Paradigma Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana (Studi Kasus Pencurian 1 Unit Handphone di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2510Keywords:
Paradigma Restorative Justice, Penegakan Hukum PidanaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami Sistem Pemidanaan di Indonesia dan urgensi Pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian 1 (satu) unit handphone di Nusa Tenggara Barat pada Tahun 2013. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang berfokus pada analisis bahan-bahan kepustakaan, asas-asas hukum, teori-teori hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Pendekatan yang digunakan terdiri dari dua macam. Pertama, pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yang menelaah kesesuaian dan konsistensi antara berbagai peraturan dan undang-undang. Kedua, pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yang menggali pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum, khususnya terkait konsep Restorative Justice, untuk membangun argumentasi hukum yang dapat memecahkan isu yang dihadapi. Hasil penelitian bahwa Hukum pidana di banyak negara berasal dari masa kolonial dan sering kali dianggap usang, tidak adil, serta tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern. Di negara asalnya, hukum pidana telah diperbarui untuk mengikuti perkembangan zaman. Hukum pidana mencakup norma dan sanksi, dengan tujuan membentuk masyarakat ideal, menegakkan nilai luhur, dan mempertahankan nilai-nilai baik. Sistem peradilan pidana di Indonesia cenderung mengakhiri kasus dengan hukuman penjara. Namun, pendekatan restorative justice yang berfokus pada pemulihan korban dan pelibatan masyarakat telah diterapkan, memberikan alternatif yang lebih adil dan efektif untuk menyelesaikan kasus pidana.
References
Arief, B. N. (2011a). Kapita selekta hukum pidana tentang sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Badan Penerbit, Universitas Diponegoro.
Arief, B. N. (2011b). Perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia. Program Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Undip.
Dewi, P. E. T. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Saraswati, 3(2). https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i2.2945
Djamali, R. A. (2003). Pengantar hukum Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Flora, H. S. (2017). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Law Pro Justitia, 2(2), Article 2. https://ejournal-medan.uph.edu/lpj/article/view/247
Hasibuan, L. R., Hamdan, M., Marlina, M., & Barus, U. M. (2015). Restorative Justice Sebagai Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. USU Law Journal, 3(3), 64–71.
Hendrizal. (2022). Restorative Justice, Terobosan Kejaksaan RI - SERGAP. https://sergap.co.id/2022/09/30/restorative-justice-terobosan-kejaksaan-ri/
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Pub. L. No. 1691 (2020).
Koto, Z. (2023). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17(1), Article 1. https://doi.org/10.35879/jik.v17i1.389
Kurnia, P., Luthviati, R. D., & Prahanela, R. (2015). Penegakan hukum melalui restorative justice yang ideal sebagai upaya perlindungan saksi dan korban. Gema, 27(49), 1497–1508.
Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2007). Urgensi perlindungan korban kejahatan: Antara norma dan realita. RajaGrafindo Persada.
Muladi. (2002). Fungsi Administrasi Peradilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Seminar Sistem Peradilan Pidana, Bandung.
Nurkasihani, I. (2019). Restorative justice, alternatif baru dalam sistem pemidanaan. Dalam Https://Www. Jdih. Tanahlautkab. Go. Id/.(Diakses Tanggal 16 November 2022).
Patoni, P., Abdul Gani, R., & Rasito, R. (2023). Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Di Kecamatan Senyerang Tanjung Jabung Barat. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(5), 1545–1564. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i5.846
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pub. L. No. 15 (2020).
Pratondo, B. P. H. D. (2022). Implementasi Restorative Justice: Kendala dan Solusi. Makalah Pada Seminar Implementasi Restorative Justice Di Indonesia: Kendala Dan Solusi, Diselenggarakan Oleh Universitas Mataram, Di Zoom Dan Youtube Fakultas Hukum UNRAM, Mataram, 5.
Rukman, A. A. (2023). Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Restorative Journal, 1(1), 97–118.
Setyawan, B. S. (2019). Kebijakan Restorative Justice Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Medis Di Indonesia. Dalam Jurnal Aktualita, 2(2). http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2966196&val=26430&title=KEBIJAKAN%20RESTORATIVE%20JUSTICE%20DALAM%20UPAYA%20PENANGGULANGAN%20TINDAK%20PIDANA%20MEDIS%20DI%20INDONESIA
Waluyo, B. (2022). Penegakan Hukum di Indonesia. Sinar Grafika.
Zaidan, M. A. (2015). Menuju pembaruan hukum pidana. Sinar Grafika.
Zulfa, E. A. (2009). Keadilan Restoratif di Indonesia (Studi tentang kemungkinan penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam praktek penegakan hukum pidana). Universitas Indonesia, 3–4.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Niko Muhammad Insani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.