Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan dalam Menjamin Standart Kompetensi Lulusan Pendidikan Profesi Dokter Gigi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2705Keywords:
Tanggung jawab hukum, rumah sakit pendidikan gigi dan mulut, standar kompetensi mahasiswa profesi kedokteran gigiAbstract
Penelitian yang berjudul Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Pendidikan Dalam Menjamin Standart Kompetensi Lulusan Pendidikan Profesi Dokter Gigi ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum rumah sakit gigi dan mulut pendidikan dalam menjamin terselenggaranya standart kompetensi pendidikan profesi dokter gigi dengan mengacu kepada PP 93 Tahun 2015 tentang rumah sakit pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian terdapat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh rumah sakit gigi dan mulut pendidikan terhadap mahasiswa pendidikan profesi dokter gigi karena tidak menyediakan pasien/klien sesuai dengan kebutuhan pembelajaran sesuai dengan Pasal 5 PP 93 Tahun 2015 tentang rumah sakit pendidikan, Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh rumah sakit gigi dan mulut pendidikan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda administratif, pencabutan atau pembatalan status rumah sakit gigi dan mulut pendidikan, dan penghentian fungsi sebagai rumah sakit pendidikan.
References
Abdulkadir. (2019). Hukum Perdata Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti
Badius sani, Kyagus. (2022). Tinjauan Hukum Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 2 (1), 15.
Detikinet. (2024, Mei 31). Rasakan sakit robot teriak ouw. Diakses dari Http://Inetdetik.Com?Cyberlife/D-859311/
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian hukum. Edisi revisi. Prenadamedia. Jakarta, 133.
Bahri, Syamsul. (2011). Pengembangan Kurikulum Dasar dan Tujuannya. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 11 (1), 15.
Mercy Malaysia. (2024, Juni 2024). Diakses dari https://www.mercy.org.my
Ngos Contributing To Go Global Dental Health. (2024, Juni 2024). Diakses dari https://borgenproject.org/dental-health.
Rusdinal. Aniswita. (2021). Sistem Pendidikan Jepang : Studi Komparatif Perbaikan Pendidikan Indonesia. Jurnal Dewantara, 11(1), 1.
Zuriati. (2018). Penerapan Metode Small Grup Discussion Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam: Dampak Terhadap Peningkatan Prestasi Belajar Peserta Didik kelas X sma. Jurnal sosiohumaniora, 4 (1), 71.
Zulfa Qatrunnada, Rizky. (2022). Carrer Guidance: Strategi Meningkatkan Kompetensi Mahasiswa. Jurnal Abdi Psikonomi, 3 (4), 231.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Burgerlijk Wetboek Indonesia, Staatsblad 1847 Nomor 23. Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R. Tjitrosudubio. Cet 41, Balai Pustaka, Jakarta, 2014.
Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. LN Tahun 2003 No. 78
Peraturan Menteri Kesehatan No. 1173 Tahun 2004 Tentang Rumah Sakit Gigi Dan Mulut
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 30 Tahun 2014 tentang Standart Pendidikan Profesi Dokter Gigi Indonesia
Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan. LN Tahun 2015 Nomor 295. TLN No. 5777.
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 40 Tahun 2015 tentang Standart Standart Kompetensi Dokter Gigi Indonesia.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan.
Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. LN Tahun 2023 No. 105. TLN No. 6887.
.
.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dian Artanty, Mokhamad Khoirul Huda, Andika Persada Putera
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.