Kedudukan dan Akibat Hukum Perjanjian Tambahan yang Tidak Diperbaharui dengan Perjanjian Pokoknya

Authors

  • Andyna Susiawati Achmad Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya, Indonesia,
  • Astrid Athina Indradewi Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya, Indonesia,

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2602

Keywords:

Additional Agreement, Collateral Law, Principal Agreement, Hukum Jaminan, Perjanjian Pokok, Perjanjian Tambahan

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji tentang kedudukan hukum dan keberlakuan antara perjanjian pokok dengan perjanjian tambahan, serta akibat hukum perjanjian jaminan yang tidak diperbaharui bersamaan dengan perjanjian pokoknya. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan melakukan studi pustaka yang diperoleh dari berbagai teori hukum dan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa dalam suatu perjanjian pokok sangat dimungkinkan untuk dilakukan suatu restrukturisasi, addendum, ataupun pembaharuan atas dasar berbagai macam alasan. Apabila terjadi restrukturisasi, addendum, ataupun pembaharuan dalam suatu perjanjian pokok maka haruslah diperhatikan esensinya terlebih dahulu. Dalam hal ini jika perjanjian tambahannya tidak di restrukturisasi, addendum, ataupun diperbaharui maka menyebabkan perjanjian tambahannya menjadi hapus. Sebaliknya apabila perjanjian ini di restrukturisasi, addendum ataupun diperbaharui dengan tanpa menyebabkan lahirnya perjanjian baru, baik dari sisi subjek, maupun objek, dan prasyarat yang baru, maka dalam hal ini perjanjian tambahan tetap berlaku dan tetap mengikuti perjanjian pokok yang telah di restrukturisasi, addendum ataupun diperbaharui tersebut.

References

Angraeni, Kartika Dyah, dan Krisnadi Nasution. “Kekuatan hukum lou sebagai jaminan dalam kredit sindikasi bank.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 2, no. 2 (2019): 180–91.

Aptina, Aptina. “Kekuatan Mengikat Klausula Addendum Mengenai Besarnya Bunga Pinjaman Yang Dibuat Delapan Bulan Setelah Perjanjian Utang Piutang Dibuat.” Jurnal Education and Development 9, no. 4 (2021): 205–10.

Azis, Arasy Pradana A. “Hak Tanggungan sebagai Satu-Satunya Hak Jaminan atas Tanah,” 2020. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-tanggungan-sebagai-satu-satunya-hak-jaminan-atas-tanah-lt5e67122a1211f.

Bahsan, M. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Bukido, Rosdalina. “Urgensi Perjanjian Dalam Hubungan Keperdataan.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 7, no. 2 (2016).

Dewi, I Gusti Agung Mas Cahyani, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan Ni Made Puspasutari Ujianti. “Kedudukan Hukum Perjanjian Kredit dalam Hal Objek Jaminan Fidusia Musnah.” Jurnal Preferensi Hukum 1, no. 1 (2020): 228–33.

Hasbullah, Frieda Husni. Hak-Hak Yang Memberi Jaminan. Jakarta: Ind Hill, 2009.

———. Hukum Kebendaan Perdata Jilid II: Hak-Hak Yang Memberi Jaminan. Jakarta: Ind-Hill Co, 2005.

Hasibuan, Dara Doria. “Kebsahan Perjanjian Pinjaman Tanpa Jaminan Berbasis Fintech.” Jurnal Notarius 2, no. 1 (2023).

Januar, Inri. “Kewajiban dan Tanggung Jawab Memenuhi Prestasi dalam Hukum Jaminan.” to-ra 2, no. 1 (2016): 287–94.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Masjchun, Sri Soedewi. Himpunan Karya Tentang Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty, 1998.

Mulyati, Etty, dan Fajrina Aprilianti Dwiputri. “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 1, no. 2 (2018): 134–48.

Nugraha, Sigit Nurhadi. “Cidera Janji (Wanprestasi) Dalam Perjanjian Fidusia Berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 1999 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019.” Al WASATH Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2021): 77–92.

Nugraha, Sigit Nurhadi, dan Nurlaili Rahmawati. “Cidera Janji (Wanprestasi) dalam Perjanjian Fidusia.” Jurnal Al-Wasath 2, no. 2 (2021).

Pamungkas, Mega Bintang. “Asas-Asas Hukum Perjanjian pada Perjanjian Kredit Bank BRI dalam Kajian Hermeneutik.” Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember, 2021.

Panjaitan, Rose. “Pengaturan dan Pelaksanaan Parate Eksekusi Diluar Hukum Acara Perdata.” Justitia Jurnal Hukum 2, no. 2 (2018).

Purnama, Jefri. “Analisis dampak Keabsahan Perjanjian Fidusia (Studi Kasus: Perjanjian Fidusia Antara PT. X Dengan Bank B).” Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 18, no. 1 (2020). doi:10.24912/erahukum.v18i1.9812.

Raharjo, Handri. Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009.

Rahman, Hasanuddin. Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Riana, Dina, dan Rosa Agustina. “Penggunaan sistem resi gudang sebagai jaminan bagi perbankan di Indonesia.” Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2010.

Salim, H. HS. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Satrio, J. Cessie, Subrogatie, Novasi, Kompensatie, dan Percampuran Hutang. Bandung: Alumni, 1999.

———. Hukum jaminan, Hak Jaminan kebendaan, Hak tanggungan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

———. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.

Seroja, Triana Dewi, dan Winda Fitri. “Perjanjian Pokok dan Perjanjian Hak Tanggungan dikaitkan dengan Asas Pelengkap.” Journal of Law and Policy Transformation 4, no. 1 (2019): 148–62.

Setiono, Gentur Cahyo. “Jaminan Kebendaan Dalam Proses Perjanjian Kredit Perbankan (Tinjauan Yuridis Terhadap Jaminan Benda Bergerak Tidak Berwujud).” Transparansi Hukum 1, no. 1 (2018).

Shaan, Stevan, dan Budi Santoso. “Pelaksanaan Betekening pada Praktik Cessie di Perusahaan Pembiayaan X Kepada Bank Y.” Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia 8, no. 3 (2023): 1807–26.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Jaminan di Indonesia. Yogyakarta: Liberty Offset, 2003.

———. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty, 2007.

Sofwan, Sri Soedewi Masjschoen. Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty, 2007.

Sri Widodo. “Kewenangan Mengadili Terhadap Sengketa Berdasarkan Perjanjian Pokok (Akad Syariah) Dan Perjanjian Accesoir (Apht) Akibat Pilihan Hukum Yang Berbeda (Studi Putusan Nomor 499/Pdt. G/2021/Pa. Yk Di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta).” Universitas Islam Indonesia, 2022.

Subekti. Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit, Menurut Hukum Indonesia. Bandung: Alumni, 1982.

Subekti, R. Pokok-Pokok Perjanjian. Yogyakarta: Intermasa, 1998.

Sukmawati, S H, dan Murlyta Nevi. “Personal Guarante Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan.” Airlangga Development Journal 3, no. 1 (2019): 62–79.

Sutedi, Adrian. Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Suyanto, Anton. Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan. Jakarta: Kencana, 2016.

Syaifuddin, Muhammad. Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2012.

Winarsi, Putri Ayi. Hukum Jaminan di Indonesia, Perkembangan Pendaftaran Jaminan Secara Elektronik. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020.

Downloads

Published

2024-08-09

How to Cite

Achmad, A. S., & Indradewi, A. A. (2024). Kedudukan dan Akibat Hukum Perjanjian Tambahan yang Tidak Diperbaharui dengan Perjanjian Pokoknya. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2042–2053. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2602