Akibat Hukum Akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Jabatan Notaris

Authors

  • I Made Stefanus Teguh Oprandi Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa, Indonesia
  • Ni Komang Arini Styawati Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Anak Agung Istri Agung Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2710

Keywords:

certificate, notary, Uncertainty, law, Akta, Notaris, Ketidakpastian Hukum

Abstract

Akibat Hukum Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Pengganti Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Jabatan Notaris hal ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yaitu seorang Notaris pengganti setelah diangkat memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan notaris yang digantikannya dalam pembuatan akta autentik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembuatan akta oleh notaris pengganti setelah masa penggantian berakhir yang seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mempergunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder lalu dianalisa secara kualitatif. Akibat hukum akta yang dibuat Notaris Pengganti setelah masa cuti Notaris yang digantikan berakhir adalah Notaris pengganti tetap bertanggung jawab penuh atas setiap akta yang dibuatnya selama masa penggantian. Tanggung jawab ini bersifat mutlak dan tidak dapat dialihkan kepada notaris yang digantikannya.

References

Adjie, H. (2014). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir tematik terhadap UU No. 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris.

Adriansa, M. Z., Dewi, I. G. S., & Priyono, E. A. A. (2022). Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dibuat Dibawah Tangan. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 16(2), 130–148. https://doi.org/10.33019/progresif.v16i2.3623

Agiasandrini, I., & Lukman, A. (2023). Keabsahan Pembatalan Akta Secara Sepihak Oleh Notaris Atas Permintaan Penjual Menurut Undang Undang Jabatan Notaris. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4265

Alvian Dharmawan, Dwiky Akbar Nugroho, & Azis Akbar Ramadhan. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS MINUTA AKTA YANG DIBUAT BERDASARKAN KETERANGAN PALSU PARA PENGHADAP. Jurnal Education and Development, 10(3).

Anak Agung Istri Agung, & I Nyoman Sukandia. (2023). Perjanjian Pemberian Kuasa dalam Hukum Perdata Indonesia. Relasi Inti Media.

Anggraeni, N. F., & Marilang, M. (2021). Kekuatan Pembuktian Surat Di Bawah Tangan Tanpa Tanggal Dan Materai. Alauddin Law Development Journal, 3(1), 36–44. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i1.14246

Ardi, A., & Arbani, T. S. (2021). Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Tentang Akta Dibawah Tangan Tanpa Tanggal. Alauddin Law Development Journal, 3(1), 178–188. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i1.14638

Dwipraditya, A. A. B. I., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2020). Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Tanda Tangan Para Pihak pada Perjanjian dibawah Tangan yang di Waarmerking. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 232–236. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2599.232-236

Febri Rahmadhani. (2020). Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Telah Diwaarmerking Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Recital Review, 2(2), 93–111. https://doi.org/10.22437/rr.v2i2.9135

Fitri, A. I., & Mahmudah, S. (2023). Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas di Kota Semarang. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1399–1410. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3198

Habib Adjie. (2009). Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan Tentang Notaris dan PPAT). Citra Aditya Bakti.

Istighfarin, M. A. (2021). Administrasi Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pembatalan Akta Yang Dibuatnya. Jurnal Officium Notarium, 1(2), 344–352. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art14

Karnita Putri Luciana, Muh. Risnain, & Amiruddin Amiruddin. (2022). Kedudukan Dan Pertanggung Jawaban Hukum Notaris Pengganti Dalam Menjalankan Tugas Notaris Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara. Unizar Law Review, 5(1).

Krisnayanti, N. N. C., Widiati, I. A. P., & Astiti, N. G. K. S. (2020). Tanggung Jawab Notaris Pengganti dalam Hal Notaris yang Diganti Meninggal Dunia Sebelum Cuti Berakhir. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 234–239. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2218.234-239

Lubis, M. F. R., & Noor, T. (2022). KELALAIAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2604 K/Pdt/2019. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(1), 70–82. https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i1.5155

Moertiono, R. J. (2021). Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 1(3), 252–262. https://doi.org/10.58939/afosj-las.v1i3.109

Mubarak, R., & Trisna, W. (2021). Penentuan Kerugian Keuangan Negara Akibat Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintah. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 174–182. https://doi.org/10.31289/jiph.v8i2.5811

Notodisoerjo, S. R. (1982). Hukum notariat di Indonesia: suatu penjelasan. (No Title).

Nurjanah, S. (2023). Perubahan Kedudukan Notaris Pengganti Pada Saat Notaris yang Diganti Meninggal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1459–1469. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3461

Pasaribu, P., & Zulfa, E. A. (2021). AKIBAT HUKUM IDENTITAS PALSU DALAM AKTA PERJANJIAN KREDIT YANG MELIBATKAN PIHAK KETIGA PEMBERI JAMINAN. JURNAL USM LAW REVIEW, 4(2), 535. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4050

Putri, K. M., Anwary, I., & Haiti, D. (2022). Kewajiban Notaris melakukan Pembacaan dan Penandatanganan Akta di Depan Semua Pihak secara Bersama-Sama. Notary Law Journal, 1(2), 157–175. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.21

Satjipto, R. (2006). Ilmu Hukum, Cet V. Keenam, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Satya Wibowo, W., Najwan, J., & Abu Bakar, F. (2022). Integritas Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Recital Review, 4(2), 323–352. https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18861

Setiadewi, K., & Hendra Wijaya, I. M. (2020). LEGALITAS AKTA NOTARIS BERBASIS CYBER NOTARY SEBAGAI AKTA OTENTIK. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 126. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23446

Sugiharti, K., & Dewi, Y. K. (2022). Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat: Perlindungan Terhadap Notaris Dalam Mengenali Pemilik Manfaat? Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 150–169. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.150-169

Sumaryono, E., & Sumaryono, E. (1995). Etika profesi hukum: Norma-norma bagi penegak hukum. Kanisius.

Terrance, J. J., Diana Putong, Feibe Engeline Pijoh, & Arthur Novy Tuwaidan. (2023). Tanggung Jawab PT. First Anugerah Karya Wisata First Travel Terhadap Korban. Jurnal Hukum To-Ra?: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(3), 277–288. https://doi.org/10.55809/tora.v9i3.286

Trifani, A., & Fitriasih, S. (2022). Peran Notaris sebagai Pihak Ketiga dalam Sebuah Perjanjian di bawah Tangan yang di Waarmerking. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(01), 133. https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2381

Utama, I. W. K. J. (2022). EMPOWERMENT OF BUPDA REFORM ACCESS IN VILLAGE LAND ASSET MANAGEMENT IN BALI. NOTARIIL Jurnal Kenotariatan, 7(1), 9–12.

Wahyudi, A., Erliyani, R., & Mispansyah, M. (2023). Tanggung Jawab Notaris Pengganti atas Akta Notaris yang dibuat oleh Notaris tidak Berwenang dalam Kewenangan Notaris Pengganti. Notary Law Journal, 2(3), 234–243. https://doi.org/10.32801/nolaj.v2i3.47

Wetta Depriani, Ridwan Ridwan, & Agus Trisaka. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS PENGGANTI YANG TIDAK MENGETAHUI ADANYA INDENTITAS PALSU DARI PARA PIHAK SEDANGKAN NOTARIS YANG DIGANTIKAN MENINGGAL DUNIA. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(1).

Downloads

Published

2024-09-14

How to Cite

I Made Stefanus Teguh Oprandi, Ni Komang Arini Styawati, & Anak Agung Istri Agung. (2024). Akibat Hukum Akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Jabatan Notaris. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2280–2289. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2710