Peningkatan Perlindungan Konsumen terhadap Kecantikan Berbahaya di Semarang: Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Peran Pemerintah

Authors

  • Audia Mula Anggoro Putri Unisbank, Jawa Tengah, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2699

Keywords:

konsumen, perlindungan hukum, produk berbahaya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tanggung jawab bagi para pelaku usaha pemasaran produk kecantikan yang mengandung zat berbahaya dengan cara memberikan kompensasi atas peredaran produk kecantikan berbahaya di Semarang. Produk kecantikan dengan zat berbahaya dapat merugikan konsumen, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang efektif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif untuk menjelaskan perlindungan hukum yang diberikan kepada para konsumen produk kecantikan yang mengandung zat berbahaya. Data primer dan sekunder dikumpulkan melalui metode dokumentasi, dengan validitas data yang diperkuat menggunakan teknik triangulasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menggambarkan implementasi dan efektivitas upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah dalam melindungi konsumen dilakukan melalui pengawasan, sosialisasi pengetahuan, dan perizinan. Kendala yang dihadapi mencakup penegakan hukum yang kurang tegas, kurangnya informasi, dan minimnya pengawasan dari pemerintah. Perlindungan hukum diberikan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 yang  berisikan didalamnya mengenai perlindungan untuk konsumen, pasal-pasal dalam KUHPerdata, serta UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Penelitian ini berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman tentang tanggung jawab pelaku usaha, efektivitas upaya perlindungan hukum oleh pemerintah, serta tantangan yang dihadapi dalam melindungi konsumen dari produk kecantikan berbahaya di Semarang.

References

Ahmadi Miru dan Sakka Pati. 2016. Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW. Cetakan Ke-7. Rajawali Pers: Jakarta.

Bpom. 2012. “Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga.”

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama, 2012

https://publicwarningkos.pom.go.id/pwkosmetik2021/index.php

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/MenKes/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kecantikana

Pradhasari Permata Putri, 2019, Starategi Pengawasan Peredaran Kecantikan Ilegal pada BPOM di Kota Samarinda. ejournal.ipfisip-unmul.ac.id

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Downloads

Published

2024-09-09

How to Cite

Mula Anggoro Putri, A. (2024). Peningkatan Perlindungan Konsumen terhadap Kecantikan Berbahaya di Semarang: Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Peran Pemerintah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2081–2093. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2699