Pemikiran Mahfud Md Terkait Politik Hukum Dan Penerapan Tertib Hukum Di Indonesia Ditinjau Dari Doktrin Kelsenian
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2557Keywords:
Hukum, Politik, Pluralisme, Masyarakat SipilAbstract
Politik hukum merupakan suatu ilmu yang sangat dinamis yang memiliki tujuan-tujuan praktis tertentu dalam proses perumusan suatu produk peraturan perundang-undangan termasuk kemungkinan-kemungkinan dari dampak pemberlakuan atas produk hukum itu. Kajian politik hukum sudah pasti bersinggungan pula dengan disiplin keilmuan lainnya. Materi yang dikupas dan dikaji secara tuntas dalam artikel ini mencakup dimensi etimologis, epistimologis dan ragam varian potret politik hukum Indonesia diberbagai bidang dengan segala kompleksitasnya. Spirit keilmuan dibalik ulasan dalam pemikiran Mahfud MD dan tinjauan doktrin Hans Kelsen, Metode penelitian ini adalah kajian pustaka (library research). Kajian pustaka merupakan teknik penelitian dengan cara melakukan penelusuran- penelusuran tentang konsep-konsep pemikiran Mahfud MD terkait Politik Hukum dan penerapan tertib hukum di Indonesia ditinjau dari doktrin Kelsenian. Dalam mempermudah mendapatkan hasil dari pada kajian pustaka terhadap penelitian ini, yakni peneliti menggunakan teknik membaca dan menganalisis segala tulisan Mahfud MD dan Hans Kelsen yang berkaitan dengan Politik Hukum dan doktrin. Sumber data yang di gunakan terdiri dari dua yaitu sumber primer dan sumber sekunder. Sumber data dibedakan menjadi 2 : 1). Sumber primer, meliputi karya yang ditulis oleh Mahfud MD dan Hans Kelsen sendiri. 2). Sumber sekunder, meliputi karya tentang Mahfud MD dan Hans Kelsen yang ditulis orang lain. Dalam menganalisis data yang telah terkumpul, peneliti akan menggunakan content analisys. Analisis ini dilakukan untuk menjelaskan isi sebuah buku yang menggambarkan situasi penulis dan masyarakat pada saat buku tersebut ditulis.
References
Buku
Aba, P., & Maria, L. (2020). “Defining Child Trafficking for Labor Exploitation, Forced Child Labor, and Child Labor,” In The Palgrave International Handbook of Human Trafficking. London UK: Palgrave Macmillan.
Abdul Manan, (2018). Dinamika Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana
Hans Kelsen. (2015). Pengantar Teori Hukum. Terjemahan oleh Siwi Purwandar, (Bandung: Penerbit Nusa Media.
Masrukin. 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Kudus: Media Ilmu Press, Cet. Ketiga.
Mirza Nasution. (2015) Politik Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Medan:Puspantara
Moh. Mahfud MD. (2012). Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers.
MD, Moh. Mahfud. (2007). Hukum Tak Kunjung Tegak. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Moh. Mahfud MD. (2003). Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia:tudi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta.
Jurnal
Latipulhayat, Arip. (2014), KHAZANAH: HANS KELSEN, PJIH, Vol 1, no 1
Mia Kusuma Fitriana. (2015). Peranan Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan PerundangUndangan Di Indonesia Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara (Laws And Regulations In Indonesia As The Means Of Realizing The Country’s Goal), Jurnal Legislasi Indonesia (Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2015), Vol 12, No 2.
Muhtadi, Muhtadi. 2014. “PENERAPAN TEORI HANS KELSEN DALAM TERTIB HUKUM INDONESIA”. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 5 (3).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 anfal Kurniawan, Suhadi Suhadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.