Eksistensi Zakat Dan Pajak Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Di Indonesia Perspektif Siyasah Maliyah

Authors

  • Ibtisan Rakmat UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Indonesia
  • Beni Ahmad Saebani UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Indonesia
  • Bobang Noorisnan Pelita UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2514

Keywords:

ZAKAT, PAJAK, SIYASAH MALIYAH

Abstract

Subjek zakat khusus untuk masyarakat muslim yang memiliki harta dan telah nishab, artinya telah layak berzakat, sedangkan objeknya dapat berupa zakat harta, zakat mas, zakat perdagangan, dan zakat pertanian. Adapun subjek pajak tidak berkaitan dengan keberagamaan wajib zakat atau muzaki, tetapi secra keseluruhan masyarakat terkena wajib pajak, karena objeknya berupa pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak penjualan, pajak penghasilan, dan pajak perusahaan, hal itu bisa perorngan maupun perusahaan atau yang disebut perseroan dan yayasan yang berbadan hukum. Paradigma zakat dan pajak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat masih memerlukan penelitian, karena belum ada bukti yang signifikan zakat mampu meningkatkan kesejahteraan, sedangkan pajak diperuntukan untuk pembangunan dan demi kepentingan nasional. Semua masyarakat menikmati hasil pembangunan, misalnya pembangunan infra struktur, jalan raya, subsidi bahan bakar, subsidi pupuk, subsidi pendidikan, dan sebagainya termasuk bantuan dari pemerintah untuk berbagai pendidikan dan pelatihan, misalnya pelatihan prakerja. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif analisis, pendekatannya yuridis normatif. Sumber data primernya dokumentasi dan laporan tentang zakat dari Lembaga Amil Zakat. Data yang diperoleh dianalisis dengan metode kepustakaan dan analisis isi yang kemudian hasil penelitian disimpulkan sesuai tujuan penelitian. Zakat dan pajak keduanya mempunyai peran tersendiri dalam mensejahterakan masyarakat di Indonesia melalui program-programnya masing-masing. Politik hukum ekonomi Islam menegaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, secara yuridis normatif lahirnya Undang-Undang Pengelolaan Zakat merupakan kebijakan pemerintah yang mendukung ajaran Islam demi meningkatkan ketaatan masyarakat kepada perintah Allah SWT. Dan Rasulullah SAW. dan kepada pemerintah. Secara sosiologis zakat dengan Undang-Undangnya menjawab permasalah sosial tentang upaya mengentaskan kemiskinan, dengan demikian Undang-Undang Pengelolaan Zakat termasuk al-maslahah al-muktabarah, karena perintah membayar zakat ditetapkan oleh al-Quran dn al-Hadits, dan tidak ada larangan untuk membuat Undang-undangnya bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar yang tidak membayar pajak ditagih dan yang membangkang diperangi. Bagi para pembayar pajak adalah orang yang taat kepada ajaran Islam dan memahami serta melaksanakan hakikat seorang muslim dan meyakini bahwa zakat akan dibalas oleh Allah SWT. dengan kebaikan duniawi dan akhirat. Demikian juga dengan pajak, politik hukum ekonomi Islam memahami pajak sebagai solusi yang lebih efektif karena negara memaksa dan akan memberi sanksi kepada masyarakat yang melawan aturan pajak, dikarenakan zakat belum mampu menggantikan pajak dari semua dimensinya, maka pajak ini secara yuridis, sosiologis, dan filosofis merupakan bentuk kemaslahatan yang tergolong kepada al-maslahah al-mursalah, dikarenakan nash al-Quran dan al-Hadits tentang pajak tidak memerintahkan pajak akan tetapi tidak menghalangi pemerintah memungut pajak dari masyarakat, dalam hal ini kaidah fiqh siyasah menegaskan tasharaf al-imam ‘ala ra’iyah manuthun bimashlahah al-ra’iyah, artinya kebijaksanaan pemimpin untuk rakyatnya (harus) bergantung kepada kemaslahatan bagi rakyatnya.

