Pemenuhan Hak Anak Bermain Player Unknown’s Battleground Perspektif Uu No. 23 Tahun 2002 Dan Maslahat

Authors

  • Sugiono Sugiono Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Zaid AlFauza Marpaung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2674

Keywords:

Hak, Anak, Bermain, Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman dan pelaksanaan Hak Anak, termasuk hak bermain playerunknown’s battleground’s seperti yang ditetapkan dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan maslahat. Masalah yang terjadi di Desa Bukit Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, karena adanya larangan dari orang tua kepada anak dalam bermain game dan hal ini tidak sesuai dengan UU perlindungan anak. Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif  dan Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, lapangan dan wawancara.  Analisis data yang digunakan adalah analisis model Miles dan Huberman. Hasil penelitian ini menemukan bahwa di Desa tersebut dalam perspektif UU No.23 Tahun 2002, orang tua Di Desa tersebut tidak melaksanakan adanya hak anak dalam bermain, karena dengan bermain itu untuk kepentingan dan perkembangan anak, dan ada orang tua yang masi mengawasi dengan ketat. Jika dilihat dari kemaslahatan, apa yang dilakukn oleh orang tua itu sebenarnya suda sesuai dengan kemaslahatan, karena game itu mengandung unsur positif dan negative. Kesimpulannya bahwa pemenuhan hak anak dalam bermain playerunknown’s battleground’s harus tetap memperhatikan perspektif dari UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan maslahat. Anak-anak memerlukan lingkungan yang aman dan sehat untuk tumbuh dan berkembang, serta melindungi hak-haknya dari segala bentuk pengaruh buruk, baik itu dari permainan game atau lingkungan sekitarnya.

References

Darmi, Rosmi. 2016. “Implementasi Konvensi Hak Anak Terkait Dengan Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Proses Hukum.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16 (4): 439–50.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini. 2020. Modul 2 Perkembangan Anak Usia Dini. http://simdiklat.gtkpaud.kemendikbud.go.id.upload/modul_materi/3_Modul_Diklat_Dasar_2020_Perkembangan_Anak_Usia_Dini.pdf.

Kurniawan, Teguh. 2015. “Peran Parlemen Dalam Perlindungan Anak.” Jurnal DPR 6 (1): 37–51. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/467.

Mirawati, Mirawati. 2015. “Hak Bermain Bagi Anak?: Keharusan Atau Pilihan?” Jurnal Pendidikan Dasar, 97–104.

Mupida, Siti, and Mahmadatun. 2021. “Maqashid Syariah Dalam Fragmentasi Fiqh Muamalah Di Era Kontemporer.” Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH) 3 (1): 26–35. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol3.iss1.art3.

Novitasari, Ika, Sulaeman, Andi Dewi Pratiwi, and Widya Lestari. 2023. “Status Anak Hasil Perkawinan Likka Soro’ Dalam Adat Mandar Menurut Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI).” Januari 6 (1): 17–34.

Nursadi, Harsanto. 2008. Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Universitas Terbuka.

Priatiningsih, Herlin. 2023. “Perlindungan Hak Asasi Anak: Fondasi Bagi Generasi Mendatang Yang Unggul.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2 (09): 752–69. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.612.

Putra, Tri. 2019. “SIMULAKRA HIPERREALITAS DAN REPRODUKSI TANDA GAME ONLINE-PUBG.” Jurnal Padjadjaran.

Putri, Amanda. 2023. “Pola Asuh Orang Tua Terhadap Anak Dalam Mencegah Efek Negatif Kecanduan Smartphone.” G-Couns: Jurnal Bimbingan Dan Konseling 7 (03): 508–19. https://doi.org/10.31316/gcouns.v7i03.4782.

Setiawan, Heri Satria. 2018. “Analisis Dampak Pengaruh Game Mobile Terhadap Aktifitas Pergaulan Siswa Sdn Tanjung Barat 07 Jakarta.” Faktor Exacta 11 (2): 146. https://doi.org/10.30998/faktorexacta.v11i2.2338.

Sudjarat, Tedy. 2011. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum XIII (54): 111–32.

Sulaiman, Abdullah. 2019. “Penghantar Ilmu Hukum.” UIN Jakarta Bersama Yayasan Pendidikan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (YPPSDM Jakarta, 294.

Tadzkirah. 2020. “Pengaruh Bermain Konstruktif Terhadap Kecerdasan Visual Spasial Anak Di Taman Kanak-Kanak IT Nurul Fikri Makasar.” Jurnal Pemikirian Dan Penelitian Pendidikan Anak Usia Dini 6: 1–7.

Tamba, Paulus Maruli. 2016. “Realisasi Pemenuhan Hak Anak Yang Diatur Dalam Konstitusi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Proses Pemidanaan.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 1–4. http://e-journal.uajy.ac.id/10659/1/JurnalHK11025.pdf.

Tang, Ahmad. 2020. “Hak-Hak Anak Dalam Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Jurnal Al-Qayyimah 2 (2): 98–111. https://doi.org/10.30863/aqym.v2i2.654.

Downloads

Published

2024-08-08

How to Cite

Sugiono, S., & AlFauza Marpaung, Z. (2024). Pemenuhan Hak Anak Bermain Player Unknown’s Battleground Perspektif Uu No. 23 Tahun 2002 Dan Maslahat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1930–1943. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2674