Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Gigi dalam Menangani Pasien Kasus Pencabutan Gigi tanpa Informed Consent (Studi pada Berbagai Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi di Pematangsiantar)

Authors

  • Hargo Basuki Magister Hukum Kesehatan, Program Pascasarjana, Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia
  • Bambang Fitrianto Magister Hukum Kesehatan, Program Pascasarjana, Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2604

Keywords:

Pelayanan Kesehatan, Informed Consent, Dokter Gigi, Perlindungan Hukum

Abstract

Informed consent sebagai persetujuan tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum mengenai kewajiban informed consent dalam pelayanan pencabutan gigi, tanggung jawab dokter gigi terhadap pasien dalam penyampaian Informed Consent pada kasus pencabutan gigi dan perlindungan hukum terhadap dokter gigi dalam menangani pasien kasus pencabutan gigi tanpa informed consent pada berbagai tempat praktik mandiri dokter gigi di Pematangsiantar. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang diperoleh menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Pengaturan hukum mengenai kewajiban informed consent dalam pelayanan pencabutan gigi oleh dokter gigi di Indonesia telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, KUH Perdata dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tanggung jawab dokter gigi terhadap pasien dalam penyampaian Informed Consent pada kasus pencabutan gigi dimulai sebelum melakukan tindakan, seperti alat dan bahan steril, memeriksa riwayat medis pasien,  melanjutkan dengan tindakan pencabutan sesuai SOP dan mempertimbangkan kompetensi dokter, serta penatalaksanaan pencabutan gigi. Perlindungan hukum terhadap dokter gigi dalam menangani pasien kasus pencabutan gigi tanpa informed consent pada berbagai tempat praktik mandiri dokter gigi di Pematangsiantar menunjukkan kesadaran pembuatan informed consent dalam setiap tindakan. Adapun 2 prinsip perlindungan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, berupa: a). Perlindungan hukum preventif dan b). Perlindungan hukum represif. Dari segi perdata, diperlukan peningkatan kepatuhan terhadap proses informed consent yang menyatakan setiap dokter gigi harus memastikan proses dilakukan secara menyeluruh. Dari segi pidana, diperlukan peningkatan pengawasan dan audit terhadap praktik dokter gigi secara berkala. Peneliti menyarankan agar setiap dokter gigi harus menyediakan informed consent dalam menangani pasien.

References

Budiastuti, D. K., Ardiansah, & Triana, Y. (2022). Tanggung Jawab Dokter Gigi Atas Kelalaian Terhadap Pasien. Law, Development & Justice Review Journal, 5(1), 115–127.

Buruhi, H., Waru, H. L., Hayati, N., & Razlin, K. (2023). Tinjauan Pelaksanaan Informed Consent Di Instalasi Rawat Inap Perawatan Bedah Rsud Kabupaten Buton. Jurnal Ilmu Kesehatan, 3(2), 9–15.

Daeng, Y., Ningsih, N., Khairul, F., Winarsih, S., & Zulaida. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit Dan Tenaga Medis Di Atas Tindakan Malpraktik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Journal Of Social Science Research Volume, 3(1), 3453–3461.

Damanik, L. S., Triana, Y., & Afrita, I. (2024). Kewenangan Dokter Gigi Umum Atas Tindakan Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1), 1322–1330.

Estrada, D. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Melakukan Praktik Kedokteran Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Disiplin Yang Berdampak Terhadap Malpraktik. Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(2), 137–153.

Flora, H. S. (2024). Fungsi Informed Consent Bagi Dokter Dan Pasien Dalam Tindakan Medis. Jurnal Hukum, 4(2), 101–112.

Hendrik. (2011). Etika & Hukum Kesehatan. Egc.

Kesuma, S. I. (2023). Sosialisasi Tentang Ulasan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(4), 143–156.

Mariyani, Y. R. D. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Dokter Dan Pasien Dalam Melakukan Informed Consent Pada Tindakan C-Section Tanpa Indikasi Medis. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 188–198.

Mufidah, A., & Syntia, K. (2021). Analisis Kelengkapan Pengisian Lembar Informed Consent Untuk Menunjang Standar Akreditasi Di Rumah Sakit Tk. Ii. Dr. Ak. Gani Palembang. Jurnal Sosial Dan Sains, 1(9), 1012–1021.

Nurhayati, B. R., & Purwanto, Ign. H. (2022). Kajian Terhadap Pemenuhan Hak Asasi Anak Dalam Pelaksanaan Informed Consent Pasien Anak. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 3(2), 155–162.

Pratama, C. A. E., & Ngadino. (2022). Kedudukan Informed Consent Sebagai Perlindungan Hukum Hubungan Dokter Dan Pasien Dalam Kasus Malpraktek. Jurnal Notarius, 15(1), 241–252.

Sartika, D., Yulhardi, S., & Budi, D. P. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Medis Yang Melakukan Pola Paternalistik Kepada Pasien. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(1), 18–28.

Solihan. (2022). Persetujuan Pasien Terhadap Tindakan Medis Dokter Dari Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Al-Himayah, 6(1), 55–73.

Sulistyaningrum, H. P. (2022). Informed Consent: Persetujuan Tindakan Kedokteran Dalam Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Covid-19. Jurnal Simbur Cahaya, 1(1), 166–186. Https://Doi.Org/10.28946/Sc.V28i2.1192

Sutamaya, A. G., Ravena, D., & Zakaria, C. A. F. (2022). Informed Consent As A Therapeutic Agreement In Health Services. Interdental Jurnal Kedokteran Gigi, 18(1), 1–8. Https://Doi.Org/10.46862/Interdental.V18i1.4306

Utama, N. (2024). Asuransi Profesi Sebagai Perlindungan Terhadap Dokter Dalam Tindakan Medis. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(3), 343–350.

Wahyudi, & Annisa, D. (2020). Analisis Informed Consent Terhadap Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung. Res Nullius Law Journal, 2(1), 62–75.

Downloads

Published

2024-09-12

How to Cite

Hargo Basuki, & Bambang Fitrianto. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Gigi dalam Menangani Pasien Kasus Pencabutan Gigi tanpa Informed Consent (Studi pada Berbagai Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi di Pematangsiantar). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2200–2222. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2604