Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian dalam Tindak Pidana atas Perintah Jabatan Pasca Pemilu 2024

Authors

  • Rusli Maknum Faculty of Law, Narotama University, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2527

Keywords:

Law, Perintah Jabatan, Perintah Jabatan Tanpa Wewenang, Hukum Pidana

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perintah jabatan dan perintah jabatan tanpa wewenang dalam Pasal 51 KUHP dan bagaimana peran perintah jabatan dan perintah jabatan tanpa wewenang dalam memberi keseimbangan antara perlindungan pelaku dan kepentingan umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan:

  1. Pengaturan perintah jabatan dan perintah jabatan tanpa wewenang dalam Pasal 51 KUHP, pertama- tama untuk melindungi pelaku yang melaksanakan perintah jabatan karena melaksanakan perintah jabatan merupakan sesuatu yang sesuai dengan tata tertib dan juga ada ancaman pidana dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP terhadap orang yang tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu.

2. Substansi dari perintah jabatan tanpa wewenang, yaitu perintah jabatan tanpa wewenang ini pada dasarnya tidak dapat melepaskan orang yang diperintah dari pidana. Pengecualian terhadap ketentuan umum mengenai perintah jabatan yang tanpa wewenang ini hanyalah apabila yang diperintah memenuhi dua syarat yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (2) KUHP, yaitu: Jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang; dan, Pelaksanaan perintah itu termasuk dalam lingkungan pekerjaan orang yang diperintah.

References

Andi Hamzah. (1993). Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Dahniel, R. A. (2018). Kajian Birokrasi dalam Ilmu Kepolisian. Tanggon Kosala, 7(1).

Dr. Fitri Wahyuni, S.H., M. H. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. In Perpustakaan

Nasional (Issue January).

Fahmi, K. (2015). Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu System for The Crime of Election. Jurnal

Konstitusi, 12(2).

Hidayat, T. (2023). Situasi Demokrasi Nasional Menuju Pemilu 2024. EDU SOCIETY: JURNAL

PENDIDIKAN, ILMU SOSIAL DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 3(1).

https://doi.org/10.56832/edu.v3i1.310

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. (2018). Metode penelitian hukum: normatif dan empiris / Jonaedi

Efendi, Johnny Ibrahim. Kencana, 2(Hukum).

Junaidi, M. (2020). TINDAK PIDANA PEMILU DAN PILKADA OLEH SENTRA PENEGAKAN

HUKUM TERPADU. Jurnal Ius Constituendum, 5(2). https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.2631

Kasim, A., Supriyadi, & Purnamasari, A. I. (2021). Dekonstruksi Penanganan Pelanggaran Administrasi

yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam PILKADA. Mimbar Hukum, 33(2).

Lenni, Putra, M. N. K., Hardiani, L., Febrianti, I., Hidayat, I. F., & Hakim, M. Z. (2023). Legal Culture

Terhadap Partisipasi Masyarakat dalam Pelaporan Pelanggaran Pemilu di Kota Makassar. UNES

LAW REVIEW, 6(1).

Menajang, jisril timotius. (2018). Tindak Pidana Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Merampas

Kemerdekaan Seseorang Menurut Pasal 333 Kuhp(Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 233

K/Pid/2013). Lex Crimen, 7(7).

Nasution, A. R. (2016). Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa

Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. JUPIIS: JURNAL PENDIDIKAN

ILMU-ILMU SOSIAL, 8(2). https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i2.5167

P.A.F Lamintang, T. L. (2020). Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh & Kesehatan.

In Sinar Grafika.

Soetandyo Wignjosoebroto. (2002). Hukum, Paradikma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Lembaga

Studi Dan Advokasi Masyarakat.

Tanjung, T. (2023). Mengenal Sistim Proporsional Terbuka Di Indonesia Menuju Pemilihan Umum

Tahun 2024. BULLET?: Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(1).

Yusrin, Y., & Salpina, S. (2023). Partisipasi Generasi Millenial dalam Mengawasi Tahapan Pemilu 2024.

Journal on Education, 5(3). https://doi.org/10.31004/joe.v5i3.1842

Downloads

Published

2024-09-16

How to Cite

Maknum, R. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian dalam Tindak Pidana atas Perintah Jabatan Pasca Pemilu 2024. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2503–2509. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2527