Implementasi CSR BUMN Terhadap Pembagunan Sektor Kelautan dan Perikanan Berbasis Blue Economy di Maluku
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2611Keywords:
Blue Economy, Maluku, CSRAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis implementasi program CSR oleh PT Pelindo, PT Perikanan Indonesia, dan PT ASDP dalam mendukung pembangunan Blue Economy di Provinsi Maluku. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penerapan program CSR tersebut dan menawarkan solusi yang relevan. Metode yang digunakan adalah metode hukum empiris, yang melibatkan pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer akan diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait, seperti manajemen perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal. Survei dan observasi lapangan juga akan dilakukan untuk mendapatkan data langsung tentang pelaksanaan program CSR. Data sekunder akan diperoleh dari laporan tahunan perusahaan, dokumen kebijakan, dan literatur yang relevan. Temuan studi penelitian ini ditemukan bahwa implementasi program CSR oleh PT Pelindo, PT Perikanan Indonesia, dan PT ASDP di Maluku untuk mendorong pembagunan blue economy di provinsi maluku belum maksimal dikarenkan berbagai tantangan yang perlu diatasi. Tantangan tersebut meliputi kurangnya infrastruktur yang memadai, keterbatasan sumber daya, rendahnya partisipasi masyarakat, dan regulasi yang tidak konsisten. Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan pendekatan yang holistik dan kolaboratif. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan infrastruktur, mengoptimalkan sumber daya, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menyederhanakan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program CSR.
References
Jurnal
Banu, N. M. (2020). Konsep Blue Economy Terhadap Pembangunan Ekonomi Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, Vol. 22, (No.1), pp. 27-31.
Febriansyah, R, et. al. (2024). Optimalisasi Penegakan Hukum Kelautan Indonesia Terhadap Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) Oleh Kapal Asing. Innovative: Journal Of Social Science Research, Vol.4, (No.1), pp.933-945.
Ferdiana, N, Sugiyarto, T. (2022). Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Peranannya dalam Pembangunan Ekonomi dan Penentu Kinerjanya. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan, Vol.11, (No.2), pp.91-107.
Lumi, CA, Pio RJ, Rumawas, W. (2023). Implementasi Corporate Social Responsibility Berdasarkan Konsep Triple Bottom Line pada PT Bank SulutGo. Productivity : Jurnal Administrasi Bisnis, Vol.4, (No.4), pp.444-449.
Luthfiani ,A, D. (2024). Corporate Social Responsibility: A Conceptual Research. Indonesian Journal of Business Analytics, Vol.4, (No.1), pp.147-158.
Maeyangsari, D. (2023). Ekonomi Biru Sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia. Jurnal Perspektif Hukum , Vol.23, (No.1), pp.106-126.
Narwan, T. A. (2023). Kewajiban Hukum Perusahaan dalam Pelaksanaan CSR berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonom, Vol.11, (No.2), pp.309-316.
Nurjani, M, Resnawaty, R. (2023). Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Melalui Program Pertamina Cerdas. Share : Social Work Journal, Vol.13, (No.1), pp.74-81.
Nurzaman, SS, Novita, S. (2023). Program Corporate Social Responsibility pada Perusahaan BUMN. Jurnal Riset Public Relations, Vol.3, (No.2), pp.101-108.
Salakory, M. (2023). Maluku Dominan Pulau Pulau Kecil, Permasalahannya, Solusi dan Peran Lulusan Geografer. Geoforum : Jurnal Geografi dan Pendidikan Geografi, Vol.2, (No.2), pp.118-133.
Tatroman A, Monierdin K, Digdowiseiso K. (2023). Analisis Kualitas Kinerja Keuangan Daerah Provinsi Maluku 2017-2021. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Bisnis Syariah, Vol.5, (No.5), pp.2317-2330.
Youssef, M. (2023). Blue Economy Literature Review. International Journal of Business and Management, Vol.18, (No.3), pp.12-18.
Buku
Damanik, R, et. al. (2023). “Proyek Strategis Ekonomi Biru Menuju Negara Maju 2045”. Jakarta Barat: Laboratorium Indonesia 2045.
Rizkia ND, Fardiansyah H. (2023). Metode Penelitian Hukum : Normatif dan Empiris. Kabupaten Bandung: Widina Media Utama.
Ratna, Laily. (2019). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). Bengkulu: MIH Unihaz.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sandy Hukunala, Della Paula Ajawaila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.