutu dokter yang bekerja di fasilitas medis. Di samping itu, penyelesaian sengketa yang ada dibangun dari cara pandang produsen konsumen, bukan dari sisi kemanusiaan. Akibatnya, berbagai Undang-Undang tersebut masih belum bisa menjawab permasalahan sengketa medis yang terjadi. Perlu dilakukan perbaikan bukan hanya dari sisi undang-undang yang berkaitan dengan sengketa medisnya, tetapi juga perubahan pada aturan yang mampu menjawab masalah-masalah yang menjadi penyebab terjadinya sengketa medis, baik itu karena kelalaian ataupun kesengajaan. Saat sebab-sebab bisa dikontrol, pemberian sanksi akan bisa dilakukan tanpa adanya noise yang membuat keputusan sengketa medis menjadi dilema.

References

An-Nabhani, Taqiyudin, Sistem Ekonomi Islam, Fikrum Islam, Jakarta, 2005

An-Nabhani, Taqiyudin, Peraturan Hidup dalam Islam, Jakarta, Fikrul Islam, 2005

Takdir, Pengantar Ilmu Hukum, IAIN Palopo, Palopo, 2018.

BPS, 2015, Indeks Pembangunan Manusia, Direktorat Analisis dan Pengembangan Statistik.

Cece L, Wood JD. Historical Perspective on Law, Medical Malpractice and The Concept of Negligance, Science Direct, Volume 11, Issue 4, November, 1993.

Chandra, “Penyebab Utama Sengketa Medis”, http://chandralawfirm.com/2021/01/06/penyebab-utama-sengketamedis/, diakses 2 mei 2024.

Chandranegara, Ibnu Sina, Project Hukum Kesehatan: Studi Kasus Dokter Setyaningrum, Makalah, Academia.edu, 2024.

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 72 Tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193).

Sulistyani, Venny., et al, Pertanggungjawaban Perdata Seorang Dokter Dalam Kasus Malpraktek Medis, Jakarta, 2015.

Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)

Undang-Undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607)

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)

Zahro, YL, Pengatahuan Hukum Masyarakat Tentang Penyelesaian Pelanggaran Atas Ojek Berbasis Aplikasi, Skripsi, Universitas Islam Indonesia, 2019

Zulfa Aulia, Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusumaatmaja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?, Undang Jurnal Hukum, 2018.

Downloads

Published

2024-09-22

How to Cite

Muhammad Bayumi. (2024). Perlindungan Hukum Profesi Dokter pada Dugaan Kasus Malpraktik. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2718–2755. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2780