Tinjauan Kriminologis Terhadap Kenakalan Anak: Studi Kasus Kekerasan di SMP X Cimanggu, Cilacap
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2745Keywords:
Kenakalan Anak, Geng Basis, Teori Techniques of NeutralizationAbstract
Kasus kenakalan anak di SMP X Cimanggu, Cilacap mencerminkan fenomena perilaku penyimpangan yang sering terjadi di kalangan anak sekolah menengah pertama. Kenakalan ini mencakup berbagai bentuk perilaku seperti bullying, tawuran, hingga pelanggaran aturan sekolah. Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku ini meliputi lingkungan keluarga, pengaruh teman sebaya, serta minimnya pengawasan dan bimbingan dari pihak sekolah. Pengumpulan informasi dan data dalam penelitian ini menggunakan studi literatur yakni dengan mengumpulkan informasi yang relevan dan mendalam terhadap teori dan konsep yang relevan dengan topik yang diteliti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor dan dampak dari kenakalan anak, khususnya pada anak yang terlibat dalam geng yang melakukan kekerasan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perilaku yang dilakukan oleh Geng Basis lebih tepat dikategorikan kenakalan anak dan anak cenderung melakukan pelanggaran ketika tergabung dalam sebuah geng karena berbagai faktor kompleks yang mempengaruhi perilaku mereka. Dalam kasus Geng Basis yang terjadi pada pelajar SMP X di Cimanggu, Cilacap, teori Techniques of Neutralization dapat memberikan pemahaman tentang bagaimana anggota geng merasionalisasi atau meredam rasa bersalah dan tanggung jawab atas tindakan kekerasan mereka.
References
Bates, K. A., Richelle S. S. (2018). Juvenile Delinquency in a Diverse Society, 2 Ed. UK: SAGE Publications, Inc.
Bowen, G.A. (2009), "Document Analysis as a Qualitative Research Method", Qualitative Research Journal, Vol. 9 No. 2, pp. 27-40. https://doi.org/10.3316/QRJ0902027.
Detik Jateng. (2023, September). ” Fakta-fakta Sejauh Ini soal Penganiayaan Brutal Siswa SMP di Cilacap” dari https://www.detik.com/jateng/berita/d-6954700/fakta-fakta-sejauh-ini-soal-penganiayaan-brutal-siswa-smp-di-cilacap, pada Senin 5 Juni 2023 pukul 23.19 WIB.
Esbensen, Finn-Aage, Deschenes, Elizabeth Piper. (1998). “A Multi-Site Examination of Youth Gang Membership: Does Gender Matter?” in Justice Quarterly, Vol. 15, No. 3, pg. 501-521.
Hidayat, M. A. (2023, September). ”Klaim Keanggotaan 'Geng Basis' Ternyata Pemicu Penganiayaan Siswa SMP Cilacap” dalam vica.co.id dari https://www.viva.co.id/berita/nasional/1641741-klaim-keanggotaan-geng-basis-ternyata-pemicu-penganiayaan-siswa-smp-cilacap, pada Senin 3 Juni 2023 pukul 17.21 WIB.
Kuswantoro, D. (2023, September). ”Perundungan Siswa di Cilacap: Kronologi Kejadian, Tak Umbar Identitas Korban dan Pelaku, Ancaman Hukuman Berlapis” dalam Tempo Nasional dari https://nasional.tempo.co/read/1777853/perundungan-siswa-di-cilacap-kronologi-kejadian-tak-umbar-identitas-korban-dan-pelaku-ancaman-hukuman-berlapis, pada Senin 3 Juni 2023 pukul 17.04 WIB.
Sampson, R. J., Groves, W. B. (1989). “Community Structure and Crime: Testing Social-Disorganization Theory” in American Journal of Sociology, Vol. 94, No. 4, pg. 774-802
Shoemaker D. J. (2017). Juvenile Delinquency, 3 Ed. US: Rowman & Littlefield Publishers.
SuarAkademia. (2023, Oktober). “Kasus ‘bullying’ pelajar di Cilacap: apa yang harus dilakukan agar tidak berulang?” dari https://theconversation.com/kasus-bullying-pelajar-di-cilacap-apa-yang-harus-dilakukan-agar-tidak-berulang-215462, pada Rabu 5 Juni 2023 pukul 23.44 WIB.
Sykes, G. M., Matza, D. (1957). ”Techniques Of Neutralization: A Theory of Delinquency” in American Sociological Review, Vol. 22, pg. 664-670.
Thornberry, T. P., Krohn, M. D., Lizotte, A. J., Chard-Wierschem, D. (1993). “The Role of Juvenile Gangs in Facilitating Delinquent Behaviour” in Journal of Research in Crime and Delinquency, Vol. 30, No. 1, pg. 55-87.
Warr, M. (1993). “Parents/Peers, and Delinquency” in Social Forces, Vol. 72, pg. 247-264.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ALFREDO RYNALDI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.