Efektivitas Hukum Positif Terhadap Tindak Pidana Judi Online Slot dan Kaitannya dengan Perspektif Kriminologi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2636Keywords:
Hukum Positif, Judi Online Slot, KriminologiAbstract
Teknologi memberikan dampak negatif jika tidak digunakan sebagai mestinya. Berdasarkan fakta, Indonesia menjadi negara dengan nomor urut 1 dengan pemain judi online slot. Terdapat ketidakefektivan majelis hakim dalam memutuskan perkara. Metode penelitian peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan pendukung lainnya. Objek penelitian Studi Kasus Putusan Nomor 1449/Pid/2023/PT Sby. Hasil penelitian: 1) Mengetahui efektivitas hukum positif terhadap tindak pidana judi online slot melalui Studi Kasus Putusan Nomor 1449/Pid/2023/PT Sby; 2) Mengetahui perspektif kriminologi terhadap efektivitas hukum positif tindak pidana judi online.
References
Adnan, M. A. (n.d.). Sanksi Hukum Terhadap Tindak Pidana Menjual Kepada Umum Ciptaan Hasil Pelanggaran Hak Cipta. Jurnal Hukum Kaidah, 21(3).
Adnan, M. A., & Sunarto, A. (2019). Akibat Hukum Terhadap Pemerintah Apabila Tidak Mewujudkan Kewajibannya Dalam Memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (Asn). Jurnal Hukum Kaidah, 20(3).
Agustina, Y., Zulkifli, S., Pakpahan, M. E., Sunarto, A., Adnan, M. A., Setyawan, I., & Noor, T. (2023). Pemanfaatan Teknologi Dalam Membangun Generasi Yang Sadar Hukum. PKM Maju UDA, 4(2), 36. https://doi.org/10.46930/pkmmajuuda.v4i2.3687
CNBC Indonesia. (2023). Ahli Saraf Ungkap Efek Ngeri Kecanduan Judi Online. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20231019105008-33-481881/ahli-saraf-ungkap-efek-ngeri-kecanduan-judi-online
Dwi, A. (2023). Pengertian Hukum dan Jenisnya. https://pascasarjana.umsu.ac.id/pengertian-hukum-dan-jenisnya/
Fraksi PKS. (2024). Meningkatnya Kriminalitas akibat Judi Online, Wisnu Wijaya Minta Pemerintah Berantas Hingga ke Akarnya.https://fraksi.pks.id/2024/06/24/meningkatnya-kriminalitas-akibat-judi-online-wisnu-wijaya-minta-pemerintah-berantas-hingga-ke-akarnya/
Husain Rahmat Hidayat, Nurwati, D. A. (2024). Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak PidanaPerjudian OnlineStudi Kasus?: Wilayah Kepolisian Resor Subang, Jawa Barat. Karimah Tauhid, 3.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
M. Taufiq. (2021). Konsep dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Positif. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 5(2), 87–98. https://doi.org/10.35316/istidlal.v5i2.348
Maryono, B. T., & Saputra, F. (2024). Sanksi Hukum Terhadap Bandar Maupun Pemain Kejahatan Siber Perjudian Online. Jurnal Hukum, 2, 145–155.
Orba Manullang, S., br Tompul, V., Kusumadewi, Y., & Yesami Krisnalita, L. (2023). Daya Ikat KUHP Nasional terhadap Eksistensi Undang-Undang Khusus Sebelumnya Ditinjau dari Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 17340–17346.
Pakpahan, E. F., Chandra, K., & Tanjaya, A. (2020). Urgensi Pengaturan Financial Technology Di Indonesia. Jurnal Darma Agung, 28(3), 444. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v28i3.807
Pakpahan, E. F., Chandra, L. R., & Dewa, A. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Industri Financial Technology. Veritas et Justitia, 6(2), 298–323. https://doi.org/10.25123/vej.3778
Pakpahan, M. E., Zulkifli, S., & Sunarto, A. (2022). Perlindungan Hukum Pemberian Kredit Secara Digitalisasi Kepada Debitur Masa Perkembangan Financial Technology (Fintech). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 120. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2561
Patmawanti, B. (2023). Kriminologi (Rizki Afri Mulia (Ed.)). PENERBIT CV.EUREKA MEDIA AKSARA.
Perbedaan Upaya Preventif dan Represif serta Contohnya. (2024). Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventif-lt63e0813b74769/
Perkasa, A., & Pakpahan, K. (2023). Kebijakan Penegak Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Elektronik Di Indonesia. Sibatik Journal, 2(7), 2067–2084. https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK
Pratama, J., & Alhakim, A. (2022). Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Kasus Judi Gelper di Kota Batam. Krtha Bhayangkara, 16(2), 349–366. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i2.1046
Rizkita, A. F. (2023). Kebijakan Hukum Tentang Perjudian Online. Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1, 25–33.
Sambas, N., & Andriasari, D. (2019). Kriminologi Perspektif Hukum Pidana (Tarmizi (Ed.); Cetakan pe). Sinar Grafika.
Saragih, C. M., Batubara, S. A., Napitupulu, M. J., Sihombing, N. I., & Gultom, N. W. (2020). Analisis Hukum Terhadap Penggabungan Dan Pemisahan Perkara Pidana Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Legal. 3(2), 360–368.
Suhartono, S. (2019). Hukum Positif Problematik Penerapan dan Solusi Teoritiknya. Jurnal Ilmu Hukum, 15.
Tobing, M. Y., Markus Aruan, M. J., & Pakpahan, K. (2023). Penggunaan Big Data Dalam Mengungkap Kasus Kejahatan Judi Online di Polrestabes Medan. Journal of Economic and Business Law Review, 3(1), 54. https://doi.org/10.19184/jeblr.v3i1.24445
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yanuar Vernanda Saputra, M., & Pranoto, E. (2023). Pencegahan Tindak Pidana Perjudian Online. PLEDOI (Jurnal Hukum Dan Keadilan), 2(1), 20–30. https://doi.org/10.56721/pledoi.v2i1.171
Zega, V. F., Aruan, H., Purba, R. D. A., & Rumapea, M. S. (2021). Pertanggungjawabaan Pidana Selebgram Dalam mempromosikan Judi Menurut UU ITE. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(3), 494–504. https://doi.org/10.36312/jisip.v5i3.2194
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rusmita Sari, Sukses Marhasak Panungkunan Siburian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.