Penegakan Hukum Terhadap Anak dibawah Umur Yang Melakukan Perundungan di Wilayah Polres Lamonga
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2732Keywords:
Penegakan hukum, anak di bawah umur, Anak Berhadapan Hukum, Perundungan, Bullying, DiversiAbstract
Penelitian ini di latar belakangi oleh semakin banyaknya kasus perundungan atau yang sering dikenal dengan istilah bullying. Mirisnya, bahwa pelaku kasus perundungan itu merupakan anak-anak di bawah umur yang masih sekolah dan korbanya adalah teman sendiri. Hal ini semakin menegaskan penulis untuk mengambil judul penelitian ini agar kedepannya anak – anak lebih mendapatkan pendidikan dan pengawasan secara utuh, yang mana anak – anak ini kelak mempunyai berbagai posisi penting sebagai pengambil keputusan dimasa depan.Tujuan penelitian ini di perlukan untuk mengetahui upaya penegakan hukum dan kendala yang dihadapi terhadap perundungan yang dilakukan anak di bawah umur di wilayah Polres Lamongan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian Yuridis Sosiologis, dimana jenis penelitian ini bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan cara terjun langsung ke obyeknya ataupun terjun langsung ke lapangan. Dengan demikian penulis melakukan proses penelitian penyelesaian dengan cara terjun langsung di Polres Lamongan. Hasil penelitian bahwa dalam hal yang menjadi pelaku dan korban perundungan adalah seorang anak, maka peraturan perundang – undangan yang dipakai untuk menjerat pelaku perundungan adalah memakai Undang –Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan proses penegakan hukum terhadap anak di bawah umur yang melakukan perundungan di wilayah Polres Lamongan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Penyidik anak Polres Lamongan selalu mengupayakan Proses diversi dalam penanganan kasus perundungan yang dilakukan anak di bawah umur dengan catatan ancaman pidana di bawah 7 tahun dan tidak residivis. Faktor utama kendala penengakan hukum terhadap anak di bawah umur yang melakukan perundungan di wilayah Polres Lamongan yaitu kurangnya kesadaran keluarga (orang tua ) pelaku yang cenderung enggan untuk mengikuti proses upaya hukum secara diversi alias sudah tidak peduli . Mereka lebih menyerahkan kasus anaknnya (sebagai pelaku) untuk ditindak pidana dengan beberapa alasan diantaranya: Anak tersebut sudah terlalu sering menyusahkan orang tua, Anak tersebut susah diatur dan selalu mengabaikan nasehat serta bermaksud memberikan efek jerah sesuai dengan tindakan anak tersebut.
References
Andi Halimah, “Persepsi pada Bystander terhadap Intensitas Bullying pada Siswa SMP”, Jurnal Psikologi Vol.42., No. 2., (2015), h. 131
Andri Priyatna, Let’s End Bullying, hlm 3 - 4
Husmiati Yusuf dan Adi Fahrudin ‘’ Perilaku Bullying ‘’. Assesmen Multidimensi Dan Intervensi Sosial’’ Jurnal Psikologi Undip, Vol. II, No.2, (2012)
Sejiwa,2008, Bullying Mengatasi Kekerasan Di Sekolah Dan Lingkungan, Jakarta: PT Grasindo,hlm 2 – 5
Sudarsono, Kenalakan Remaja, Rineka Cipta, Jakarta, 1991, hlm. 10.
Yuli Permatasari, dan Welhendri Azwar, “Fenomena Bullying Siswa : Studi Tentang Motif Perilaku Bullying Siswa Di SMP Negeri 01 Painan Sumatra Barat”, 2017, www.ejournal.radenintan.ac.id., diakses 5 Juni 2024
Windy Sartika L, “Analisis Faktor-faktor Penyebab Bullying di Kalangan Peserta Didik”, Vol. 3., No. 2., (2016), h. 13-14
Wawanara kepada Ipda Sunaryo,S.H. selaku Kepala Unit PPA polres Lamongan Pada tanggal 3 Juli 2024 Pukul 10.00 Wib
http://kbbi.web.id/keras diakses tanggal 6 Juni 2024
Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang –Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindung anak
Undang – Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang –Undang ITE
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ulfi Damayanti, Tanudjadja
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.