Perlindungan Hukum bagi Karyawan Notaris yang Menerima Upah di Bawah Upah Minimum di Kota Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2497Keywords:
Perlindungan Hukum, Notaris, upah, Karyawan Notaris, Upah minimumAbstract
Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts 7618/XI/2023 tentang Upah Minimum di Kabupaten/Kota Pekanbaru yaitu Rp.3.451.584,95,-.berikut sebagai acuan dalam menentukan upah di Kota Pekanbaru. Berdasarkan peraturan tersebut belum sepenuhnya diberikan dan bisa sebagai rujukan notaris terhadap penerapan upah minimum terhadap karyawannya.Perlindungan hukum terhadap pekerja atas hasil kerja yang dilakukan maka ditetapkan oleh pemerintah upah minimum sebagai acuan upah sehingga terciptanya keseimbangan antara hak-hak karyawan Notaris dengan kewajiban-kewajiban yang telah dilaksanakannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana bentuk pengaturan hukum ketentuan upah minimum di kota Pekanbaru? 2) Bagaimana bentuk hubungan hukum antara notaris dan karyawan notaris di kota Pekanbaru? 3) Bagaimana upaya perlindungan hak karyawan Notaris dengan menerapkan standar upah minimum di kota Pekanbaru ?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode empiris sosiologis. Penelitian ini dilakukan di beberapa kantor Notaris di kota Pekanbaru. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini adalah 1) Pemerintah membuat kebijakan pengupahan untuk melindungi pekerja. Salah satunya adalah dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Bentuk hubungan hukum hak dan kewajiban karyawan notaris dalam hubungan kerja yang terjalin antara pekerja dan notaris di kota Pekanbaru masih ada hanya berbentuk perjanjian kerja secara lisan dan tidak di dahului dengan perjanjanjian kerja tertulis.3) Upaya perlindungan upah ada dalam UU Ketenagakerjaan yang secara terus terang menetapkan sesuai upah minimum untuk kesejahteraan pekerja, namun notaris belum bulat menetapkan upah sesuai dengan upah minimum di kota Pekanbaru masih ada yang menetapkan dibawah upah minimum.
References
Buku
Dewi Santia, Panduan Teori dan Praktik Notaris, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011
Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004
Soerjono Soekanto, Pengantar Ilmu Hukum, UI Press, Jakarta, 1986
Abdul Khakim, Aspek Hukum Pengupahan Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2006
Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Cet. 12, Jakarta, Djambatan, 1987
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan,
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 232Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Keputusan Gubernur Riau NomorKpts.7618/XI/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota diProvinsi Riau Tahun 2024
Jurnal
Diah Aju Wisnuwardhani, Implementasi Hak Pekerja Dalam Hal Upah Di Kantor Notaris, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.8, No.1 Juni 2017
Elsharia Tampubolon, Kepatuhan Notaris Dalam Melaksanakan Ketentuan Ketenagakerjaan Terhadap Karyawannya, Jurnal Ilmu Hukum , Selisik Volume 7, Nomor 2, Desember 2021
Irwansyah dan Ahsan Yunus, Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Cet. 4, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2021
Hengki Rafles Rajagukguk, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Yang Membayar Upah Pekerja/Buruh Di Bawah Upah Minimum Di Wilayah Provinsi Riau,JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume IX No. 2 Juli Desember 2022
Juli Maria, “Hubungan Hukum Antara Notaris dengan Karyawan Notaris”, Jurnal Program Studi PGMI, Volume 4, Nomor 1, Maret 2017
Sentosa Sembiring, Himpunan Peraturan Perundang-Undang Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan, Bandung, CV. Nuasa Aulia, 2005
Wawancara
Hasil Wawancara dengan Notaris RA,Notaris di Kota Pekanbaru,pada tanggal 8 Maret 2024,pukul 10.00 WIB
Hasil Wawancara dengan Bapak Kepala bidang Hukum dan HAM Kantor Wilaya Kemenkumham Provinsi Riau di Kota Pekanbaru,pada tanggal 13 Maret 2024,pukul 10.00 WIB
Hasil Wawancara dengan Ibuk Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Riau,pada tanggal 13 Maret 2024,pukul 09.00 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Anggi Putri Carolinza, M. Hasbi M. Hasbi , Misnar Syam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.