Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Konten Pornografi dengan Motif Balas Dendam (Revenge Porn)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2713Keywords:
HAM, Perlindungan hukum, Restitusi, Revenge pornAbstract
Penelitian ini meneliti perlindungan hukum bagi korban penyebaran konten pornografi yang dilakukan dengan motif balas dendam (revenge porn). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka. Revenge porn merupakan distribusi gambar seksual individu tanpa izin yang melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Fenomena ini menyebabkan kerugian signifikan bagi korban, terutama perempuan, karena tindakan ini dianggap memalukan dan merendahkan. Perlindungan hukum yang dapat diberikan mencakup restitusi, konseling, layanan kesehatan, dan bantuan hukum. Penelitian ini juga menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan UUD 1945 yang mengharuskan negara untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan seluruh warga negaranya. Upaya pemulihan bagi korban revenge porn sangat penting untuk membantu mereka mengatasi dampak psikologis dan sosial dari tindakan tersebut, sehingga mereka dapat melanjutkan hidup dengan lebih baik.
References
Aldriano, M. A., & Priyambodo, M. A. (2022). Cyber Crime Dalam Sudut Pandang Hukum Pidana. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 2196–2175.
Arliman. (2020). Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum. Doctrinal, 2(2), 509.
Azzahra, S., Fitriani, A., Fajria, E. N., Fajri, M. J. R., Hasibuan, S. A., & Hudi, I. (2024). Kajian Literatur Perlindungan Hukum terhadap Korban Revengeporn. Doktrin Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 4–5.
Chaerudin, S. F. (2020). Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum. Jakarta Graha Dhirka.
Harun, Y., Dwiono, S., & Irhammudin. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Revengeporn. Jurnal Hukum LEGALITA, 5(2), 162.
Indonesia. (2008). Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Indonesia. (2016). Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Israpil. (2020). Budaya Patriarki dan Kekerasan Terhadap Perempuan. Jurnal Pusaka, 5(2), 142.
Kusuma, E. (2020). Panduan Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online. SAFAnet.
Lestari, P. I. (2023). Tinjauan Hak Asasi Manusia Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Revenge Porn. Civilia Jurnal Kajian Hukum, 2(5), 1–10.
Mansyur, M. A. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Raja Grafindo.
Marpaung, L. (2009). Proses Penanganan Perkara Pidana?: Penyelidikan & Penyidikan. Sinar Grafika.
Muhammad, R. (2012). Sistem Peradilan Pidana Indonesia. UII PRESS.
Puspa, I. W. (2024). Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara. Academia Edu, 4(1).
Rahib, M. (2020). Ilmu Kesehatan Masyarakat. Salemba Medika.
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.
Runtu, E. A. (2021). Penegakan Hukum Dalam Memberikan Perlindungan Perempuan Korban Ancaman Kejahatan Revenge Porn Yang Terjadi Di Sosial Media. Lex Privatum, 9(11), 30.
S.Suseno. (2013). Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. Reflika Aditama.
Willihardi, A. P. (2020). Analisis yuridis perlindungan hukum bagi korban penyebarluasan konten pornografi dengan motif balas dendam (revenge porn) di Indonesia. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lina Karlina, Hasuri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.