Perspektif Hukum terhadap Perkawinan Lebih dari Satu Calon Mempelai Wanita saat Akad Nikah Legal Perspective on The Marriage of More Than One Prospective Bride During The Marriage Contract
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2529Keywords:
Perkawinan, Poligami, Akad NikahAbstract
Tujuan penelitian hukum Untuk mendapatkan data dan informasi tentang perkawinan yang dilakukan calon mempelai pria dan calon mempelai Wanita lebih dari satu saat melangsungkan akad nikah dalam perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Faktor, Akibat hukum dan Dampak atas terjadinya peristiwa perkawinan tersebut. Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah Jenis penelitian adalah menggunakan Penelitian hukum Empiris atau deskriptif. Analisis data kualitatif. Hasil penelitian yang dicapai yaitu Bahwa calon mempelai pria dan calon mempelai Wanita lebih dari satu saat melangsungkan akad nikah dalam perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pernah terjadi Lampung Utara dan Lombok Nusa Tenggara Barat video yang viral beredar di media sosial berita. Faktor penyebab terjadinya perkawinan tersebut perkawinan sah secara agama tidak di catatkan menurut Perundangan-Undangan yang berlaku. Akibat Hukum bagi calon mempelai pria dengan lebih dari calon mempelai Wanita pada saat akan menikah tidak dapat di kabulkan. Dampak perkawinan tersebut perkawinan tidak sah atau melakukan perbuatan melawan hukum.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ahmad Ahzar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: 2000)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum
Islam, (Bandung: Citra Umbara, 2016)
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Bumi Akasara, 2004)
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, (Jakarta : Rineka Cipta, 2005)
Soemiyati,
Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan,
(Yogyakarta:Liberty 1989)
Ahmad Ichsan, Hukum Perkawinan Bagi Yang Beragama Islam Suatu Tinjauan dari
Ulasan Secara Sosiologis Hukum (Jakarta: Pradinya Paramita, 1998)
Neng Djubaidah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan tidak dicatatkan; Menurut
Hukum tertulis di Indonesia dan Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)
H. Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundang-undangan,
Hukum Adat, Hukum Agama (Bandung: Masdar Maju, 2007)
Nur A Fadhil Lubis, Hukum Islam Dalam Kerangka Teori Fikih dan Tata Hukum
Indonesia (Medan: Widiyasarana, 1995)
Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan Dalam Islam. (Jakarta: hidakarya agung, 1979)
Supardi Mursalin, Menolak Poligami, Studi tentang Undang- undang Perkawinan dan
Hukum Islam, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2007)
Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku bagi Umat Islam, (Jakarta: UI Pers,
Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, (Medan: Zahi Trading Co Medan, 1975)
Musfir Aj-Jahrani, Poligami dari Berbagai Persepsi, (Jakarta: Gema Insani Press 2002 M)
Wirjono Prodjokidoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jakarta: Intermesa, 1976)
Abdurrahman, Syariah The Islamic Law, Diterjemahkan Oleh H. Basrilba Asqhary,
dengan Judul; Perkawinan Dalam Syariat Islam (Jakarta: Renika Cipta, 1992)
Ahmad Rofiq, Hukum Islam Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000)
Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed
Hawwas, Fiqih Munakahat: Khitbah, Nikah, dan Talak. (Penerbit: AMZAH)
Gatot Supramono, Segi-segi Hukum Hubungan Luar Nikah, (Jakarta: Djambatan,
Supardi Mursalin, Menolak Poligami, Studi tentang Undang- undang Perkawinan dan
Hukum Islam, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2007)
Tihami dan Sohari Sahrani , Fiqih Munakahat Kajian Fiqih Nikah Lengkap (Jakarta : PT
Raja Gravindo Persada, 2013)
Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku bagi Umat Islam, (Jakarta: UI Pers,
Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, (Medan: Zahi Trading Co Medan, 1975)
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: Akademika Pressindo, 2010)
Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya : PT. Bina
Ilmu,1987)
Endang Sumarni, Metodologi Penelitian Hukum dan Statistik, (Yogyakarta: t.tp, 2013)
B. Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Departemen Agama RI, Instruksi Presiden R.I Nomor 1 tahun 1991 Kompilasi
Hukum Islam di Indonesia, Pasal 14
C. Website:
Najwa Yazid, Hukum Menikah Dua Wanita sekaligus https://kumparan.com/najwa
yazid/hukum-menikahi-dua-wanita-dalam-satu-akad-1wnV2n7AYGF/full
diakses pada 11 Juni 2023
https://regional.kompas.com/read/2021/07/28/071915278/cerita-viral-pemuda-di
lombok-nikahi-2-perempuan-sekaligus-istri-pertama?page=all#google_vignette
diakses pada 10 Juni 2023
https://www.tvonenews.com/daerah/sumatera/58736-pemuda-nikahi-2-wanita
sekaligus-alasannya-bikin-elus-dada diakses pada 10 Juni 2023
https://www.tvonenews.com/daerah/sumatera/58736-pemuda-nikahi-2-wanita
sekaligus-alasannya-bikin-elus-dada diakses pada 11 Juni 2023
https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6218398/viral-pemuda-lampung-nikahi-2
wanita-sekaligus-keluarganya-merestui diakses pada 11 Juni 2023
https://dupakdosen.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/18368/equ-agu2007
%20(3).pdf?sequence=2 diakses pada 8 Juni 2023
http://repository.iainbengkulu.ac.id/10616/1/Skripsi%20keseluruhan%20Mayah%2
Rissita%20pdf.pdf diakses pada 8 Juni 2023
D. Wawancara
Wawancara Dengan Ibu Dr. Hj. Norhayati, M.H. Selaku Menjabat Sebagai Wakil Ketua
Pengadilan Agama Pontianak
Wawancara Bapak H. Masri, S.Ag, M.Si Selaku Menjabat Penghulu Di Kantor Urusan
Agama Di Pontianak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Marnita, Erni Djun’astuti, Lolita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.