References

Adiyes Putra, Popi, Marliyah Marliyah, and Pani Akhiruddin Siregar. “Zakat Dan Pajak Dalam Perspektif Syariah.” Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan 20, no. 1 (2023): 79–92.

Agustian, Sintami. “Pajak Sebagai Sumber Keuangan Negara Di Indonesia Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2022.

Al-Zuhayly, Wahba. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1997.

Angraeni, and Muzayyin Ahyar. “Analisis Fikih Siyasah Terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian” 7 (2023).

BMH. “Data Kemiskinan Di Indonesia, Semakin Naik Atau Turun?” Bmh.or.Id. Last modified 2022. Accessed May 27, 2024. https://bmh.or.id/data-kemiskinan-indonesia/.

bps. “Realisasi Pendapatan Negara.” Badan Pusat Statistik. Last modified 2024. Accessed June 25, 2024. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTA3MCMy/realisasi-pendapatan-negara--milyar-rupiah-.html.

Gusfahmi. Pajak Menurut Syariah-Edisi Revisi. Edited by Octiviena. 2nd ed. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011.

Hartati, Neneng. Pengantar Perpajakan. Pertama. Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2015.

Haskar, Edi. “Hubungan Pajak Dan Zakat Menurut Perspektif Islam.” Menara Ilmu 14, no. 2 (2020): 28–38.

Itang, and Rahmadanty Musrifa. “Pajak Dan Zakat Dalam Kajian Ulama Dan Perundang-Undangan.” TAZKIYA Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan 19, no. 1 (2018): 72–81.

Maharani, Berliana Intan. “12 Dalil Tentang Zakat Dalam Al-Qur’an Dan Hadits, Jangan Lupa Dibayar Ya!” DetikHikma. Last modified 2023. Accessed December 4, 2023. https://www.detik.com/hikmah/ziswaf/d-6682693/12-dalil-tentang-zakat-dalam-al-quran-dan-hadits-jangan-lupa-dibayar-ya#:~:text=2. Hadits dari Ibnu Abbas r.a.&text=Apabila mereka telah menaatinya%2C maka,(HR Bukhari dan Muslim).

Pravitasari, Dyah. “Pemahaman Konsep Pajak Pada Zakat.” An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah 2, no. 2 (2016): 219–244.

PUSKAS BAZNAS. “Laporan Pengelolaan Zakat Nasional.” BAZNAS Badan Amil Zakat Pusat Kajian Strategi (2023).

Rafi’, Mu’inan. Potensi Zakat Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta: Citra Pustaka, 2010.

Ramli, Muhammad. “Politik Hukum Pengelolaan Zakat Di Indonesia.” Universitas Islam Indonesia, 2021.

Saebani, Beni Ahmad. Metode Penelitian Hukum Pendekatan Yuridis Normatif. Pertama. Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2023.

Sahhatih, Syauqi Ismail. Penerapan Zakat Dalam Bisnis Modern. Edited by Maman Abd. Djaliel. Pertama. Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2007.

Statistik, Berita Resmi. “Profil Kemiskinan Di Indonesia Maret 2023.” Badan Pusat Statistik. Last modified 2023. Accessed June 20, 2024. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/07/17/2016/profil-kemiskinan-di-indonesia-maret-2023.html.

Suntana, Ija. Politik Ekonomi Islam Siyasah Maliyah Teori-Teori Pengelolaan Sumber Daya Alam, Hukum Pengairan Islam Dan Undang-Undang Sumber Daya Air Di Indonesia. Cetakan 1. Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2010.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, 2011.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, 2007.

Downloads

Published

2024-07-27

How to Cite

Rakmat, I., Ahmad Saebani, B., & Noorisnan Pelita, B. (2024). Eksistensi Zakat Dan Pajak Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Di Indonesia Perspektif Siyasah Maliyah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1693–1702. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2514