Tinjauan Teoritis Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2712Keywords:
Perampasan Aset, Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Kehilangan aset negara demi kesejahteraan rakyat merupakan tindak pidana Korupsi, menggambarkan pelanggaran akan kesejahteraan warga negara. Selain itu, elemen yang paling penting dan praktis dari Langkah-langkah anti-korupsi adalah pengembalian aset yang diperoleh dengan cara yang tidak jujur. Melindungi dan memberantas tindak korupsi ialah tujuan kebijakan hukum pidana, didasarkan pada prinsip-prinsip dan dasar-dasar hukum yang diakui dalam hukum pidana yang dikategorikan sebagai pemulihan aset yang diperoleh dari kejahatan korupsi. Studi ini menggunakan proses skema normatif, dengan persyaratan penelitian berdasarkan analisis deskriptif dan analisis normatif serta data sekunder. Penelitian ini menunjukkan bahwa teori hukuman akan digunakan sebagai teori yang menjembatani dalam program rehabilitasi kesejahteraan masyarakat. Dari sudut pandang hukum pidana tradisional, proses pengembalian aset dianggap semacam hukuman, terutama dalam kasus-kasus dimana kejahatan keuangan atau yang dimaksudkan untuk mencapai manfaat material yang terlibat.
References
Salman, Otje dan Eddy Damian. 2002. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.
Rahardjo, Satjipto, 1980, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Budijarto, A. (2020). “Pengaruh Sosial Terhadap Nilai-Nilai yang Terkandung Dalam Pancasila. Jurnal Lemhannas RI, 6(2), 5-21.
Candra, Deddy dan Arifin. “Kendala Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi
Transnasional”. Jurnal BPPK, 11, 1 (2018): 28-55.
UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hamzah, Andi, 1991, Korupsi Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
Putra, N. R. & Linda, R. (2022). Corruption in Indonesia: A challenge for social
changes. Integritas: Jurnal Antikorupsi.
Alfada, Anisah (2019) "Corruption and Economic Growth in ASEAN Member
Countries," Economics and Finance in Indonesia: Vol. 65: No. 2, Article 2. DOI:
47291/efi.v65i2.628Dirjosisworo, Soedjono, 1984, Fungsi Perundangan-Undangan Pidana dalam
Penanggulangan Korupsi di Indonesia, Bandung: Sinar Baru.
Sudarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
Rawls, John, A Theory of Justice, Massachusetts: The Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, 1971
Yayan Indriana, “Pengembalian Ganti Rugi Keuangan Negara Pada Perkara Tindak
Pidana Korupsi”, Jurnal Cepalo, Vol. 2 No. 2, 2018: 123-130.
Fuad, Khusnul. "Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Korupsi
Dikaitkan Dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus", Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2023.
Alfierro, "Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Sebagai Upaya
Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi", Universitas Islam Sultan Agung
(Indonesia), 2023.
A. A. Anggy Tryeza Purnama Ningrum, dkk. (2021). “Pengembalian Kerugian
Keuangan Negara Berdasarkan Analisis Ekonomi Mikro”, dalam jurnal Kertha Wicara, Vol.10.
Suheri, "Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Kepolisian Resort Majalengka", Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2023.
Puteri Hikmawati, "Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Dapatkah Optimal?", Jurnal DPR RI, Vol. 10, No. 1, Juni 2019
Mulkan, Hasanal, "Rekonstruksi Regulasi Uang Penganti Dalam Upaya Penangulangan Tindak Pidana Korupsi Yang Berbasis Nilai Keadilan Pancasila", Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2024
Hotma P. Sibuea, Dwi Seno Wijanarko, Gatot Efrianto. "Problematika Kewenangan Menetapkan Kerugian Keuangan Negara Dalam Praktik Peradilan Tindak Pidana Korupsi", Jurnal Hukum Sasana, 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andrew David Marbungaran Sibarani, Janpatar Simamora, Januari Sihotang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.