Pertanggungjawaban Wakil Presiden dalam Sistem Presidensil di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2582Keywords:
President, Vice President, Presidential, ConstitutionAbstract
Indonesia merupakan negara dengan sistem pemerintahan presidensil, sehingga Presiden memiliki kekuasaan yang besar sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Dalam rapat BPUPKI tersebut diusulkan adanya jabatan Wakil Presiden. Ide awal jabatan Wakil Presiden menyatakan bahwa jabatan Wakil Presiden menjalankan fungi pembantuan atas jabatan Presiden. Pada tahun 2005 Wakil Presiden Jusuf Kalla mengeluarkan Surat Keputusan Wakil Presiden tentang Pembentukan Tim Nasional Penanganan Bencana Aceh. Adanya Surat Keputusan Wakil Presiden tersebut menimbulkan kontroversi karena dalam hukum tata negara Indonesia yang memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Keputusan pada tataran lembaga eksekutif tingkat pusat hanyalah Presiden dan Menteri, kejadian tahun 2005 tersebut melahirkan istilah “matahari kembar”. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan berupa statute approach dan hitorical approach, data dikumpulkan melalui studi pustaka dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa kedudukan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak secara tegas diatur, tetapi dapat diartikan bahwa Wakil Presiden merupakan pembantu sekaligus pendamping Presiden, dalam sistem presidensil dikenal prinsip concentration of power and responsibility upon the President, sehingga Wakil Presiden bertanggungjawab kepada Presiden. Diperlukan adanya pengaturan yang jelas mengenai batasan dan hubungan kerja Presiden dengan Wakil Presiden serta adanya pengaturan pertanggungjawaban Wakil Presiden agar jabatan Wakil Presiden benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
References
Adam Setiawan dan Nehru Asyikin, (2020), Pertanggungjawaban dan Tanggung Jawab Pribadi Dalam Penggunaan Diskresi Sebagai Instrumen Pelayanan Publik, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 32 No. 1.
Agus Surono, (2008), Hubungan Presiden dan Wakil, Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta.
Andirani Lestari, (2016), Pengaruh Kepemimpinan Partisipatif Dan Komitmen Organisasi Terhadap Efektifitas Implementasi Rencana Stratejik Pada Madrasah Aliyah Di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Jurnal Administrasi Pendidikan, Vol. 23 No. 1.
Bintan R Saragih, (1986), Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut UUD 1945, Gramedia , Jakarta.
C.F. Strong, (2004), Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Studi Perbandingan Tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, Nuansa, Bandung.
Cambridge Academic Content Dictionary, (2019), Cambridge University Press, Amerika Serikat.
Dian Ayu Firdayanti, (2020), Kedudukan dan Kekuasaan Konstitusional Wakil Presiden Dalam Sistem Presidensil, Jurnal Diction, Vol. 3 No. 4.
Ellydar Chaidir, (2001), Hubungan Tata Kerja Presiden dan Wakil Presiden Perspektif Konstitusi, UII Press, Yogyakarta.
F.R. Bothlingk, (1954), Het Leerstuk der Vertegenwoordiging en Zijn Toepassing op Ambtsdragers in Nederland en in Indonesia, (Juridische Boekhandel en Uitgeverrij A. Jongbloed & Zoon’s-Gravenhage).
Fasika, dkk., (2019), Makalah: Maklumat Pemerintah 3 November 1945-Akhir 1949 dan Pancasila, Universitas Negeri Semarang, Fakultas Ilmu Sosial, Semarang.
Haryono Rinardi, (2017), Proklamasi 17 Agustus 1945: Revolusi Politik Bangsa Indonesia, Jurnal Sejarah Citra Lekha, Vol. 2 No. 1.
Hestu Cipto Handoyo, (2009), Hukum Tata Negara Indonesia, Universitas Atma Jaya, Jakarta.
Indroharto, (1993), Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Harapan, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, (2007), Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta: The Biography Institute,.
Lukman Hakim, (2012), Filosofis Kewenangan Organ Lembaga Daerah, Perspektif Teori Otonomi & Desentrlalisasi dalam penyelenggaraan Negara dan hukum dan kesatuan, Malang: Setara Press.
Mahfud MD, (1993), Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, UH Press, Yogyakarta.
Mexsasai Indra, (2011), Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Murnikasih Napitupulu, (2014), Pengaruh Akuntansi Pertanggungjawaban Terhadap Motivasi Manajer, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.
Nimatul Huda, (2003), Politik Ketatanegaraan Indonesia: Kajian Terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press, Yogyakarta.
Nurmayani, (2009), Hukum Administrasi Daerah. Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Nyoman Mas Aryani & Bagus Hermanto, (2018), Rekonstruksi Kejelasan Kedudukan Wakil Presiden Dalam Kerangka Penguatan dan Penegasan Sistem Presidensial Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.5 No.2.
Patar Yakup Cristopa Sigiro, (2019), Tugas dan Fungsi Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Menurut Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Lex Administratum, Vol. VII No. 1.
Philipus M. Hadjon, (1987), Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.
Ridwan H.R., (2014), Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, FH UII Press, Yogyakarta.
Ridwan H.R., (2016), Hukum Administrasi Negara, Rajawali Perss, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, (1998), Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sekretariat Jendral Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, (1983), Seperempat Abad DPR RI, Sekretariat DPR-RI, Jakarta.
Sekretariat Negara Republik Indonesia, (1995), Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Sekneg RI, Jakarta.
Sugiyono, (2008), Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta.
Suparto, (2021), Kedudukan dan Fungsi Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Progresif, Vol. XVI No. 1.
Titik Triwulan Tutik, (2010), Konstruksi Hukum Tata Negara Pasca Amandemen UUD 1945, Kencana, Jakarta.
Titik Triwulan, (2006), Pokok-Pokok Hukum Tata Negara, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Youky Surinda, (2023), Konsep Tanggung Jawab Menurut Teori Tanggung Jawab Dalam Hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Firdaus Arifin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.