Analisis Putusan Hakim Bagi Pelaku Pembunuhan Orang Dalam Gangguan Jiwa (Odgj) Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Putusan 834/Pid.B/2023/Pn. Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2457Keywords:
Putusan Hakim, Pelaku, Pembunuhan, ODGJ, Pidana IslamAbstract
Perlindungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai korban dalam kasus pembunuhan diperlukan untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan keadilan dalam proses hukum. Mereka sering kali rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi karena mungkin tidak mampu mempertahankan diri atau melaporkan kejahatan yang dialami. Pada penelitian ini menggunakan dua rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan hukum tentang tindak pidana pembunuhan orang dalam gangguan jiwa (odgj) menurut hukum positif dan hukum pidana Islam, dan bagaimana putusan majelis hakim pada Putusan Nomor 834/Pid.B/2023/PN. Mdn. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan jenis Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang regulasi yang bersangkutan paut dengan permasalahan yang sedang diteliti. Menggunakan dua bahan hukum yaitu primer dan juga sekunder, kemudian bahan hukum yang diperoleh dianalisis untuk mendapatkan jawaban dari rumusan masalah yang kemudian dipaparkan dalam bentuk deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa orang yang sehat mental maupun orang yang mengalami gangguan jiwa atau odgj memiliki hak yang sama untuk hidup sehingga orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap odgj harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang di atur di dalam KUH Pidana Pasal 338 sampai dengan pasal 350, sementara dalam ketentuan hukum pidana Islam tindak pidana pembunuhan dibagi menjadi 3 (tiga) pembunuhan sengaja (qatl al-‘amd), pembunuhan semi sengaja (qatl syibh al-amd), pembunuhan karena kesalahan (qatl al-khata) yang hukumannya berubah qishash, diyat dan kaffarat. Pada pertimbangan hukum yang digunakan Hakim pada putusan Putusan Nomor 834/Pid.B/2023/PN. Mdn menggunakan alternatif dilakukan kedua dari jaksa penuntut umum yaitu pasal 338 KUHP Pidana, dengan memenuhi dua unsur barang siapa dan dengan sengaja menghilangkan nyawa.
References
Al-Husaini, T.A.B. bin M. (2007) Kifayatu al-Akhyar, Juz 2. Surabaya: Bina Iman.
Az zuhaili, W. (2011) Alfiqhul Islamii Wa Adillatu. Jakarta: Gema Insani.
Azra, A. (2003) Ensiklopedi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Bila, K.S. and Sulistyanta (2022) ‘Perlindungan Hukum Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Perspektif Viktimologi’, Recidive, 11(1), p. 96.
Hifni, M., Hibar, U. and Agustiawan, M.N. (2023) ‘Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif’, Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), p. 34.
Jauhar, A. al-M.H. (2009) Maqashid Syari`ah Fi al-Islam. Jakarta: Amzah.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (2014) Undang-Undang RI No.18 Tentang Kesehatan Jiwa.
Mentari, B.M.R. (2020) ‘Saksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Hukum Islam’, Al-ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1), p. 65.
Mieliono and Anton, M. (2005) Kamus Besar Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Muhammad, A. (2004) Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muslich, A.W. (2005) Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Nurwindayani, E. and Nuryiwati, E. (2019) ‘Konseling Stres Bagi Pengasuh Anak Balita’, Jurnal Gamaliel?:Teologi Praktika, 1(2), p. 56.
Ramadani (2022) ‘Analisis Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturann Presiden Nomor 14 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan PelaksanaanmVaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi C’, Taqnin?: Jurnal Syariah dan Hukum, 4(1), p. 56.
Rinawati, F. and Alimansur, M. (2016) ‘Analisa Faktor-Faktor Penyebab Gangguan Jiwa Menggunakan Pendekatan Model Adaptasi Stres Stuart’, Jurnal Ilmu Kesehatan, 5(2), pp. 34–38.
Rokhmadi (2016) ‘Hukuman Pembunuhan Dalam Hukum Pidana Islam di Era Modern’, Jurnal at-Taqaddum, 8(2), p. 152.
Sabiq, S. (2012) Fiqih Sunah. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Sihab, Q. (2002) Tafsir Al-Misbah, Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’a. Jakarta: Lentera Hati.
Simorangkir, J.C.. and Sastropratnoto (2010) Hukum Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.
Suhaimi (2005) ‘Gangguan Jiwa Dalam Pesrpektif Kesehatan Mental Islam’, Jurnal Risalah, 26(4), p. 202.
Sunggono, B. (2003) NMetodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syarifudin, A. (2003) Garis-garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana.
Wicaksono, Y.I. (2016) Gejala Gangguan Jiwa Dan Pemeriksaan Psikiatri Dalam Praktek Klinis. Malang: Media Nusa Creative.
Yunus, M. (2004) Kamus Arab Indonesia. Jakarta: Hida Karya Agung.
Yusuf, A.. (2015) Buku Ajar Keperawatan Kesehatan Jiwa. Jakarta: Salemba Medika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mhd. Amalan Pasaribu, Ramadani Ramadani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.