Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2518Keywords:
Perlindungan Korban, Penangkapan SalahAbstract
Perlindungan hukum bagi masyarakat sangatlah penting. Masyarakat baik itu kelompok maupun perorangan dapat menjadi korban atau bahkan sebagai pelaku kejahatan. Perlindungan tersebut antara lain diberikan kepada korban salah tangkap. Terjadinya salah tangkap membuat orang tidak bersalah tersebut harus merasakan pahitnya penahanan dengan kurungan, menghadapi hukuman yang tidak diperbuat. Tujuan penelitian disini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dalam hukum positif di Indonesia, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di kepolisian dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian bahwa perlindungan hukum tehadap korban kejahatan dapat dilakukan dengan cara memberikan ganti rugi, restitusi dan kompensasi. Terkait dengan perlindungan korban dalam pengaturan mengenai penyidikan di kepolisian tidak mengatur korban di dalamnya. Keberadaan korban didalam proses penyidikan hanya untuk kepentingan pembuktian perbuatan ataupun kesalahan pelaku tindak pidana. Dalam hal ini, korban hanya sebagai alat bukti keterangan saksi. Perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dapat dilakukan dengan cara memberikan rehabilitasi atas dasar memulihkan nama baik dan juga ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
References
Alfian, A. (2015). Upaya Perlindungan huku terhadap korban tindak pidana perdagangan orang Legal protection against crime victims of human trading. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 9(3), 331–339.
Angkasa dan Iswanto. (2002). Diktat Kuliah Viktimologi Khusus.
Efendi, S., Pancaningrum, R. K., Hukum, M., Mataram, U., Hukum, F., Mataram, U., & Tangkap, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap ( Error in Persona ). Education and Development, 9(3), 591.
Eva Achjani Zulfa dan Sri B Praptadina. (2016). Diskresi Kepolisian Dalam Penanganan Konflik Sosial: Kedudukan Peraturan Internal Kepolisian Dalam Penanganan Konflik Di Dalam Peraturan Perundangundangan. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 46(4), 544–545.
Hatlyinsyanna Seroy. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Dari Sudut Pandang KUHAP. Jurnal Lex Crimen, v(5), 135.
M. Arif Setiawan. (2008). URGENSI PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANADI INDONESIA. Jurnal Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 5(0854), 136.
Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2007). Urgensi perlindungan korban kejahatan?: antara norma dan realita / Dikdik M. Arief Mansur & Elisatris Gultom. RajaGrafindo Persada. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=23532
Maryani, R., Wahyudhi, D., & Siregar, E. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Korban yang Salah Tangkap dalam Proses Penyidikan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(2), 146–162. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i2.20035
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. In Prenadamedia group.
Muladi. (2005). HAM Dalam Persepektif Sistem Peradilan Pidana. Refika Aditama.
Ony Rosifany. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Jurnal Legalitas, 2(2), 20–30.
Rachmat Trijono. (2019). Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 terhadap Komponen Dan Besaran Ganti Kerugian. 11(29), 130.
Renggong, R. (2014). Hukum acara pidana: memahami perlindungan ham dalam proses penahanan di indonesia.
Rohman, S. A., & Rozah, U. (2020). Kebijakan Kriminal Mengenai Pemberian Ganti Kerugian Terhadap Korban Salah Tangkap. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 117–128. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.117-128
Sujiantoro., H. (2016). Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Hukum Positif Indonesia. Jurnal Sasi, 22, 68–69.
Yulia, R., Herli, D., & Prakarsa, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Pada Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 661. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2193
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nita Yuniati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.