Perilaku Penyimpangan Sosial dalam Praktik Perjudian Online di Kalangan Pengemudi Ojek Online Kawasan Pamulang Tangerang Selatan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2398Keywords:
Asosiasi Diferensial, Judi Online, PenyimpanganAbstract
Fenomena perilaku perjudian telah mendapat perhatian besar dalam masyarakat masa kini karena potensinya memberikan dampak buruk dalam kehidupan sosial. Dampak sosial dari fenomena ini menghadirkan tantangan di tengah kemajuan teknologi dan meluasnya perjudian yang sangat mudah dijangkau. Perjudian merupakan penyimpangan sosial, yaitu ketika individu atau suatu kelompok melanggar aturan dan berpikir bahwa masyarakat menganggap hal tersebut sebagai hal yang lazim. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pemahaman secara komprehensif tentang perilaku perjudian sebagai gambaran dari penyimpangan sosial dan dampaknya terhadap kehidupan sosial. Penelitian ini akan memberikan analisis mendalam mengenai perilaku perjudian, berupa penyebabnya, faktor-faktor yang mempengaruhinya serta dampak yang terjadi. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai fenomena sosial perjudian dengan menganalisisnya berdasarkan teori asosiasi differensial. Hasil dari penelitian ini mencakup berbagai faktor penyebab keterlibatan pengemudi ojek online dalam aktivitas perjudian, yaitu karena stres terkait pekerjaan, pengaruh lingkungan, dan kurangnya kesadaran akan dampak perjudian.
References
Adler. (2015). Constuctions of Deviance: Social Power, Context, and Interaction. Cengage Learning.
Akers, R. L. (1998). Social Learning and Social Structure: A General Theory of Crime and Deviance. Northeastern University.
Asriadi. (2020). Analisis Kecanduan Judi Online (Studi Kasus Pada Siswa SMAK AN NAS Mandai Maros Kabupaten Maros).
Bakhtiar, S. H., & Adilah, A. N. (2024). Fenomena Judi Online : Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(3), 1016-1026.
Budiman, A. A., Maya, G. A., Rahmawati, M., & Abidin, Z. (2021). Mengatur Ulang Kebijakan Tindak Pidana di Ruang Siber. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Dixon, M. J., Guitierrez, J. L., C., J. S., M., G. C., Kruger, T. B., & Smith, S. D. (2019). Reward Reactivity and dark flow in slot-machine gambling : "Light" and "dark" routes to enjoyment. Journal of Behavioral Addictions.
Makkl, S. (2023, Mei 23). CNN Indonesia. Retrieved November 14, 2023, from cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220523100455-12-799941/banyak-keluhan-ojol-kecanduan-judi-online-polisi-diminta-turun-tangan
Munawar, S. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perjudian. 2(1).
Parandita, R. A. (2023). Urgensi Regulasi Khusus Terhadap Perjudian Online Sebagai Penyakit Baru Di Masyarakat. LEX et ORDO Jurnal Hukum dan Kebijakan, 1(1), 22-28.
Rasyid, Z. (2017). Perjudian Online Di Kalangan Mahasiswa Yogyakarta. Skripsi.
Sriyuni, A., Sidik, E. A., & Wiguna, Y. (2023). Perilaku Perjudian Online: Tantangan Peluang dalam Meningkatkan Kesadaran dan Perlindungan Konsumen. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral, 1(2), 1-25.
Sutherland, E. H. (1947). Principles of Criminology. Lippincott.
Zurohman, A., Astuti, T. P., & Sanjoto, T. B. (n.d.). Dampak Fenomena Judi Online terhadap Melemahnya Nilai-Nilai Sosial pada Remaja (Studi di Campusnet Data Media Cabang Sadewa Kota Semarang). Journal of Educational Social Studies, 156-162.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Alvina Faradila, Amrizal Siagian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.