Perlindungan Hukum bagi Karyawan Notaris yang Menerima Upah di Bawah Upah Minimum di Kota Pekanbaru

Authors

  • Anggi Putri Carolinza Fakultas Hukum Universitas Andalas, Indonesia
  • M. Hasbi M. Hasbi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Indonesia
  • Misnar Syam Fakultas Hukum Universitas Andalas, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2497

Keywords:

Perlindungan Hukum, Notaris, upah, Karyawan Notaris, Upah minimum

Abstract

Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts 7618/XI/2023 tentang Upah Minimum di Kabupaten/Kota Pekanbaru yaitu Rp.3.451.584,95,-.berikut sebagai acuan dalam menentukan upah di Kota Pekanbaru. Berdasarkan peraturan tersebut belum sepenuhnya diberikan dan bisa sebagai rujukan notaris terhadap penerapan upah minimum terhadap karyawannya.Perlindungan hukum terhadap pekerja atas hasil kerja yang dilakukan maka ditetapkan oleh pemerintah upah minimum sebagai acuan upah sehingga terciptanya keseimbangan antara hak-hak karyawan Notaris dengan kewajiban-kewajiban yang telah dilaksanakannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana bentuk pengaturan hukum ketentuan upah minimum di kota Pekanbaru? 2) Bagaimana bentuk hubungan hukum antara notaris dan karyawan notaris di kota Pekanbaru? 3) Bagaimana upaya perlindungan hak karyawan Notaris dengan menerapkan standar upah minimum di kota Pekanbaru ?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode empiris sosiologis. Penelitian ini dilakukan di beberapa kantor Notaris di kota Pekanbaru. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan.

      Hasil penelitian ini adalah 1) Pemerintah membuat kebijakan pengupahan untuk melindungi pekerja. Salah satunya adalah dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Bentuk hubungan hukum hak dan kewajiban karyawan notaris dalam hubungan kerja yang terjalin antara pekerja dan notaris di kota Pekanbaru masih ada hanya berbentuk perjanjian kerja secara lisan dan tidak di dahului dengan perjanjanjian kerja tertulis.3) Upaya perlindungan upah ada dalam UU Ketenagakerjaan yang secara terus terang menetapkan sesuai upah minimum untuk kesejahteraan pekerja, namun notaris belum bulat menetapkan upah sesuai dengan upah minimum di kota Pekanbaru masih ada yang menetapkan dibawah upah minimum.

References

Buku

Dewi Santia, Panduan Teori dan Praktik Notaris, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011

Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004

Soerjono Soekanto, Pengantar Ilmu Hukum, UI Press, Jakarta, 1986

Abdul Khakim, Aspek Hukum Pengupahan Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2006

Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Cet. 12, Jakarta, Djambatan, 1987

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan,

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 232Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Keputusan Gubernur Riau NomorKpts.7618/XI/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota diProvinsi Riau Tahun 2024

Jurnal

Diah Aju Wisnuwardhani, Implementasi Hak Pekerja Dalam Hal Upah Di Kantor Notaris, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.8, No.1 Juni 2017

Elsharia Tampubolon, Kepatuhan Notaris Dalam Melaksanakan Ketentuan Ketenagakerjaan Terhadap Karyawannya, Jurnal Ilmu Hukum , Selisik Volume 7, Nomor 2, Desember 2021

Irwansyah dan Ahsan Yunus, Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Cet. 4, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2021

Hengki Rafles Rajagukguk, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Yang Membayar Upah Pekerja/Buruh Di Bawah Upah Minimum Di Wilayah Provinsi Riau,JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume IX No. 2 Juli Desember 2022

Juli Maria, “Hubungan Hukum Antara Notaris dengan Karyawan Notaris”, Jurnal Program Studi PGMI, Volume 4, Nomor 1, Maret 2017

Sentosa Sembiring, Himpunan Peraturan Perundang-Undang Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan, Bandung, CV. Nuasa Aulia, 2005

Wawancara

Hasil Wawancara dengan Notaris RA,Notaris di Kota Pekanbaru,pada tanggal 8 Maret 2024,pukul 10.00 WIB

Hasil Wawancara dengan Bapak Kepala bidang Hukum dan HAM Kantor Wilaya Kemenkumham Provinsi Riau di Kota Pekanbaru,pada tanggal 13 Maret 2024,pukul 10.00 WIB

Hasil Wawancara dengan Ibuk Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Riau,pada tanggal 13 Maret 2024,pukul 09.00 WIB

Downloads

Published

2024-09-09

How to Cite

Putri Carolinza, A., M. Hasbi , M. H., & Syam, M. (2024). Perlindungan Hukum bagi Karyawan Notaris yang Menerima Upah di Bawah Upah Minimum di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2054–2070. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2497