Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan dalam Menjamin Standart Kompetensi Lulusan Pendidikan Profesi Dokter Gigi

Authors

  • Dian Artanty Universitas Muhammadiyah, Surabaya, Indonesia
  • Mokhamad Khoirul Huda Universitas hang Tuah, Surabaya, Indonesia
  • Andika Persada Putera Universitas hang Tuah, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2705

Keywords:

Tanggung jawab hukum, rumah sakit pendidikan gigi dan mulut, standar kompetensi mahasiswa profesi kedokteran gigi

Abstract

Penelitian yang berjudul Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Pendidikan Dalam Menjamin Standart Kompetensi Lulusan Pendidikan Profesi Dokter Gigi ini bertujuan untuk  menganalisis tanggung jawab hukum rumah sakit gigi dan mulut pendidikan dalam menjamin terselenggaranya standart kompetensi pendidikan profesi dokter gigi dengan mengacu kepada PP 93 Tahun 2015 tentang rumah sakit pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian terdapat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh rumah sakit gigi dan mulut pendidikan terhadap mahasiswa pendidikan profesi dokter gigi karena tidak menyediakan pasien/klien sesuai dengan kebutuhan pembelajaran sesuai dengan Pasal 5 PP  93 Tahun 2015 tentang rumah sakit pendidikan, Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh rumah sakit gigi dan mulut pendidikan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda administratif, pencabutan atau pembatalan status rumah sakit gigi dan mulut pendidikan, dan penghentian fungsi sebagai rumah sakit pendidikan.

References

Abdulkadir. (2019). Hukum Perdata Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti

Badius sani, Kyagus. (2022). Tinjauan Hukum Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 2 (1), 15.

Detikinet. (2024, Mei 31). Rasakan sakit robot teriak ouw. Diakses dari Http://Inetdetik.Com?Cyberlife/D-859311/

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian hukum. Edisi revisi. Prenadamedia. Jakarta, 133.

Bahri, Syamsul. (2011). Pengembangan Kurikulum Dasar dan Tujuannya. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 11 (1), 15.

Mercy Malaysia. (2024, Juni 2024). Diakses dari https://www.mercy.org.my

Ngos Contributing To Go Global Dental Health. (2024, Juni 2024). Diakses dari https://borgenproject.org/dental-health.

Rusdinal. Aniswita. (2021). Sistem Pendidikan Jepang : Studi Komparatif Perbaikan Pendidikan Indonesia. Jurnal Dewantara, 11(1), 1.

Zuriati. (2018). Penerapan Metode Small Grup Discussion Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam: Dampak Terhadap Peningkatan Prestasi Belajar Peserta Didik kelas X sma. Jurnal sosiohumaniora, 4 (1), 71.

Zulfa Qatrunnada, Rizky. (2022). Carrer Guidance: Strategi Meningkatkan Kompetensi Mahasiswa. Jurnal Abdi Psikonomi, 3 (4), 231.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Burgerlijk Wetboek Indonesia, Staatsblad 1847 Nomor 23. Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R. Tjitrosudubio. Cet 41, Balai Pustaka, Jakarta, 2014.

Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. LN Tahun 2003 No. 78

Peraturan Menteri Kesehatan No. 1173 Tahun 2004 Tentang Rumah Sakit Gigi Dan Mulut

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 30 Tahun 2014 tentang Standart Pendidikan Profesi Dokter Gigi Indonesia

Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan. LN Tahun 2015 Nomor 295. TLN No. 5777.

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 40 Tahun 2015 tentang Standart Standart Kompetensi Dokter Gigi Indonesia.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan.

Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. LN Tahun 2023 No. 105. TLN No. 6887.

.

.

Downloads

Published

2024-09-09

How to Cite

Artanty, D., Huda, M. K., & Persada Putera, A. (2024). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan dalam Menjamin Standart Kompetensi Lulusan Pendidikan Profesi Dokter Gigi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2124–2133. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2705