Penegakan Hukum Terhadap Tawuran Antar Pelajar (Study pada SMK Al Washliyah 4 Medan)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2403Keywords:
Hukum, Guru, Pelajar, Tawuran, SekolahAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Penegakan Hukum Terhadap Tawuran Antar Pelajar (Study Pada SMK Al Washliyah 4 Medan). Metode penelitian ini adalah dengan pendekatan kualitatif deskriftif dengan metode field research, Dalam hal ini penulis memilih lokasi penelitan di SMA Al Washliyah 4 Medan. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh data yang diperlukan yaitu dengan Wawancara (Interview), Pengamatan (Observation) dan Dokumentasi (Documentation). Hasil penelitian menyatakan, pertama, Upaya mengatasi kenakalan remaja berupa tawuran SMK Al Washliyah 4 Medan terbagi menjadi tiga yaitu, upaya preventif meliputi dilakukannya upacara dan dzikir yang dilaksanakan dua minggu sekali, mengundang pembina upacara dari pihak kepolisianmaupun koramil, masuk sekolah lima hari dan hari sabtu digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler. Kedua, Faktor-faktor penghambat dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tawuran antar pelajar di wilayah hukum Kota Medan terdiri dari 4 (empat) faktor. Faktor pertama dari penegak hukumnya sendiri, Faktor kedua, merupakan sarana atau fasilitas yang terbatas, Faktor ketiga, masyarakat Ketidaktegasan aparat penegak hukum dan Sikap masyarakat yang individualis atau acuh terhadap kejadian di sekitar mereka serta tidak melapor apabila terjadi tindak tawuran antar pelajar menjadi faktor utama penghambat dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tawuran antar pelajar. Ketiga, Upaya penegakan hukum terhadap pelaku tawuran antar pelajar di SMK Al Washliyah 4 Medan dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu: Pertama, tahap formulasi, Kedua, tahap aplikasi yaitu pada tahap aplikasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian Ketiga, tahap eksekusi yaitu sebagai bentuk pelaksanaan penegakan hukumterhadap pelaku tawuran antar pelajar, dilakukanlah upaya mediasi penal yang melibatkan pihak sekolah dan siswa yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
References
Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar. Syarif Fadillah, 2008, Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum, Bandung, Refika Editama
Dellyana,Shant.2013,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty
Elisabeth B. Hurlock, Psikologi Perkembangan Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan, Terjemahan, (Jakarta, Erlangga, 2022)
Erik H. Erikson, E.H, Identitas dan Siklus Hidup Manusia;Bunga Rampai I, Terjemahan, Agus Cremesrs, Cet. Ke 1, (Jakarta, PT. Gramedia, 1989)
Fatimah, Enung. 2022. Psikologi Perkembangan (Perkembangan Peserta Didik). Bandung: Pustaka Setia
Frank F. Goble, Madzab Ketiga, Terjemahan, (Yogyakarta, Kanisius, 2000)
Jamaludin, Adon Nasrullah. 2016. Dasar-dasar Patologi Sosial. Bandung : Pustaka Setia
John W. Santrock, Adolescence, (Jakarta, Erlangga, 2003)
Kartono, Kartini. 2022. Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Koesnandi Hardjo Soemantrim, 2005, Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta, Gadjah Mada -University Press
Khudzaifah Dimyati Dan Kelik Wardiyono, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum, (Surakarta: Fakultas Hukum Ums, 2004)
Lesmana, Murad Jeanette, Dasar-dasar Konseling, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2005
Musbikin, I. (2023). Mengatasi Kenakalan Siswa Remaja. Pekanbaru, Riau: Zanafa Publishing
Nawawi, A. (211). Intervensi Sosial terhadap Tawuran Pelajar SMU. Bandung: FIP UPI Bandung
Soerjono Soekanto. 2022.Faktor-Faktor yang Mmpengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto. Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Sarwirini. (2011). Kenakalan Anak (Juvenile Deliquency) Kausalitas dan Upaya Penanggulangannya. Perspektif
Suratman Dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Alfabeta, 2003)
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2016)
Willis, Sofyan S. 2010. Remaja dan Masalahnya. Bandung: Alfabeta.
