Analisis Hukum Terhadap Pencatatan Haki pada Produk Creative Commons

Authors

  • Robinson Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Tekun Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2729

Keywords:

Hukum, Pencatatan HAKI, Lisensi, Creative Commons

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap produk Creative Commons dibandingkan dengan produk yang sudah tercatat di HKI, untuk mengetahui  lisensi Creative Commons dapat tetap beroperasi tanpa registrasi hak cipta. Untuk mengetahui cara kerja lisensi Creative Commons di Indonesia. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Lisensi Creative Commons dasarnya bersumber pada kesuksesan besar GNU General Public License (GPL), yang merupakan lisensi yang digunakan pada perangkat lunak. Lisensi ini secara jelas mengatur norma-norma komunitasnya, diantaranya dari aspek ekonomi dan moral. Dalam hal lisensi Creative Commons, norma sosial seperti copynorms dapat mengikat setiap orang yang menggunakan ciptaan dengan lisensi tersebut, meskipun lisensi tersebut tidak diakui oleh hukum. Norma-norma ini berupa kebiasaan, tradisi, atau aturan yang tidak tertulis. Hal ini karena copynorms merupakan norma yang disepakati oleh masyarakat secara umum.  Lisensi CC memiliki potensi untuk mendorong inovasi dan kreativitas, karena memberikan kebebasan kepada pengguna ciptaan untuk menggunakan, memodifikasi, dan mendistribusikan ciptaan tersebut. Hal ini dapat mendorong lahirnya karya-karya baru yang inovatif dan kreatif. Pemerintah diharapkan lebih cepat mengadopsi lisensi Creative Commons agar perkembangan inovasi dan kreativitas dapat berkembang lebih cepat, walaupun sebenarnya sudah ketinggalan jauh. Lisensi Creative Commons adalah lisensi hak cipta yang memberikan hak-hak tertentu kepada pengguna ciptaan tanpa harus meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

References

Badan Pusat Statistik 2022, Statistik Telekomunikasi Indonesia 2022, katalog no. 8305002, BPS, Jakarta, 2023, hal. 18.

Sukses M.P. Siburian dan Muhammad Hendra, “Transaksi Perdagangan Hak Cipta (Copyrights) Dalam Kerangka Lisensi Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Yang Dilindungi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014”, Jurnal Darma Agung, Vol 30, No. 1, hal. 212, 2022.

Till Kreutzer, Konten Terbuka - Pedoman Praktis Penggunaan Lisensi Creative Commons, Terjemahan Perkumpulan Wikimedia Indonesia, Jakarta: Wikimedia Indonesia, cet. 1, April 2015, Hal. 14.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Maiyestati, Metode Penelitian Hukum, Padang:2022, hal. 19.

Anis Mashdurohatun, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perspektif Sejarah Di Indonesia, Semarang:2018, hal. 5.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Nanda Amalia, SH., M.Hum., Hukum Perikatan, Lhokseumawe:2013, hal. 16.

Khoirul Hidayah, S.H., M.H., Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Malang:2017, hal. 41

Yuniar Kurniawaty, “Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual (Alternative Dispute Resolution on Intellectual Property Dispute)”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 14, No. 2, hal. 168, 2017.

CCID, “CC BY-ND 4.0 LISENSI LENGKAP”, 2020, <https://creativecommons.org/licenses/by-nd/4.0/legalcode.id#s1>, [20/10/2023]

CCID, “Lisensi Creative Commons Dibebaskan Dari Kewajiban Mencatatkan Lisensi!”, 2020, <https://id.creativecommons.net/2020/02/01/lisensi-creative-commons-dibebaskan-dari-kewajiban-mencatatkan-lisensi/>, [20/10/2023]

https://smartlegal.id/hki/merek/2021/12/28/perjanjian-lisensi-tidak-dicatatkan-bolehkah/

Solum, Lawrence B., “The Future of Copyright”, Georgetown Law Faculty Publications and Other Works, No. 869, hal. 1137, 2005

Downloads

Published

2024-09-16

How to Cite

Robinson, & Tekun. (2024). Analisis Hukum Terhadap Pencatatan Haki pada Produk Creative Commons. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2490–2502. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2729