Penyelesaian Perkara Wanprestasi pada Perjanjian Jual-Beli Sarana Produksi Pertanian Melalui Cara Nonlitigasi (Studi di PT. Petrosida Gresik)

Authors

  • Zalsha Bella Virginia Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia
  • Sri Maharani M.T.V.M. Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2550

Keywords:

Default, Sale-Purchase, Agricultural Production Facilities, Nonlitigation

Abstract

Kasus wanprestasi terkait jual-beli sarana produksi pertanian masih kerap terjadi selama berlangsungnya perjanjian antara PT. Petrosida Gresik dengan sebagian pembeli atau distributornya. Berdasarkan kendala yang terjadi, penelitian ini menjadi penting untuk bertujuan menganalisis dan mengetahui tentang penyebab, jumlah perkara, penyelesaian perkara, dan upaya untuk meminimalisir perkara tersebut dengan harapan tidak terjadi lagi atau berkurangnya jumlah perkara wanprestasi pada perjanjian jual-beli Sarana Produksi Pertanian di PT. Petrosida Gresik. Mengenai penelitian, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan jenis tipe penelitian deskriptif dan metode analisis data kualitatif. Mengacu pada hasil penelitian, pembeli atau distributor mengalami bencana alam, persaingan tidak sehat, terkena penipuan, dan tidak mampu mengelola keuangannya sehingga melakukan wanprestasi. Upaya untuk meminimalisir pun telah dilakukan. Kemudian, proses penyelesaian kasus secara nonlitigasi sebagian menggunakan upaya terbaru yang dilakukan oleh PT. Petrosida Gresik dengan hasil penyelesaian yang berhasil dan tidak berhasil, yang dilanjutkan melalui jalur litigasi.

References

Amiruddin & Zainal Saikin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Bakri, M. (2015). Pengantar Hukum Indonesia Pembidangan dan Asas-asas Hukum. Malang: UB Press.

Djamali, R. Abdoel. (2017). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Ichsan, Nursyamsi & Muh. Ramli. (2022). Hukum Perjanjian dan Bisnis. Pasaman Barat: CV. Azka Pustaka.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nugraha, I Made Juliawan W, Komang Febriyanti D, & I Nengah S. (2022) Upaya Penyelesaian Wanprestasi yang Dilakukan Pelanggan terhadap PT. Mensana dalam Perjanjian Jual Beli Obat Ternak di PT. Mensana, Journal Komunitas Yustisia Vol 5 (1). https://doi.org/10.23887/jatayu.v 5i1.45943.

S, Salim H, & Erlies Septiana Nurbani. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RadjaGrafindo Persada.

Silalahi, Eldian Alfiyanda & Syamsul Bahri. (2022) Wanprestasi dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja antara Pekerja dengan Perusahaan di Bidang Jasa (Studi Pada PT Rajawali Bhirawa Sejahtera), Journal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Vol 6 (4). Sumber dari https://jim.usk.ac.id/perdata/artic le/view/2289.

Simatupang, Apriani, Etyca Rizky Yanti, & Nuke Mardila. (2021) The Credit Management of Ownership House to Minimize Non Performing Loan on PT. Bank Tabungan Negara, Tbk, Journal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan Vol 6 (1). https://doi.org/10.24198/adbispr eneur.v6i1.28185.

Suharnoko. (2004). Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus. Jakarta: Kencana.

Wawancara dengan Muchsin Al Basyar. (2023). Jabatan Staf Penagihan Piutang Macet. Dilaksanakan di Petrosida Gresik.

Wawancara dengan Sindy Charismia S. (2023). Jabatan Sekretaris Penagihan Piutang. Dilaksanakan di PT. Petrosida Gresik.

Yahman. (2014). Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual. Jakarta: Kencana.

Yahman. (2021). Batas Pembeda Wanprestasi dan Penipuan dalam Hubungan Kontraktual. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.

Zakiyah. (2017). Hukum Perjanjian Teori dan Perkembangannya. Yogyakarta: Lentera Kreasindo.

Downloads

Published

2024-09-16

How to Cite

Zalsha Bella Virginia, & Sri Maharani M.T.V.M. (2024). Penyelesaian Perkara Wanprestasi pada Perjanjian Jual-Beli Sarana Produksi Pertanian Melalui Cara Nonlitigasi (Studi di PT. Petrosida Gresik). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2615–2625. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2550