Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Melakukan Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Authors

  • Novita Chairunisa Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Siti Malikhatun Badriyah Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2574

Keywords:

Peran PPAT, Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, self assisment

Abstract

Tanah merupakan salah satu elemen penting dalam kehidupan manusia, Undang-Undang Pokok Agraria mengatur kepemilikan atas tanah. BPN menerbitkan sertifikat yang berfirngsi sebagai bukti kepemilikan atas tanah. Tanah dapat berpindah kepemilikan dengan salah satu caranya adalah jual beli, pemindah tanganan tanah tersebut akan timbul dua jenis pajak yaitu BPHTB dan PPH. Tujuan BPHTB adalah untuk memfasilitasi pengalihan dan pengalihan hak atas dan atas harta benda Pembeli dan badan lain yang memperoleh hak milik bertanggung jawab untuk membayar pajak BPHTB melalui self-assessment. Pada umumnya para pembeli atau para pihak menitipkan uang pajak yang telah di hitungkan oleh PPAT untuk dibayarkan melalui PPAT. Penelitian ini menggunakan penelitian normative, dengan pendekatan menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara studi pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini meliputi pertama, PPAT sangat berperan dalam Pembayaran BPHTB, Wajib pajak khususnya pembeli biasanya menitipkan pajak tersebut kepada PPAT yang bersangkutan, dan juga perhitungan tersebut biasaya sudah dihitungkan oleh PPAT yang bersangkutan, maka maka pemungutan BPHTB yang dilakukan oleh PPAT itu didasari oleh suatu kebiasaan bukan berdasarkan suatu peraturan. Kedua, perhitungan BPHTB dapat dilihat lebih besar mana antara nilai perolehan dengan NJOP kemudian dikurangi NPOP dan hasilnya dikali 5%. Sehingga dapat dikatakan PPAT tidak berwenang secara undang-undang untuk melakukan pemungutan BPHTB, namun karena masyarakat kurang mengetahui tatacara perhitungan BPHTB (self assisment) maka menitipkannya ke PPAT dan hal tersebut dijadikan kebiasaan.

References

Febriantina, R. (2010). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Otentik.

Huda, N., Muhammadiyah, U., & Utara, S. (2022). Peran Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Proses Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan ( Bphtb ) Secara Online Di Kota Padang. 1(2), 268–277.

Lembaran, T. (2016). PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS PERATUMN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH.

Pemerintah Kota Semarang. (2021). Peraturan Walikota Semarang Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Ravianto, R. & A. P. (2017). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dengan Pendekatan Self Assessment System. Jurnal Akta, Vol. 4(4), 567–574. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/download/2499/1863.

Salim, A., & Haeruddin. (2019). DASAR-DASAR PERPAJAKAN DASAR-DASAR PERPAJAKAN. LPP-Mitra Edukasi.

Sumarsan, T. (2022). HUKUM PAJAK. CV. Campustaka.

Syarifudin, A. (2018). BUKUA AJAR PERPAJAKAN. STIE Putra Bangsa.

Yogahastama, R. (2019). Peran Serta Notaris Memungut Pajak BPHTB Pembuatan Akta Jual Beli Di Kabupaten Pamekasan. Simposium Hukum Indonesia, 1(1), 385–393. http://journal.trunojoyo.ac.id/shi

Downloads

Published

2024-09-15

How to Cite

Novita Chairunisa, & Siti Malikhatun Badriyah. (2024). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Melakukan Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2430 2437. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2574