Analisis Yuridis Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Alternatip Penyelesaian Sengketa (Non Litigasi) di Negara Hukum Pancasila
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2678Keywords:
Negara Hukum, Pancasila, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Penegakan Hukum, AdvokatAbstract
Pembukaan UUD 1945 menegaskan akan prinsip negara hukum dengan Pancasila sebagai sebagai jiwa bangsa yang membedakan Indonesia dari negara lain, keserasian tatanan hidup berbangsa dan bernegara dengan asas musyawarah untuk mufakat yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila menjadi ciri khusus yang berakar dalam kehidupan berbangsa, pengadilan menjadi alternatif terakhir penyelesaian konflik atau sengketa yang terjadi dalam masyarakat, dan pemerintah mengakomodir dengan sebuah aturan penyelesaian konflik diluar pengadilan yang dikenal dengan istilah alternatif penyelesaian sengketa ke dalam aturan perundangan yang kemudian menjadi landasan hukum bagi Mahkamah Agung menetapkan mediasi sebagai bagian dari hukum acara perdata di pengadilan, penyelesaian konflik diluar pengadilan menjadi produk hukum dalam upaya penegakan hukum keadilan, sebagai bagian dari penegak hukum maka undang undang advokat mengisyaratkan advokat mengambil peran penting dalam penyelesaian non litigasi bagi setiap sengketa yang ditanganinya sesuai dengan Undang-Undang advokat dan kode etik profesi advokat.
References
Asshiddiqie, J. (2011). Gagasan negara hukum Indonesia. Makalah Disampaikan Dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Yang Diselenggarakan Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan.
Borman, M. S. (2017). Independensi Kekuasaan Kehakiman dari Pengaruh Kekuasaan di Indonesia. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 1(1).
Cornelis, V. I. (2001). Penegakan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Clean Goverment Di Indonesia. Beberapa Kendala Dalam Menanggulangi Kemiskinan Di Indonesia, 4(2A).
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.
Ihromi, T. O. (1986). Bianglala Hukum. Bandung: Tarsito.
Kaelan, M. S., & Pancasila, F. (2002). Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma, 161--168.
Kiemas, H. M. T. (2020). Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai sumber moralitas dan hukum nasional. BUKU DOSEN-2013.
Marwiyah, S. (2015). Penegakan Kode Etik Profesi di Era Malapraktik Profesi Hukum. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI).
Mertokusumo, S. (2007). Penemuan hukum: Sebuah pengantar.
Musahadi, H. A. M., & Gunaryo, A. (2007). Mediasi dan resolusi konflik di Indonesia: dari konflik agama hingga mediasi peradilan. (No Title).
Rahardjo, S. (2009). Negara hukum: yang membahagiakan rakyatnya.
Rahardjo, S. (2010). Penegakan hukum progresif. Penerbit Buku Kompas.
Rosyadi, A. R., & Hartini, S. (2003). Advokat dalam perspektif Islam dan hukum positif. Ghalia Indonesia.
Soekanto, S. (2004). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum.
Sunarso, H. S., & SH, M. H. (2023). Hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Sinar Grafika.
Yahman, S. H. (2019). Peran advokat dalam sistem hukum nasional. Prenada Media.
Yahya, M. H. (1997). Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Bandung: PT. Citra Aditya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yevy Yanawati Yevy, Syahrul Borman, Subekti, Dudik Djaja Sidarta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.