Pembatalan Land Lease Agreement yang dialihkan kepada Pihak Ketiga
Cancellation of Land Lease Agreement Transferred to a Third Party
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2565Keywords:
Cancellation of Agreement, Land Lease Agreement, Third PartyAbstract
Tanah merupakan salah satu kekayaan negara Indonesia yang menjadi modal dasar agar kehidupan masyarakat dapat adil dan makmur, sehingga pemanfaatannya harus berdasarkan prinsip-prinsip yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Penelitian tesis ini menggunakan Penelitian Hukum Normatif yang menganalisis tentang pembatalan Perjanjian Sewa-Sewa Tanah yang dialihkan kepada pihak ketiga. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah apa akibat hukum yang timbul jika pembatalan dialihkan kepada pihak ketiga? dan bagaimana pembatalan Perjanjian Sewa-Sewa Tanah dialihkan kepada pihak ketiga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1616 K/PDT/2018? Sebagai alat analisis untuk membahas hal tersebut digunakan Teori Perjanjian dan Teori Kepastian Hukum, serta menggunakan Pendekatan Statuta, Pendekatan Analitik dan Konseptual, Pendekatan Kasus dan Pendekatan Komparatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah akibat hukum yang timbul dari pembatalan yang dialihkan kepada pihak ketiga yaitu Perjanjian yang menggunakan warga negara Indonesia sebagai Nominee adalah penyelundupan yang sah karena substansinya bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dimana secara substansi ketentuan dalam Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 26 ayat (2) UUPA tidak dapat menyimpang. Pada hakekatnya perjanjian nominee bertujuan untuk mengalihkan hak milik atas tanah kepada pihak asing, sehingga keberadaan akta otentik perjanjian nominee sebagai alat bukti menjadi batal demi hukum
References
Ariawan, G. A., Subawa, M., & Udiana, I. M. (2018). KEDUDUKAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH SEUMUR HIDUP YANG DIBUAT OLEH WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 2785K/Pdt/2011). Acta Comitas, 3(1), 92. https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i01.p07
Bakri, M. (2011). Hak menguasai tanah oleh negara: Paradigma baru untuk reforma agraria. Universitas Brawijaya Press.
Gautama, S. (1973). Masalah agraria: Berikut peraturan peraturan dan tjontoh tjontoh. Alumni.
Gayo, M. F., & Sugiyono, H. (2021). PENERAPAN ASAS PACTA SUNT SERVANDA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUANG USAHA. JUSTITIA?: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(3). http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/2578
Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Pasca Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Arrangement) Dianggap Batal Demi Hukum. (2024). UNES LAW REVIEW, 6(4). https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1865
maman Suherman, A., & Satrio, J. (2010). Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batas Umur). Nasional Legal Reform Program (NLRP), Jakarta.
Margono, S. (2008). Hukum investasi asing Indonesia. Novindo Pustaka Mandiri.
Pepah, G. (2020). TINJAUAN HUKUM HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MENURUT KUHPERDATA. LEX PRIVATUM, 8(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/30965
Pohan, M. N., & Hidayani, S. (2020). Aspek Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Perspektif Hukum, 1(1).
Rudy, D. G., & Mayasari, I. D. A. D. (2021). Keabsahan Alat Bukti Surat Dalam Hukum Acara Perdata Melalui Persidangan Secara Elektronik. JURNAL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNDIKSHA, 9(1). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/31440
Satrio, J., Perjanjian, H., & Penerbit, P. (1992). Citra Aditya Bakti.
Setiawan, R. (1999). Pokok-pokok hukum perikatan.
Sirait, M. D., Kosasih, J. I., & Arini, D. G. D. (2020). Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Kantor. Jurnal Analogi Hukum, 2(2). www.ejurnal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/1934
Sitohang, A. T., Bangun, D. Y. B., Rumapea, L., Lumbansiantar, R. A., Marbun, T. B., Purba, W. H. A., & Nababan, R. (2024). Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Di Indonesia (Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Medan). JAKSA JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN POLITIK, 2(1). https://journal.stekom.ac.id/index.php/Jaksa/article/view/1533
Sudini, L. P., & Utama, I. W. K. J. (2018). Nominee Agreement Made For The Purposes Of Land Ownership By Foreign Citizens On The Basis Of ANotarial Deed. Jurnal Notariil, 3(2). www.ejurnal.warmadewa.ac.id/index.php/notariil/article/view/849
Sumardjono, M. S. (2006). Kebijakan pertanahan: Antara regulasi dan implementasi. Penerbit Buku Kompas.
Sumardjono, M. S. (2007). Alternatif kebijakan pengaturan hak atas tanah beserta bangunan bagi warga negara asing dan badan hukum asing. Penerbit Buku Kompas.
Tanjung Eka Wijayani, N. P. (2018). PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN NOMINEE TENTANG PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KEPADA WARGA NEGARA ASING (WNA) DITINJAU DARI PASAL 26 AYAT (2) UUPA. Jurnal Aktual Justice, 3(2), 122–138. https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v3i2.538
Utama, I. W. K. J. (2023). Empowerment Of Bupda Reform Access In Village Land Asset Management In Bali. Jurnal Notariil, 7(1). www.ejurnal.warmadewa.ac.id/index.php/notariil/article/view/5094
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 I Made Arnawa, Johannes Ibrahim Kosasih, I Wayan Kartika Jaya Utama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.