Pemenuhan Hak Korban Penyandang Disabilitas dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Authors

  • Hana Mifta Rofina Thenu Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, Indonesia
  • Leni Widi Mulyani Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2591

Keywords:

Pemenuhan Hak, Penyandang Disabilitas, Proses Peradilan

Abstract

Merujuk pada gagasan Indonesia merupakan negara hukum, maka ketertiban dan keadilan harus merata bagi seluruh masyarakat Indonesia sehingga tujuan dari hukum itu sendiri dapat terwujud. Undang-Undang HAM memiliki kekhususan untuk kelompok penyandang disabilitas, kekhususan yang dimaksud adalah mendapatkan perlakuan khusus secara merata dalam penanganan khusus. Data primer dan sekunder merupakan data yang digunakan pada penulisan ini, yang kemudian dianalisa secara deskriptif analisis yang memberikan gambaran dari fenomena yang terjadi kemudian dianalisa berdasarkan undang-undang dan terori yang relevan. Salah satu permasalahannya terdapat pada sudut pandang aparat penegak hukum. Peraturan pemerintah yang mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas ini, jika dilihat sebagai masyarakat awam terpandang cukup dan baik. Namun pada kenyataannya perlu dipastikan mengenai bagaimana implementasi dari peraturan-peraturan tersebut, karena terkadang suatu peraturan yang ada belum tentu terlaksana, atau mungkin sudah terlaksana tetapi belum sepenuhnya memenuhi. Selain aparat penegak hukum pun bagi masyarakat secara luas yang diberikan Rahmat oleh Tuhan lahir dengan kesempurnaan fisik dan metal, diberikan arahan oleh pemerintah bahwa mengikuti pelatihan bahasa isyarat salah satunya cukup penting sebagai upaya penyediaan fasilitas lebih seperti pemandu, penerjemah dan pembaca bagi penyandang disabilitas juga untuk memberantas diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

References

Ainan Nirmaya Bekti, N., Gede Artha, I., & Kekhususan Peradilan, P. (n.d.). Perlindungan

Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Sebagai Saksi Dan Korban Tindak Pidana

Dalam Proses Peradilan *.

Akomodasi Yang Layak Dan Penanganan Perkara Yang Aksesibel Dan Inklusif Bagi

Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan, Pub. L. No. 2, Kejaksaan Agung

Republik Indonesia (2023).

Buku I Analisis Tematik Kependudukan Indonesia (Fertilitas Remaja, Kematian Maternal,

Kematian Bayi, dan Penyandang Disabilitas). (n.d.).

Gosita, A. (2002). Masalah Kejahatan. PT. Bhuana Ilmu Populer.

Komnas HAM. (2017). Aksesbilitas Peradilan Bagi Penyandnag Disabilitas . Perpustakaan

Komnas Ham.

Kurniawati, D., Parman, L., & Ufran. (2022). Perlindungan Hak Korban Penyandang

Disabilitas dalam Penuntutan Perkara Pidana. Indonesia Berdaya, 3(4), 1051–1064.

Pangestuti, E. (2018). Tinjaun Viktimologis Terhadap Kekerasan Psikis Pada Pembantu

Rumah Tangga. 4(1).

Parwata, I. G. N. (N.D.). Peranan Korban Terjadinya Kejahatan.

Rhiti, H. (2015). Filsafat Hukum (5th Ed.). Atma Jaya.

R.R Harahap, & Bustanuddin. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang

Disabilitas Menurut Convention On The Right Of Persons With Disabilities. Jurnal

Inofatif, 8(1).

Sahabat Saksi Dan Korban. (2023, December 9). Sepaham (Semua Punya Hak Yang Sama).

Sepaham (Semua Punya Hak Yang Sama).

Santoso, M. A. (2014). Hukum, Moral Dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum (2nd

Ed.). Kencana.

Syafi’ie, M. (2014). Pemenuhan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas. Inklusi, 1(2).

Undang-Undang Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With

Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas), Pub. L. No. 19,

Kementerian Sekretariat Negara Ri Asisten Deputi Hukum, (2011).

World Health Organization. (2022, December 2). Global Report On Health Equity For

Persons With Disabilities. World Health Organization.

Downloads

Published

2024-09-12

How to Cite

Thenu, H. M. R., & Leni Widi Mulyani. (2024). Pemenuhan Hak Korban Penyandang Disabilitas dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2192–2199. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2591