Zuriah, N. 2011. Pendidikan Moral dan Budi Pekerti dalam Perspektif Perubahan. Jakarta, Kencana Prenada Media Group
Fuzia Rahawarin, “Peran Polres Pulau Ambon dan PP Lease Terhadap Tawuran antar Pelajar di Kota Ambon di Tinjau dari Hukum Islam, dalam Jurnal Tahkim, vol XI No 1 Juni 2015)
Kurniawan, S., & M. Rois, A. (2015). Tawuran, Prasangka terhadap Kelompok Siswa Sekolah Lain, serta Konformitas pada Kelompok Teman Sebaya. Proyeksi, 4(2)
Ramadina Savitri. 2017. Jurnal: “Kajian Kriminologi Terhadap Pelaku Tawuran Antar Pelajar Sekolah Menengah Atas Di Kota Yogyakarta.” Yogyakarta: FH-UGM
Stenberg, L. 2002. Adolescence. Sixt ed. International Edition. Boston: McGraw Hill.
Nicolson, D., & Ayers, H. (2004). Adolescent Problems. A Practical Guide For Parents, Teachers And Counsellors. Revised edition. Great Britain: David Fulton Publishers, Ltd. O’Brien, Konrtah, S.H., Gruhn,
Gerry Putra Ginting, 2015, Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Dengan Kekerasan Di Kabupaten Sleman, E-Journal Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Suteki. 2008. Rekonstruksi Politik Hukum Tentang Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Air Berbasis Nilai Keadilan Sosial (Studi Privatisasi Pengelolaan Sumber Daya Air), (Disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang)
Oesman, A. T. (2010). Fenomena Tawuran sebagai Bentuk Agresivitas Remaja (Kasus Dua SMA Negeri di Kawasan Jakata Selatan). Bogor: Universitas Pertanian Bogor
Novarianto, W. (2018). Upaya Penanggulangan Terjadina Tawuran Antar Pelajar (Studi Kasus di Wilayah Kota Bandar Lampung). Bandar Lampung: Universitas Lampung,
Yunanto, M. K., & Aryanto, E. (2019). Penanggulangan Bencana Sosial: Studi Kasus Bentrok/Tawuran Di Kalangan Muda. Paradigma: Jurnal Ilmu Administrasi, 8(1), halaman 87-104. http://journal.stiaaan.ac.id/index.php/PRDM/article/view/115. (diakses 19 januari 2024).
Nugroho, R. C. (2016). Fenomena Perkelahian Kelompok Siswa Remaja (Studi Kasus pada Sekolah Menengah Kejuruan YUPPENTEK 4 Cileduk, Tanggerang). Jakarta: Universitas Negeri Syarif Hidayatullah
Aprilia, Nuri. 2014. Hubungan antara Kecerdasan Emosi dengan Perilaku Tawuran pada Remaja Laki-laki yang Pernah Terlibat Tawuran di SMK 'B' Jakarta. Jurnal Psikologi Pendidikan dan Perkembangan Vol. 3 No.01 , April 2014. Universitas Airlangga
Kurniawan, S., & M. Rois, A. (2015). Tawuran, Prasangka terhadap Kelompok Siswa Sekolah Lain, serta Konformitas pada Kelompok Teman Sebaya. Proyeksi, 4(2
Inggried Dwi Wedhaswary Catatan Akhir Tahun, Tawuran: Tradisi Buruk Tak Berkesudahan, http://edukasi.kompas.com/read/2011/12/23/10210953/. diakses pada Tanggal 20 januari 2024
Sansabila Ivana Putri dan Made Warka. “Tawuran Lintas Pelajar Di Tinjau Dari Kriminologi”, Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political. Vol. 3 No. 2 Mei-Agustus 2023. halaman 2261
Muhammad Ichwanul. “Analisis Viktimologi pada Fenomena Tawuran Kelompok Anak Remaja di DKI Jakarta” Vol. 6 Nomor 2 2022. halaman 11778
https://www.detik.com/sumut/berita/d-6905228/polisi-ungkap-pelajarbersajam-tawuran-dimedan. diakses tanggal 17 januari 2024 pukul 17.38 wib
Handiadidamara. (2017). RPL Tawuran antar Pelajar. Retrieved 11 Sabtu, 2024, fromhttps://www.google.com/search?safe=androidbrowser&sxsrf=Manfaat+bimbingan+klasikal+terhadap+pemahaman+bahaya+tawuran
Pengertian Tawuran diakses dari http://triwijayantiyanti.blogspot.co.id/2012/10/makalahtentang-tawuran-pelajar.html pada tanggal 17 januari 2024 Pukul 12.17 WIB
Pengertian Pelajar menurut para ahli http://www.duniapelajar.com/2023/08/06/pengertian-pelajar-menurut-para-ahli/diakses pada tanggal 17 januari 2024 pukul 12.24 WIB ttps://id.wikipedia.org/wiki/Tawuran diakses pada tanggal 15 April 2017 pada pukul 12.20 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Safty Alawiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.