Analisis Yuridis tentang Kedaulatan Negara pada Kasus Sipadan dan Ligitan Tahun 1969-2002 Antara Indonesia dengan Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2662Keywords:
Juridical Analysis, State Sovereignty, Sipadan-Ligitan Case 1969-2003Abstract
Kedaulatan teritorial bagi sebuah negara memiliki arti yang sangat penting, sehingga penetapan teritorial wilayah negara dapat menimbulkan sengketa antara negara-negara bertetangga. Untuk menyelesaikan sengketa dapat dilakukan secara perundingan bilateral, akan tetapi jika gagal, maka dapat diselesaikan dengan mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional. Seperti pada kasus perebutan pulau Sipadan- Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia dari tahun 1969-2003. Sebelum terjadi sengketa Sipadan-Ligitan ini, kedua pulau adalah merupakan wilayah yang belum mempunyai kepastian hukum siapa penguasanya (masih diragukan antara Indonesia dengan Malaysia). Untuk melihat bagaimana penyelesaian kasus di atas maka dalam penelitian ini akan dianalisis tentang prinsip-prinsip hukum interrnasional apakah yang dapat dijadikan acuan untuk memperoleh sebuah wilayah baru oleh suatu negara dan prinsip hukum internasional apakah yang dijadikan oleh Indonesia dan Malaysia untuk memperkuat argumentasi mereka dalam mendapatkan kedua pulau yang dipersengketakan (Pulau Sipadan dan Ligitan), dan terakhir akan menganalisa prinsip hukum internasional apakah yang digunakan oleh Mahkamah Internasional menyelesaikan kasus tersebut di atas sebagai dasar pertimbangan keputusannya. Untuk menjawab pertanyaan dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Proses penelitian akan menggali data berupa ketentuan hukum yang telah tertulis dan masih berlaku, serta bentuk informasi yang telah dipublikasikan dan hasil analisisnya diuraikan dengan menggunakan metode kualitatif yaitu metode perolehan data, pengorganisasian data, memilah-milahnya menjadi satuan-satuan yang dapat dikelola, mensintesisnya, mencari dan menemukan pola, mencari tahu apa yang penting dan apa yang dipelajari, serta memutuskan apa yang dapat digunakan untuk menjawab masalah tersebut. Dari penelitian ditemukan jawaban bahwa Indonesia menggunakan teori historical rights, uti possidetis dan prinsip kontinuitas berdasarkan pada adanya penyerahan wilayah (cession) dari Sultan Bulungan ke Belanda. Sedangkan Malaysia mendasarkan argumentasinya pada teori kontinuitas, kontiguitas, historical rights, teori kedekatan dan juga uti possidetis. Semua teori yang digunakan oleh Malaysia ini dilengkapi juga dengan adanya effectivities dari Malaysia dan kolonialnya terdahulu (Inggris). Mahkamah Internasional melandasi putusannya dengan teori kontinuitas, effective occupation dan maintenance and ecology preservation. Berdasarkan pertimbangannya tersebut, Mahkamah memutuska npada tahun 2003 bahwa pulau Sipadan-Ligitan berada dibawah kedaulatan Malaysia.
References
Buku-buku:
Adolf, Huala, Aspek-aspek Negara Dalam Hukum Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, 1996
Buana, Mirza Satria, Hukum Internasional, Teori dan Praktek, Fakultas Hukum Press, Banjarmasin, 2007
Brownlie, Ian, Principle of Republic International Law, fourth edition, Clarendon Press, Oxford, 1990
Kusumaatmadja, Mochtar, Pengantar Hukum Internasional, Buku I. Bagian Umum, Bina Cipta, Bandung, 1997
---------------------------dan Etty R Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2002
Mauna, Boer, Hukum Internasional ; Pengertian Peranan dan fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung, 2001
May Rudy, T, Hukum Internasional 1, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006
Parthiana, Wayan, Beberapa Masalah Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 1987
--------------------, Pengantar Hukum Internasional, Mandar Maju, Bandung, 1990
Tasrif. S, Hukum Internasional Tentang Pengkuan Dalam Teori dan Praktek, Abardin, Bandung, 1987
Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006
Starke, J.G, Hukum Internasional, Edisi kesepuluh, Sinar Grafika, 2000
Sugeng Istanto, F, Hukum Internasional, Universits Atma Jaya, Yogyakarta, 1998
Sorrensen, Max, Manual of Public International Law, St. Martins Press, New York, 1968
Sumarsono, Toto, Suatu Studi Mengenai Persengketaan antara Republik Indonesia dengan Malaysia atas Pulau Sipadan-Ligitan dengan Penyelesaian Sengketa Internasional, Universitas Jember, 1997
Jurrnal dan makalah
Agoes, Etty R, Status Perbatasan Wilayah Negara Republik Indonesia dengan negara tetangga, disampaikan pada diskusi Wilayah Teritorial Indonesia Pasca Putusan Kasus Sipadan- Ligitan, Fakultas Hukum Unpad, bandung, 20 Januari 2003
-----------------, Kronologis kasus Siipadan-Ligitan dan Aspek-Asspek Hukum Terkait, Jurnal Hukum Internasional Unpad, Vol 2, Agustus 2003
Departemen Luar Negeri, Proses Litigasi masalah pulau Sipadan dan pulau Ligitan dihadapan Mahkamah Internasional ( ICJ ) di Den Haag, Jakarta, Agustus, 2002
Dokumen-dokemen Lainnya
International Court of Justice ( ICJ ), Judgment, case Concernninng Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan ( Indonesia / Malaysia ), tanggal 17 Desember 2003
Special Agreement for Submission to the Court of Justice of the dispute Between Indonesia and Malaysia Concerning Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan
Memorial Submitted by The Government of the Republic of Indonesia to the International Court of Justice ( ICJ ), Case concerning Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan
Memorial Submitted by the Goverrnment of Malaysia to the International Court of Justice (ICJ), case concerning sovereignty over Pulau Ligitan and Pullau Sipadan
Proses Litigasi Masalah Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan pada Mahkamah Internasional, Departemen Luar Negeri di Den Haag, 2002
Website
www.ikanmania.wordpress.com
www.sam-el-ladh.com
www.kompas.com
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sri Asih Roza Nova
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.