Klasifikasi Penyalahgunaan Wewenang dalam Konteks Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah

Authors

  • Asmuni Asmuni Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Hangtuah, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2494

Keywords:

Klasifikasi, Wewenang, Administrasi Pemerintah

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum. Dalam konteks hukum administrasi negara baik dalam pengertian yang luas yaitu negara, dan/atau dalam pengertian yang lebih sempit seperti badan, institusi, lembaga, kantor, kementrian, dewan, mahkamah, pengadilan, Desa atau dalam istilah apapun namanya yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Didalam jabatan- jabatan tersebut ditempatkan pemangku-pemangku jabatan yaitu orang yang menduduki jabatan-jabatan yang disebut dengan pejabat pemerintahan. diatur dalam Undang-Undnag Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah normatif. Metode pendekatan Undang-undang dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Dengan menggunakan pendekatan ini dapat diketahui bahwa apakah suatu permasalahan hukum yang sedang diteliti sudah diatur atau belum dala undang-undang lalu kesesuain antara regulasi dengan kenyataan yang terjadi. Setiap pemberian Wewenang kepada Pejabat Pemerintah selalu dengan maksud dan tujuan tertentu (asas Spesialitas). Tidak ada pemberian wewenang tanpa maksud dan tujuan tertentu, ketika wewenang tersebut digunakan, dialihkan diluar maksud dan tujuan tertentu yang dimaksud di dalam peraturan dasar yang menjadi dasar wewenangnya, maka telah apa yang disebut dengan perbuatan Penyalahgunaan Wewenang. Penyalahgunaan Wewenang merupakan suatu larangan oleh Undang-Undang akan diberi akibat hukum yaitu yang diberikan oleh hukum adanya suatu kenyataan, peristiwa hukum yang diberikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Keputusan yang dibuat yang telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menimbulkan akibat hukum untuk dapat dibatalkan dan tidak sah.

References

Bruggink, J. J. H., & Sidharta, A. (1999). Refleksi Tentang Hukum. Citra Aditya Bakti.

Dahlena. (2016). Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Terhadap Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33271

Egmond, G. J. D. (1978). Fockema Andreae’s Rechtsgeleerd Handwoordenboek (Legal Dictionary). Compiled by N.E. Algra and H.R.W. Gokkel, H.D. Tjeenk Willink, Alphen aan den Rijn, The Netherlands, 1977. 713 p. International Journal of Law Libraries, 6(2), 212–213. https://doi.org/10.1017/S0340045X0001279X

Hadjon, P. M. (2015). Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang No. 30 Th. 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(1), Article 1. https://doi.org/10.25216/jhp.4.1.2015.51-64

Kaloh, I. (2023). Penyalahgunaan Wewenang Aparatur Sipil Negara (Asn) Yang Menduduki Jabatan Administrator Dalam Pemerintahan. LEX PRIVATUM, 11(2), Article 2. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/46720

Kurniawan, J. L., & Lutfi, M. (2012). Perihal Negara Hukum & Kebijakan Publik, Malang. Setara Press.

Susanti, D. I. (2015). Penafsiran hukum yang komprehensif berbasis lingkar hermeneutika. IPHILS. http://repository.ukwk.ac.id/bitstream/123456789/242/1/Penafsiran%20hukum%20yang%20komprehensif%20berbasi%20lingkar%20hermeneutika.pdf

Sutiyoso, B. (2012). Metode Penemuan Hukum, Upaya Menemukan Hukum yang Pasti. UII Press.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pub. L. No. 5 (1986).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pub. L. No. 30 (2014).

Downloads

Published

2024-09-09

How to Cite

Asmuni, A. (2024). Klasifikasi Penyalahgunaan Wewenang dalam Konteks Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2071–2080. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2494