Evaluasi Kebijakan Tentang Pelaksanaan dan Penataan Pembangunan Pasar di Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang Tahun 2023

Authors

  • Ratu Wulan Nur Cahya Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Samugyo Ibnu Redjo Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Dede Sri Kartini Universitas Padjadjaran, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2509

Keywords:

Evaluasi Kebijakan, Pedagang, Pelaksanaan, Penataan dan Pembangunan Pasar

Abstract

Permasalahan evaluasi kebijakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang pengembangan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dalam Pelaksanaan dan Penataan Pembangunan Pasar di Kabupaten Sumedang merupakan indikator paling nyata dalam kegiatan ekonomi masyarakat suatu wilayah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh 5 dimensi dari teori Howlett dan Ramesh (1995) effort, performance, effectiveness, efficiency, dan process. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Sumber data diperoleh dari data primer dan melalui observasi langsung dan wawancara kepada Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, DISKOPUKMPP, Anggota DPRD, Pedagang, dan Masyarakat. Hasil penelitian dari 5 dimensi, effort evaluation program dan tujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk masyarakat (pedagang) pasar, performance evaluation output yang dihasilkan dari adanya pembangunan pasar, effectiveness evaluation kesesuaian tujuan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan para pedagang dengan revitalisasi pasar, efficiency evaluation anggaran pembangunan pasar untuk peningkatan perekonomian masyarakat dan process evaluation menilai proses pembangunan pasar dan peraturan terkait.

References

.

Creswell, J. W. (2014). Penelitian Kualitatif & Desain Riset. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Howlett, M., dan Ramesh, M. (1995). Studying Public Policy: Policy Cycles and Policy Subsystem.

https://sumedangkab.go.id/berita/detail/solialisasi-revitalisasi-pasar-rakyat-pembangunan-pasar-inpres (diakses pada tanggal 4 Januari 2023).

https://www.merdeka.com/peristiwa/anti-toko-modern-ilegal-desak-dprd-kota-malang-gelar-hak- angket.html (diakses pada tanggal 15 September 2023).

Miles, M. B. & Huberman, M. (1992). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia

Moleong, L. J. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Ndraha. (2000). Kybernology 1 dan 2 (ilmu pemerintahan baru). Penerbit Rineka Cipta.

Nugroho, D. R. (2003). Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta: Bumi Aksara.

Paskarina, C., & Mariana, D. (2008). Menggagas model revitalisasi pasar tradisional terhadap implementasi perda No.19 tahun 2001 tentang pengelolaan pasar di Kota Bandung.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Peraturan Menteri dalam negeri republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.53/M-Dag/Per/12/2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern pasal 1 ayat (2).

Sugiyono. (2006). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, cetakan VII. Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Wahab, S. A. (2008). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. UPT Penertiban Universitas Muhammadiyah, Malang.

Wibawa, Samodra., dkk. (1994). Evaluasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Winarno, B. (2007). Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: PT. Media Pressindo.

Downloads

Published

2024-09-15

How to Cite

Ratu Wulan Nur Cahya, Samugyo Ibnu Redjo, & Kartini, D. S. (2024). Evaluasi Kebijakan Tentang Pelaksanaan dan Penataan Pembangunan Pasar di Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang Tahun 2023. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2460–2471. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2509