Pengaturan Perlindungan Data Pribadi dalam E-Commerce Menurut Perspektif Maqashid Syariah (Studi Kasus Marketplace Facebook)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2744Keywords:
Perlindungan data pribadi, e-commerce, maqashid syariah, marketplace Facebook.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan data pribadi dalam e-commerce menurut perspektif maqashid syariah, dengan menggunakan studi kasus marketplace Facebook. Perlindungan data pribadi dalam konteks e-commerce menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat. Maqashid syariah, sebagai konsep utama dalam Islam yang berhubungan dengan tujuan-tujuan syariah, dapat memberikan landasan etika dan moral dalam mengatur perlindungan data pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan analisis konten terhadap kebijakan privasi dan ketentuan penggunaan marketplace Facebook. Data yang diperoleh dari penelitian ini akan dianalisis secara deskriptif dan interpretatif untuk mengidentifikasi bagaimana Facebook mengatur perlindungan data pribadi dalam e-commerce. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Facebook memiliki kebijakan privasi dalam ketentuan penggunaan yang mengatur perlindungan data pribadi pengguna dalam konteks e-commerce. Namun, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan untuk memastikan perlindungan data pribadi yang lebih efektif sesuai dengan prinsip-prinsip maqashid syariah. Aspek-aspek tersebut antara lain adalah transparansi informasi, kontrol pengguna terhadap data pribadi mereka, keamanan data, dan tanggung jawab sosial platform terhadap kebajikan umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi nilai-nilai prinsip maqashidu al-syari’ah pada perlindungan data pribadi dalam e-commerce diIndonesia. Penelitian ini dilakukan melalui metode kajian normative dan kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dari secara normatif perlindungan hukum ini mengedepankan aspek dar’u al-mafasid dengan melindungi kepentingan dharuriyah konsumen secara komprehensif dari mulai hifzh al-din, hifzh al-nafs, hifzh al-‘aql, hifzh al-nasl, hifzh al-maal.
References
“Perlindungan Data Pribadi dalam E-commerce: Perspektif Maqashid Syariah" oleh Abdullah Al-Qudsy.
“Perlindungan Privasi dalam E-commerce: Studi Banding Perspektif Islam” oleh Muhammad Abdul Wahab dan Abdul Haseeb Ansari.
“Maqashid Syariah dan Perlindungan Privasi dalam E-commerce: Sebuah Kerangka Konseptual” oleh Ahmad Tarmizi Abd Rahman dan Mohd Rizal Abdul Hamid.
“Peran Maqashid Al-Shariah dalam Melindungi Data Pribadi di E-commerce: Studi Banding” oleh Ismail Ibrahim dan Aznan Hasan.
"Perlindungan Privasi dalam E-commerce: Sebuah Perspektif Hukum Islam" oleh Mohd Hisham Mohd Kamal dan Abdul Haseeb Ansari.
Al-Qudsy, A. (2021). Perlindungan Data Pribadi dalam E-commerce: Perspektif Maqashid Syariah. Jurnal Hukum dan 2), 123-140.
Wahab, MA, & Ansari, Teknologi, 10(AH (2020). Perlindungan Privasi dalam E-commerce: Studi Banding Perspektif Islam. Jurnal Ilmu Hukum Islam, 8(1), 45-62.
Rahman, ATA, & Hamid, MRA (2019). Maqashid Syariah dan Perlindungan Privasi dalam E-commerce: Sebuah Kerangka Konseptual. Jurnal Maqasid Al-Syariah, 6(1), 67-82.
Ibrahim, I., & Hasan, A. (2018). Peran Maqashid Al-Shariah dalam Melindungi Data Pribadi di E-commerce: Studi Banding. Jurnal Kajian Islam dan Ilmu Sosial, 5(2), 87-104.
Kamal, MHM, & Ansari, AH (2017). Perlindungan Privasi dalam E-commerce: Perspektif Hukum Islam. Jurnal Kajian Islam dan Etika, 4(3), 112-128.
Abdul Rahim, R., & Abdul Rahim, Z. (2019). Privasi Digital: Studi Banding tentang Perlindungan Data Pribadi di Malaysia dan Inggris. Jurnal Internasional Hukum, Pemerintahan dan Komunikasi, 4(16), 223-231.
Abu Zahrah, M. (1958). Ushul al-Fiqh. Daar al-Fikr al-’Ara.
Ahmad, SA, & Abdul Rahman, AR (2018). Perlindungan Data Pribadi di Malaysia: Studi Banding dengan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. Jurnal Islam, Sosial, Ekonomi dan Pembangunan, 3(11), 113-124.
Al-Qaradawi, Y. (2003). Yang Halal dan Yang Dilarang dalam Islam. Publikasi American Trust.
Amin, AM, Jalal, MS, & Sujono, AH (2020). Perlindungan Data Pribadi dalam E-commerce Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Penelitian Hukum dan Sistem Peradilan, 3(2), 230-240.
Assegaf, A. (2019). Konsep Perlindungan Data Pribadi dalam Islam. Jurnal Hukum Islam, 2(2), 201-215.
El-Muhammady, MAH (2017). Maqasid Al-Shariah sebagai Kerangka Pelengkap Bioetika Islam. Jurnal Kajian Hukum Islam, 13(2), 201-215.
Ibrahim, H. (2018). Konsep Privasi dalam Hukum Islam dan Implikasinya terhadap Teknologi Modern. JurnaL Hukum Perdata dan Dagang, 2(1), 89-104.
Akademi Fiqih Islam. (2003). Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Hukum Islam. Prosiding Konferensi Kelima Akademi Fiqih Islam, 17-20.
Kassim, A. (2019). Perlindungan Data Pribadi dalam Hukum Islam dan Relevansinya dengan Era Digital. Jurnal Kajian Hukum Islam, 2(1), 1-19.
Khedr, A., & Al-Khateeb, S. (2020). Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Perspektif Islam dan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. Jurnal Hukum Islam, 1(2), 101-123.
Kharoufa, E. (2000). Philosophy of Islamic Shariah and its Contribution to the Science of Contemporary Law. Islamic Research and Training Institute.
Auda, J. (2007). Maqashid Al-Syari’ah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (ebook). The International Institute of Islamic Tought London.
Shidiq, G. (2009). Teori Maqashid Al-Syari’Ah Dalam Hukum Islam. Majalah Ilmiah Sultan Agung, 44(118).
Pasal 1 angka 1 Undang Undang No.27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi (UU PDP).
Pasal 4 ayat (1) UU PDP.
Pasal 4 ayat (3) huruf a dan f UUPDP.
Pasal 4 ayat (2) huruf f UU PDP.
Pasal 1 ayat 4 jo. Pasal 1 angka 7 UUPDP.
Pasal 16 atay (2) UU PDP.
Pasal 46 ayat (1) UU PDP dan penjelasannya.
Pasal 46 ayat (2) UU PDP.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Taufik, Fatimah Zahara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.