Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Oleh Oknum Guru Pondok Pesantren

Authors

  • Salman Adami Program Studi S1 Ilmu Hukum,Universitas Stikubank, (UNISBANK), Indonesia
  • Safik Faozi Program Studi S1 Ilmu Hukum,Universitas Stikubank, (UNISBANK), Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2771

Keywords:

Abuse in Islamic Boarding Schools; Criminal law; Prevention, Pencabulan di Pesantren; Hukum Pidana ; Pencegahan, Pencabulan di Pesantren, Hukum Pidana

Abstract

Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional, memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan moral generasi muda. Namun, dewasa ini muncul kasus-kasus pencabulan yang melibatkan oknum guru di lingkungan pesantren. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat merusak citra pesantren dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap pelaku pencabulan di pesantren. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis putusan pengadilan terkait kasus pencabulan di pesantren serta peraturan perundang-undangan. Hasil Penelitian adalah (1) Penerapan Hukum Pidana: Analisis terhadap Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg dan Putusan Nomor 1361/Pid.B/2022/PN SBY menunjukkan bahwa hukum pidana telah diterapkan secara tegas terhadap pelaku pencabulan di pesantren. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman mati dan penjara.(2) Peran Pengelola Pesantren: Pengelola pesantren memiliki peran krusial dalam mencegah kasus pencabulan. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain (a) Meningkatkan pengawasan terhadap interaksi antara anak didik dan staf pesantren. (b) Memberikan pendidikan seksualitas yang sesuai dengan usia anak didik. (c) Menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. (d) Membuat standar operasional prosedur (SOP) sebagai protokol pencegahan kekerasan seksual di pesantren. (e) Bekerjasama dengan pihak eksternal seperti kepolisian, LSM, dan media.

References

Abawihda Ridwan, “Kurikulum Pendidikan Pesantren dan Tantangan Perubahan Global, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002 hal 86.

Sadali, Eksistensi Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan Islam, ATTA’DIB Jurnal Pendidikan Agama Islam, Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah IAIN Bone, Vol. 1, No. 2, Desember (2020) : 53-70

Jamaludin, Ahmad, and Yuyut Prayuti. 2022. “MODEL PENCEGAHAN KEJAHATAN SEKSUAL DI SEKOLAH PESANTREN”. Res Nullius Law Journal 4 (2), 161-69.

Jacob Hattu, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak, Jurnal Sasi Vol. 20, Nomor 2, sBulan Juli-Desember 2014 Hal.48.

SEPTURI, Pengantar untuk Implementasi Fungsi Manajemen Pondok Pesantren, Bandarlampung, PUSAKA MEDIA, 2021, 109

Muhammad Riff’an, Guru Pondok Pesantren Al Ikhsaniyah, Hasil wawancara, Kota Semarang Pada tanggal 14 Juli 2024

Muhammad Sahal Mahfudz, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mustaghfirin, Hasil Wawancara , Pada tanggal 22 Juli 2024.

Jusi Kuswoyo, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tenaga Pendidik Wali Asuh Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Santri, Universitas Batanghari Jambi, 12 Juni 2024

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Salman Adami, & Safik Faozi. (2024). Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Oleh Oknum Guru Pondok Pesantren. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2825–2834. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2771