Evaluasi Beban Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Konsumen

Authors

  • Evelyn Winarko Departemen Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
  • Saut Parulian Manurung Departemen Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2775

Keywords:

Reverse Burden of Proof, Penyelesaian Sengketa Konsumen, Kerangka Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sistematika penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia dengan memberikan pemahaman mendalam tentang struktur dan prosedur yang diterapkan dalam menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Studi ini menggabungkan pendekatan kualitatif dan kuantitatif untuk mengevaluasi efektivitas beban pembuktian terbalik dalam sengketa konsumen. Pendekatan kualitatif akan mengeksplorasi proses dan tantangan melalui wawancara mendalam dan observasi langsung, sementara pendekatan kuantitatif akan menganalisis data statistik dari kasus-kasus relevan selama lima tahun terakhir. Data akan dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan data sekunder, kemudian dianalisis secara tematik dan statistik untuk menghasilkan laporan yang berisi temuan, analisis, dan rekomendasi untuk memperbaiki penerapan beban pembuktian terbalik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa dalam penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia, beban pembuktian terbalik mengharuskan pelaku usaha untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. Meskipun BPSK menyediakan alternatif penyelesaian yang lebih sederhana, penerapan beban pembuktian terbalik masih menghadapi beberapa tantangan. Pertama, alokasi beban pembuktian sering kali tidak seimbang, membebani konsumen dengan sumber daya terbatas. Kedua, ada potensi pelanggaran prinsip audi et alteram partem, yang penting untuk mendengar kedua belah pihak. Ketiga, kesulitan dalam menemukan bukti yang valid dan menghitung ganti rugi memperburuk posisi konsumen. Keempat, kurangnya pemahaman hukum dan ambiguitas regulasi dapat meningkatkan ketidakpastian hukum. Untuk meningkatkan efektivitas, diperlukan penyempurnaan regulasi, pendidikan untuk penegak hukum, pertimbangan penerapan tanggung jawab mutlak, dan penguatan peran lembaga perlindungan konsumen. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses penyelesaian sengketa konsumen menjadi lebih adil dan akuntabel.

References

Gandapurnama, Baban. (2016). Sengketa Dugaan Keracunan Susu Kemasan, BPSK Bandung Gelar Prasidang. https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3154131/sengketa-dugaan-keracunan-susu-kemasan-bpsk-bandung-gelar-prasidang

Gandapurnama, Baban. (2016). Sengketa 'Kaki Katak' di Susu Kemasan yang Dijawab Endapan Lemak. https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3155112/sengketa-kaki-katak-di-susu-kemasan-yang-dijawab-endapan-lemak.

Herzien Inlandsch Reglement, Staatblad No. 16 Tahun 1848

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Undang-Undang No. 1 Tahun 1946)

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Kurniawan. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen: Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Universitas Brawijaya Press.

Kurniawan. (2011). Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui BPSK di Indonesia (Kajian Yuridis Terhadap Permasalahan dan Kendala-kendala BPSK). Jurnal Hukum dan Pembangunan. 41(3):331-358.

Kusmayanti, Hazar dan Deviana Yunitasari. (2020). Problematika Pembuktian Terbalik Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia. Lex Jurnalica 17(2):132-140.

Mertokusumo, Sudikno. 1993. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Nasution, AZ. 1999. Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar). Jakarta : Daya Widya.

Samudra, Teguh. 1992. Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata. Bandung: Alumni.

Suparto, Susilowati, dkk. (2016). Harmonisasi dan Sinkronisasi Pengaturan Kelembagaan Sertifikasi Halal Terkait Perlindungan Konsumen Muslim Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum. 28(3):427-438.

Tobing, Letezia. (2013). Tentang Sistem Pembalikan Beban Pembuktian. https://www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-sistem-pembalikan-beban-pembuktian-lt513ff99d6eedf/.

Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Bandung: Gramedia Pustaka Utama.

Windari, Ratna Artha. (2022). Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Komunikasi Hukum. 1(1): 108-118.

Yuanitasari, Deviana. (2017). Re-evaluasi Penerapan Doktrin Caveat Venditor Dalam Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen. Arena Hukum. 10(3):425-440.

Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Downloads

Published

2024-11-17

How to Cite

Evelyn Winarko, & Saut Parulian Manurung. (2024). Evaluasi Beban Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 69–79. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2775