Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Penyalahguna & Pecandu Narkotika

Authors

  • Fedi Arif Rakhman Universitas Jenderal Soedirman, Banyumas, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2675

Keywords:

Restorative Justice, Pecandu, Penyalahguna, Narkotika

Abstract

Restorative justice merupakan sebuah metode penyelesaian perkara di luar pengadilan. Penerapan keadilan restoratif sendiri dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan seperti maksimal hukuman dan kerugian yang ditimbulkan. Pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pecandu dan penyalahguna narkotika berpotensi untuk mendapatkan penyelesaian perkara melalui restorative justice sehingga tidak melalui proses persidangan di pengadilan untuk dapat direhabilitasi. Metode pada penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil pada penelitian ini adalah bahwa apabila dalam hasil assesmen memang diketahui bahwa pelaku pecandu dan penyalahguna narkotika tidak memiliki hubungan dengan peredaran dan transaksi narkotika, dapat berpeluang untuk dilakukan RJ. Di sisi lain, hambatan yang dialami dalam penerapan RJ bisa terjadi karena beberapa hal, seperti kurangnya fasilitas, biaya rehabilitasi yang terlampau mahal, kompetensi dari para aparat, dan faktor dari pecandu yang tidak ingin direhabilitasi.

References

Buku

Muhammad, Abdulkadir, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti

Marzuki, P.M., 2001. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana

Jurnal/Artikel

Affan, Ibnu dan Gema R., “Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika Berbasis Hukum Progresif”, Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, Vol. 23, No. 1 (2024)

Arief, Barda N. “Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan”, Makalah Seminar Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (2007)

Herman, et. al., “Penerapan Prinsip Restorative Justice Terhadap Pecandu Narkotika dalam Perspektif Hukum Pidana”, Halu Oleo Legal Research, Vol. 6, Issue 1 (2024)

Ihsan, Muhammad, Maroni dan Ruben, “Restorative Justice for Users of Narcotics Through Implementation of Depenalization”, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16, No. 2 (2022)

Jainah, Z.O. dan Suhery, “Analisis Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 (Studi pada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro)”, Jurnal Pendidikan dan Konseling, Vol. 4, No. 4 (2022)

Kolopita, Satrio P., “Penegakan Hukum Atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika”, Lex Crimen, Vol. II, No. 4 (2013)

Megonondo, Sri Odit, “Rekonstruksi Regulasi Penghentian Penuntutan Pecandu Narkotika dalam Kerangka Restorative Justice Berbasis Nilai Keadilan Pancasila”, Disertasi. Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (2022)

Nabila, S.Z.N, Eko S., dan Rahmi D.S., “Kebijakan Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika dalam Pembaharuan Hukum Pidana”, Diponegoro Law Journal, Vol. 12, No. 3 (2023)

Novitasari, Dina. “Rehabilitasi Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba”, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 12, No. 4 (2017)

Pamungkas, C.W.A, “Penerapan Restoratif Justice Pada Korban Penyalahguna Narkoba di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara (Studi di Direktorat Reserse Polda Sumatera Utara”, Tesis. Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (2023)

Prayitno, Kuat P. “Restorative Justice”, Pascasarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (2013)

Ramadhan, Muhammad dan Dwi Oktafia A., “Tujuan Pemidanaan dalam Kebijakan Pada Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 5, No. 1 (2023)

Shinta, Meinar A.D., “Problem Analysis of Proposing Parole Relation to Narcotics Prisoners Related to PP Number 99/2012 in Nusakambangan Narcotics Prison”, Advances in Social Science, Education and Humanities Research, (2nd International Conference on Law, Governance and Social Justice/ICOLGAS 2020) Vol. 499, No. 99 (2020)

Siburian, M.R, Marzuki dan Panca S.P., “Restoratif Justice Terhadap Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi di Polres Asahan)”, Jurnal Meta Hukum, Vol. 2, No. 3 (2023)

Sinaga, H.S.R., “Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Narkotika di Indonesia”, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 2, No. 7 (2021)

Suastika, K.W dan I Ketut R.S., “Kebijakan Rehabilitasi Terhadap Pecandu dan Penyalahguna Narkotika dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 11, No. 2 (2023)

Vidiasari, Devanti, “Analisis Kajian Ontologi dalam Penerapan Restorative Justice Bagi Penyalahguna Narkotika di Indonesia”, Jurnal Transparansi Hukum, Vol. 6, No. 2 (2023)

Yudha, et. al., “Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak dengan menerapkan Restorative Justice”, SOCIUS: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 1 No. 8 (2024)

Yulianto, Taufiq, “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana”, ORBITH, Vol. 19, No. 2

Wibowo, Bagus S. dan Zainal Asikin, “Understanding Application of Integrated Assessment in Law Enforcement Against Narcotics Abuser”, International Journal of Multicultural and Multireligious, No. 1 (2021)

Sumber Hukum

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Lingkungan Peradilan Umum

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. W10/U-4/182/SK/KP/3/2022 tentang “Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Downloads

Published

2024-09-13

How to Cite

Fedi Arif Rakhman. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Penyalahguna & Pecandu Narkotika. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2258–2267. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2675