Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian dalam Tindak Pidana atas Perintah Jabatan Pasca Pemilu 2024
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2527Keywords:
Law, Perintah Jabatan, Perintah Jabatan Tanpa Wewenang, Hukum PidanaAbstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perintah jabatan dan perintah jabatan tanpa wewenang dalam Pasal 51 KUHP dan bagaimana peran perintah jabatan dan perintah jabatan tanpa wewenang dalam memberi keseimbangan antara perlindungan pelaku dan kepentingan umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan:
- Pengaturan perintah jabatan dan perintah jabatan tanpa wewenang dalam Pasal 51 KUHP, pertama- tama untuk melindungi pelaku yang melaksanakan perintah jabatan karena melaksanakan perintah jabatan merupakan sesuatu yang sesuai dengan tata tertib dan juga ada ancaman pidana dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP terhadap orang yang tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu.
2. Substansi dari perintah jabatan tanpa wewenang, yaitu perintah jabatan tanpa wewenang ini pada dasarnya tidak dapat melepaskan orang yang diperintah dari pidana. Pengecualian terhadap ketentuan umum mengenai perintah jabatan yang tanpa wewenang ini hanyalah apabila yang diperintah memenuhi dua syarat yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (2) KUHP, yaitu: Jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang; dan, Pelaksanaan perintah itu termasuk dalam lingkungan pekerjaan orang yang diperintah.
References
Andi Hamzah. (1993). Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Dahniel, R. A. (2018). Kajian Birokrasi dalam Ilmu Kepolisian. Tanggon Kosala, 7(1).
Dr. Fitri Wahyuni, S.H., M. H. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. In Perpustakaan
Nasional (Issue January).
Fahmi, K. (2015). Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu System for The Crime of Election. Jurnal
Konstitusi, 12(2).
Hidayat, T. (2023). Situasi Demokrasi Nasional Menuju Pemilu 2024. EDU SOCIETY: JURNAL
PENDIDIKAN, ILMU SOSIAL DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 3(1).
https://doi.org/10.56832/edu.v3i1.310
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. (2018). Metode penelitian hukum: normatif dan empiris / Jonaedi
Efendi, Johnny Ibrahim. Kencana, 2(Hukum).
Junaidi, M. (2020). TINDAK PIDANA PEMILU DAN PILKADA OLEH SENTRA PENEGAKAN
HUKUM TERPADU. Jurnal Ius Constituendum, 5(2). https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.2631
Kasim, A., Supriyadi, & Purnamasari, A. I. (2021). Dekonstruksi Penanganan Pelanggaran Administrasi
yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam PILKADA. Mimbar Hukum, 33(2).
Lenni, Putra, M. N. K., Hardiani, L., Febrianti, I., Hidayat, I. F., & Hakim, M. Z. (2023). Legal Culture
Terhadap Partisipasi Masyarakat dalam Pelaporan Pelanggaran Pemilu di Kota Makassar. UNES
LAW REVIEW, 6(1).
Menajang, jisril timotius. (2018). Tindak Pidana Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Merampas
Kemerdekaan Seseorang Menurut Pasal 333 Kuhp(Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 233
K/Pid/2013). Lex Crimen, 7(7).
Nasution, A. R. (2016). Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa
Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. JUPIIS: JURNAL PENDIDIKAN
ILMU-ILMU SOSIAL, 8(2). https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i2.5167
P.A.F Lamintang, T. L. (2020). Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh & Kesehatan.
In Sinar Grafika.
Soetandyo Wignjosoebroto. (2002). Hukum, Paradikma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Lembaga
Studi Dan Advokasi Masyarakat.
Tanjung, T. (2023). Mengenal Sistim Proporsional Terbuka Di Indonesia Menuju Pemilihan Umum
Tahun 2024. BULLET?: Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(1).
Yusrin, Y., & Salpina, S. (2023). Partisipasi Generasi Millenial dalam Mengawasi Tahapan Pemilu 2024.
Journal on Education, 5(3). https://doi.org/10.31004/joe.v5i3.1842
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rusli Maknum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.