Analisis Yuridis Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Alternatip Penyelesaian Sengketa (Non Litigasi) di Negara Hukum Pancasila

Authors

  • Yevy Yanawati Yevy Universitas Dr. Soetomo, Surabaya, Indonesia
  • Syahrul Borman 1Universitas Dr. Soetomo, Surabaya, Indonesia
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo, Surabaya, Indonesia
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2678

Keywords:

Negara Hukum, Pancasila, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Penegakan Hukum, Advokat

Abstract

Pembukaan UUD 1945 menegaskan akan prinsip negara hukum dengan Pancasila sebagai sebagai jiwa bangsa yang membedakan Indonesia dari negara lain, keserasian tatanan hidup berbangsa dan bernegara  dengan asas musyawarah untuk mufakat yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila menjadi ciri khusus yang berakar dalam kehidupan berbangsa, pengadilan menjadi alternatif terakhir  penyelesaian konflik atau sengketa yang terjadi dalam masyarakat, dan pemerintah mengakomodir dengan sebuah aturan penyelesaian konflik diluar pengadilan yang dikenal dengan istilah alternatif penyelesaian sengketa ke dalam aturan perundangan yang kemudian menjadi landasan hukum bagi Mahkamah Agung menetapkan mediasi sebagai bagian dari  hukum acara perdata di pengadilan, penyelesaian konflik diluar pengadilan menjadi produk hukum dalam upaya penegakan hukum keadilan, sebagai bagian dari penegak hukum maka undang undang advokat mengisyaratkan advokat mengambil peran penting dalam penyelesaian non litigasi bagi setiap sengketa yang ditanganinya sesuai dengan Undang-Undang advokat dan kode etik profesi advokat.

References

Asshiddiqie, J. (2011). Gagasan negara hukum Indonesia. Makalah Disampaikan Dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Yang Diselenggarakan Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan.

Borman, M. S. (2017). Independensi Kekuasaan Kehakiman dari Pengaruh Kekuasaan di Indonesia. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 1(1).

Cornelis, V. I. (2001). Penegakan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Clean Goverment Di Indonesia. Beberapa Kendala Dalam Menanggulangi Kemiskinan Di Indonesia, 4(2A).

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.

Ihromi, T. O. (1986). Bianglala Hukum. Bandung: Tarsito.

Kaelan, M. S., & Pancasila, F. (2002). Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma, 161--168.

Kiemas, H. M. T. (2020). Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai sumber moralitas dan hukum nasional. BUKU DOSEN-2013.

Marwiyah, S. (2015). Penegakan Kode Etik Profesi di Era Malapraktik Profesi Hukum. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI).

Mertokusumo, S. (2007). Penemuan hukum: Sebuah pengantar.

Musahadi, H. A. M., & Gunaryo, A. (2007). Mediasi dan resolusi konflik di Indonesia: dari konflik agama hingga mediasi peradilan. (No Title).

Rahardjo, S. (2009). Negara hukum: yang membahagiakan rakyatnya.

Rahardjo, S. (2010). Penegakan hukum progresif. Penerbit Buku Kompas.

Rosyadi, A. R., & Hartini, S. (2003). Advokat dalam perspektif Islam dan hukum positif. Ghalia Indonesia.

Soekanto, S. (2004). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum.

Sunarso, H. S., & SH, M. H. (2023). Hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Sinar Grafika.

Yahman, S. H. (2019). Peran advokat dalam sistem hukum nasional. Prenada Media.

Yahya, M. H. (1997). Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Bandung: PT. Citra Aditya.

Downloads

Published

2024-09-16

How to Cite

Yevy Yanawati Yevy, Syahrul Borman, Subekti, & Dudik Djaja Sidarta. (2024). Analisis Yuridis Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Alternatip Penyelesaian Sengketa (Non Litigasi) di Negara Hukum Pancasila. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2595–2603. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2678