Pemenuhan Hak Korban Penyandang Disabilitas dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2591Keywords:
Pemenuhan Hak, Penyandang Disabilitas, Proses PeradilanAbstract
Merujuk pada gagasan Indonesia merupakan negara hukum, maka ketertiban dan keadilan harus merata bagi seluruh masyarakat Indonesia sehingga tujuan dari hukum itu sendiri dapat terwujud. Undang-Undang HAM memiliki kekhususan untuk kelompok penyandang disabilitas, kekhususan yang dimaksud adalah mendapatkan perlakuan khusus secara merata dalam penanganan khusus. Data primer dan sekunder merupakan data yang digunakan pada penulisan ini, yang kemudian dianalisa secara deskriptif analisis yang memberikan gambaran dari fenomena yang terjadi kemudian dianalisa berdasarkan undang-undang dan terori yang relevan. Salah satu permasalahannya terdapat pada sudut pandang aparat penegak hukum. Peraturan pemerintah yang mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas ini, jika dilihat sebagai masyarakat awam terpandang cukup dan baik. Namun pada kenyataannya perlu dipastikan mengenai bagaimana implementasi dari peraturan-peraturan tersebut, karena terkadang suatu peraturan yang ada belum tentu terlaksana, atau mungkin sudah terlaksana tetapi belum sepenuhnya memenuhi. Selain aparat penegak hukum pun bagi masyarakat secara luas yang diberikan Rahmat oleh Tuhan lahir dengan kesempurnaan fisik dan metal, diberikan arahan oleh pemerintah bahwa mengikuti pelatihan bahasa isyarat salah satunya cukup penting sebagai upaya penyediaan fasilitas lebih seperti pemandu, penerjemah dan pembaca bagi penyandang disabilitas juga untuk memberantas diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
References
Ainan Nirmaya Bekti, N., Gede Artha, I., & Kekhususan Peradilan, P. (n.d.). Perlindungan
Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Sebagai Saksi Dan Korban Tindak Pidana
Dalam Proses Peradilan *.
Akomodasi Yang Layak Dan Penanganan Perkara Yang Aksesibel Dan Inklusif Bagi
Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan, Pub. L. No. 2, Kejaksaan Agung
Republik Indonesia (2023).
Buku I Analisis Tematik Kependudukan Indonesia (Fertilitas Remaja, Kematian Maternal,
Kematian Bayi, dan Penyandang Disabilitas). (n.d.).
Gosita, A. (2002). Masalah Kejahatan. PT. Bhuana Ilmu Populer.
Komnas HAM. (2017). Aksesbilitas Peradilan Bagi Penyandnag Disabilitas . Perpustakaan
Komnas Ham.
Kurniawati, D., Parman, L., & Ufran. (2022). Perlindungan Hak Korban Penyandang
Disabilitas dalam Penuntutan Perkara Pidana. Indonesia Berdaya, 3(4), 1051–1064.
Pangestuti, E. (2018). Tinjaun Viktimologis Terhadap Kekerasan Psikis Pada Pembantu
Rumah Tangga. 4(1).
Parwata, I. G. N. (N.D.). Peranan Korban Terjadinya Kejahatan.
Rhiti, H. (2015). Filsafat Hukum (5th Ed.). Atma Jaya.
R.R Harahap, & Bustanuddin. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang
Disabilitas Menurut Convention On The Right Of Persons With Disabilities. Jurnal
Inofatif, 8(1).
Sahabat Saksi Dan Korban. (2023, December 9). Sepaham (Semua Punya Hak Yang Sama).
Sepaham (Semua Punya Hak Yang Sama).
Santoso, M. A. (2014). Hukum, Moral Dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum (2nd
Ed.). Kencana.
Syafi’ie, M. (2014). Pemenuhan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas. Inklusi, 1(2).
Undang-Undang Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas), Pub. L. No. 19,
Kementerian Sekretariat Negara Ri Asisten Deputi Hukum, (2011).
World Health Organization. (2022, December 2). Global Report On Health Equity For
Persons With Disabilities. World Health Organization.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hana Mifta Rofina Thenu, Leni Widi Mulyani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.