Tinjauan Yuridis Klausul Eksonerasi dalam Produk Hukum Notaris ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Studi Kasus Kantor Notaris Susanti, SH)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2544Keywords:
Notaris, Produk Hukum Notaris, Klausula EksonerasiAbstract
Klausula eksonerasi merupakan klausula yang memungkinkan pengalihan tanggung jawab dan membatasi tindakan yang memberatkan yang seharusnya menjadi kewajibanya. Penggunaan klausula eksonerasi dalam produk hukum Notaris sebagaimana temuan pada Kantor Notaris Susanti, SH. Wilayah Kerja Kabupaten Karawang, terdapat klausul berupa pelepasan tanggung jawab kepada para pihak dari kebenaran terkait dokumen-dokumen yang diperlihatkan dan keterangan yang disampaikan kepada Notaris apabila dikemudian hari ternyata dokumen-dokumen tersebut menimbulkan suatu sengketa. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait implikasi penerapan klausula eksonerasi terhadap kepastian hukum akta Notaris, dan urgensi penerapan klausul eksonerasi dalam produk hukum akta Notaris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi dalam produk hukum Notaris Susanti, SH. di Wilayah Kerja Kabupaten Karawang terkait implikasi penerapan klausula eksonerasi terhadap kepastian hukum akta Notaris adalah tidak membuat suatu akta Notaris kehilangan autentisitasnya sebagai akta autentik sejauh penggunaannya disepakati para pihak yang akan membuat suatu akta. Urgensi penggunaan klausul eksonerasi dalam produk hukum Notaris Susanti, SH. di Wilayah Kerja Kabupaten Karawang adalah demi menjaga diri seorang Notaris sebagai upaya perlindungan diri dari kebenaran materiil berupa dokumen-dokumen yang dipalsukan oleh para pihak yang tidak beritikad baik.
References
Adjie, H. (2009). Hukum Notaris Indonesia Tafsir Temantik Terhadap UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.
Adjie, H., Octarina, N. F., & Hasan, M. (2022). Urgensi Penerapan Klausula Eksonerasi dalam Produk Hukum yang Dibuat oleh Notaris. Mimbar Keadilan Volume 15 Nomor 2 Agustus 2022, 229-240.
Amalia, L. (2022). Hukum Perikatan. Surabaya: Cipta Media Nusantara.
Fadhilah, N., & Priyono, E. A. (2024). Pencantuman Klausula Eksonerasi dalam Akta Notaris sebagai Upaya . NOTARIUS, Volume 17 Nomor 1, 578-595.
Nu’man, M. H. (2021). Penerapan Prinsip Syariah Pada Akad Musyarakah Mutanaqishah Di Bank Syariah Dalam Bentuk Akta Notaris Yang Mengandung Klausula Eksonerasi. Bayani Vol. 1 No.2, 106–128.
Prianto, A., Halim, A. N., & Cahya, Y. (2024). KEPASTIAN HUKUM KEKUATAN AKTA AUTENTIK TERHADAP PARA PENGHADAP YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI DIKAITKAN DENGAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah Vol. 3 No. 3 Maret 2024,, 1191-1199.
Sarjana, M. (2016). PEMBATASAN KLAUSULA EKSONERASI. NOTARIIL Jurnal Kenotariatan Vol.1 No.1, 109-127.
Setiawan, I. O. (2018). Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Thamrin, H. &. (2021). Hukum Notariat dan Pertanahan Kewenangan Notaris dan PPAT Membuat Akta Pertanahan. Yogyakarta: LaksBang Justitia.
Wintarsih Windiantina, W. (2020). Klausula Eksonerasi Sebagai Perjanjian Baku dalam Perjanjian Asuransi. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol.11 No.1, 71–84.
Yuwafi, R. (2021). Klausula Eksonerasi Dari Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak Dan Asas Keadilan Studi Kasus Putusan Nomor : 8/K/Pdt/2013. Program Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Raofan Devara, Farhan Asyahadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.