Optimalisasi Peran Hukum Administrasi Negara dalam Upaya Pemberantasan Praktik Korupsi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2531Keywords:
Korupsi, State Administration; Law; State Administrative Law, Optimalisasi, IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam merumuskan strategi penanganan dan pencegahan praktik korupsi di Indonesia, terutama dalam perspektif hukum administrasi negara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai fenomena sosial tertentu. Metode deskriptif kualitatif ini memungkinkan peneliti untuk menggali lebih dalam dan memberikan penjelasan yang rinci terkait fenomena yang diteliti. Dalam konteks penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum yuridis-normatif, sebuah metode yang mengandalkan bahan-bahan hukum utama, seperti teori-teori hukum, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian. Dalam konteks pemberantasan korupsi, hukum administrasi negara memiliki peran penting. Korupsi, yang berasal dari kata Latin "corruptio," merujuk pada penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Korupsi berdampak negatif pada integritas institusi pemerintahan, kualitas pelayanan publik, keadilan sosial, dan stabilitas politik. Oleh karena itu, pendekatan sistemik-struktural, abolisionistik, dan moralistik diperlukan untuk memberantas korupsi. Pendekatan sistemik-struktural menyoroti pentingnya reformasi sistem politik, ekonomi, dan sosial untuk mengurangi ketidakseimbangan kekuasaan. Pendekatan abolisionistik berfokus pada penghapusan penyebab korupsi melalui peningkatan kesadaran hukum dan penegakan hukum yang konsisten. Pendekatan moralistik menekankan penguatan nilai-nilai moral dan etika untuk membangun karakter individu yang integritas.
References
Bovens, M. (2007). Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual Framework. European Law Journal, 13(4), 447–468. https://doi.org/10.1111/j.1468-0386.2007.00378.x
Chapra, M. U. (1992). Islam and the Economic Challenge. International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Corruption Perceptions Index 2023. (2024, January 30). Transparency International Indonesia. https://ti.or.id/corruption-perceptions-index-2023/
Deliani, D., & Elisa, N. (2022). Upaya Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Oleh Pegawai Negeri Sipil. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 5(1), 132–140. https://doi.org/10.33395/juripol.v5i1.11318
Dreher, A., & Herzfeld, T. (2005). The Economic Costs of Corruption: A Survey and New Evidence. Public Economics, Article 0506001. https://ideas.repec.org//p/wpa/wuwppe/0506001.html
Dyzenhaus, D., Hunt, M., & Taggart, M. (2001). The Principle of Legality in Administrative Law: Internationalisation as Constitutionalisation. Oxford University Commonwealth Law Journal, 1(1), 5–34. https://doi.org/10.1080/14729342.2001.11421382
Ghalwash, T. (2014). Corruption and Economic Growth: Evidence from Egypt. Modern Economy, 5(10), Article 10. https://doi.org/10.4236/me.2014.510092
Haan, P. de, & Fernhout, R. (2001). Bestuursrecht in de sociale rechtsstaat: Ontwikkeling, organisatie, instrumentarium. Kluwer.
Halipah, G., Tirta, A. M., Juniasyah, M. R., Surya, M. N., Airlangga, A., & Sepiyan, D. (2022). Dinamika Korupsi dan Upaya Penanggulangannya di Indonesia: Kajian Hukum dan Sosial. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 15(02), Article 02. https://doi.org/10.59582/sh.v15i02.948
Hamzah, A. (1991). Korupsi di Indonesia: Masalah dan pemecahannya. Gramedia Pustaka Utama.
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan. (n.d.). Retrieved May 23, 2024, from https://nasional.kompas.com/read/2024/05/19/17020321/icw-catat-731-kasus-korupsi-pada-2023-jumlahnya-meningkat-siginifikan
International, T. (2005). Global Corruption Report 2005: Corruption in Construction and Post-Conflict Reconstruction. Pluto Press.
Jacobini, H. B. (1991). An Introduction to Comparative Administrative Law. Oceana Publications.
Kohli, S. (1975). Corruption in India. Edited by Suresh Kohli. Chetana Publications.
Manes Rossi, F., Brusca, I., & Aversano, N. (2017). Accountability and Transparency to Fight against Corruption: An International Comparative Analysis. Journal of Comparative Policy Analysis Research and Practice, 20. https://doi.org/10.1080/13876988.2017.1393951
Mauro, P. (1998). Corruption and the composition of government expenditure. Journal of Public Economics, 69(2), 263–279.
Mulgan, R. (2000). ‘Accountability’: An Ever-Expanding Concept? Public Administration, 78(3), 555–573. https://doi.org/10.1111/1467-9299.00218
Paendong, K., & Taunaumang, H. (2022). Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata. LEX PRIVATUM, 10(3), Article 3. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/41642
Pahlevi, F. (2022). Pemberantasan Korupsi di Indonesia Perspektif Legal System Lawrence M. Freidmen. El-Dusturie, 1(1), Article 1. https://doi.org/10.21154/eldusturie.v1i1.4097
PERPRES No. 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. Retrieved May 23, 2024, from http://peraturan.bpk.go.id/Details/85918/perpres-no-54-tahun-2018
PERPRES No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. Retrieved May 23, 2024, from http://peraturan.bpk.go.id/Details/41299/perpres-no-55-tahun-2012
Prasetya, H. B., & Fuad, A. S. (2013). Akuntabilitas dan Transparansi Publik, Sebagai Instrumen Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Korupsi. Recidive?: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 2(3), Article 3. https://doi.org/10.20961/recidive.v2i3.32704
Putrijanti, A.-. (2020). The Competence of the Administrative Court and Administrative Justice. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), Article 2. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v14no2.1890
Rumambi, D. C. (2014). Korupsi Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. LEX ET SOCIETATIS, 2(7), Article 7. https://doi.org/10.35796/les.v2i7.5396
Schauer, F. F. (2003). Profiles, probabilities and stereotypes / Frederick Schauer. Belknap Press of Harvard University Press.
Subandi. (2011). Deskripsi Kualitatif Sebagai Satu Metode Dalam Penelitian Pertunjukan. Harmonia Journal of Arts Research and Education, 11(2), 62082. https://doi.org/10.15294/harmonia.v11i2.2210
Susanto, S. N. (2021). Komponen, Konsep Dan Pendekatan Hukum Administrasi Negara. Administrative Law and Governance Journal, 4(1), 144–157. https://doi.org/10.14710/alj.v4i1.144
Upaya Pencegahan Korupsi Dukung Transformasi Perekonomian Nasional—Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (n.d.). Retrieved May 23, 2024, from https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/2896/upaya-pencegahan-korupsi-dukung-transformasi-perekonomian-nasional
UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. Retrieved May 23, 2024, from http://peraturan.bpk.go.id/Details/44900/uu-no-20-tahun-2001
Van Rijckeghem, C., & Weder di Mauro, B. (2001). Bureaucratic corruption and the rate of temptation: Do wages in the civil service affect corruption, and by how much? Journal of Development Economics, 65(2), 307–331.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hedwig Adianto Mau
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.