Kajian Yuridis Urgensinya Penatagunaan Tanah dalam Mewujudkan Kemakmuran Rakyat

Authors

  • Irpan Suriadiata Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB), Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2649

Keywords:

Urgensi, Penatagunaan Tanah, Kemakmuran Rakyat

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kajian yuridis urgensi penatagunaan tanah dalam mewujudkan kemakmuran rakyat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penatagunaan tanah merupakan serangkaian kegiatan merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan tata guna tanah. Tujuan dari penatagunaan tanah yaitu untuk mengatur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan, mewujudkan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan arahan, mewujudkan tertib pertanahan yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta menjamin kepastian hukum untuk menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah bagi masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah. Adapun asas-asas dari penatagunaan tanah yaitu: keterpaduan, berdayaguna dan berhasil guna, serasi, selaras dan seimbang, berkelanjutan, keterbukaan dan persamaan, keadilan serta perlindungan hukum. Model penatagunaan tanah di Indonesia ada tiga (3) yaitu: model tertutup (zoning), model terbuka dan model penggunaan yang mengabdi pada pembangunan. Kewajiban negara dalam perencanaan penatagunaan tanah dibuktikan dengan ikut andilnya negara dalam merumuskan dan menata pembentukan peraturan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Negara mengkaji dari tiga sisi, yaitu filosofi, yuridis konstitusional serta sosiologis/empiriknya.

References

A. Suriyaman Mustari Pide dan Sri Susyanti Nur, Dasar-Dasar Hukum Adat, (Makassar: Pelita Pustaka, 2008).

Arba, dkk, “Kajian Normatif Perencanaan Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah”, Jurnal Hukum JATISWARA, Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Boedi Harsono, Hukum Agraria di Indonesia, (Bandung: Djambatan, 2012).

_______, Sejarah Penyusunan Isi dan Pelaksanaannya UUPA. Jilid I, (Jakarta: Jambatan, 1999).

Imas Siti Masitoh, “Penatagunaan Tanah Kas Desa Kondangjajar Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran”, Jurnal MODERAT, Volume 4, Nomor 4, November 2018.

Iswantoro, “Perspektif Yuridis Pengaturan Tata Guna Tanah dalam Implementasi Kebijakan Bidang Pertanahan”, Supremasi Hukum. Vol. 3, No. 2, Desember 2014.

M. Noor Syam, Penjabaran Filsafat Pancasila dalam Filsafat Hukum (Sebagai Landasan Pembinaan Sistem Hukum Nasional), (Laboratorium Pancasila IKIP Malang, 2000).

Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).

Mustopo dan Suratman, Penggunaan Hak Atas Tanah Untuk Industri, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah.

Downloads

Published

2024-09-14

How to Cite

Irpan Suriadiata. (2024). Kajian Yuridis Urgensinya Penatagunaan Tanah dalam Mewujudkan Kemakmuran Rakyat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2290 2296. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2649