Pembuktian Alat Bukti Elektronik pada Tindak Pidana Pornografi Berdasarkan Undang – Undang No. 11 Tahun 2008
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2592Keywords:
Perluasan Alat Bukti, Kejahatan Siber, PornografiAbstract
Hadirnya kepesatan teknologi menuai sisi positif dan sisi negatif, misal dengan adanya jejaring sosial. Sisi positifnya mempermudah kita untuk bisa komunikasi secara cepat dan mudah untuk bertukar kabar atau informasi, tanpa mengkhawatirkan jarak dan waktu. Sisi negatifnya banyak orang – orang yang salah gunakan jejaring sosial ini, misal seperti menipu secara online, bertukar konten pornografi, pemalsuan identitas, dan masih banyak kejahatan- kejahatan lainnya. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis notatif maupun aturan mengenai gagasan yang berkaitan dengan penelitian. Penulis menggunakan analisis data hukum kualitatif untuk menulis UU ini. Analisis dan deskripsi dihasilkan melalui penelitian yuridis kualitatif. Penulis menggunakan analisis deskriptif untuk merangkum klausa-klausa yang berkaitan dengan masalah. Pada proses pembuktian sebuah kasus kejahatan siber dengan jenis bukti adalah perluasan alat bukti atau alat bukti elektronik dilakukan dengan bantuan ahli. Dalam hal ini yang menjadi ahli adalah digital forensik, yang dapat membuat, mengeluarkan, dan memberikan surat yang dikemukakan seorang ahli yang memuat dan/atau yang membuktikan bahwa pelaku telah melakukan tindak kejahatan siber.Sama hal dengan pembuktian perluasan alat bukti yang dijelaskan di atas.
References
Eriani, W. (2002). Pengaturan Digital Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Cyber Crime. Universitas Jambi.
Isma, N. L., & Koyimatun, A. (2014). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik Pada Dokumen Elektronik Serta Hasil Cetaknya Dalam Pembuktian Tindak Pidana. JURNAL PENELITIAN HUKUM, 1(2), 109–116.
Iswanto, A. (2020). KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA.
Maskun. (2013). KEJAHATAN SIBER (CYBER CRIME). Kencana.
Mulyana, Y. (2021). Hukum Acara Perdata (U. Taufik & A. Abdullatif, Eds.; 1st ed.). WIDINA BHAKTI PERSADA BANDUNG.
Parmaza, B. (2018, October 18). Apa Itu Digital Forensic (Forensik Digital). Komunitas Teknologi Informasi Dan Komunikasi Jambi.
S, R. (2024). 5 Forms of Child Protection According to Law in Indonesia. JDIH.
Sasangka, H., & Rosita, L. (2003). HUKUM PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PIDANA. In Mandar Maju. Mandar Maju.
Sitompul, J. (2018, October 12). Landasan Hukum Penanganan Cybercrime di Indonesia. Hukum Online.
UNDANG - UNDANG DASAR 1945, Pub. L. No. 44, DPR (2008).
Widodo. (2009). SISTEM PEMIDANAAN DALAM CYBER CRIME. Laksbang Meditama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Calvinna Bella Gisella, Yusep Mulyana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.