Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Berdampak pada Perkembangan Anak di Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan No: 188/PID.SUS/2023/PT DKI)

Authors

  • Shafa Tiora Qinthara Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar Indonesia
  • Yusuf Hidayat Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2396

Keywords:

Cerai, Pasal Kekerasan dalam Rumah Tangga, Dampak terhadap Anak

Abstract

Aspek pendorong utama penelitian ini adalah frekuensi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di media. Kelompok demografis yang paling rentan terhadap kekerasan fisik dan seksual adalah perempuan dan anak-anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 melindungi anak-anak yang menjadi saksi kekerasan, meski orang tua atau wali lainnya tidak ada. Undang-Undang Nomor 35 menyebutkan bahwa anak yang menjadi saksi kekerasan dalam rumah tangga kemungkinan besar mengalami keterbelakangan mental dan stunting. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berdampak pada tumbuh kembang anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak putusan pengadilan No. 188/PID.SUS/2023/PT DKI terhadap terdakwa kekerasan. Demografi penelitian ini ditentukan dengan melihat data sekunder dari berbagai buku, tinjauan pustaka, dan undang-undang terkait, serta dilakukan diskusi. Penelitian ini mengkaji kasus perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga untuk mengevaluasi hipotesis bahwa kekerasan dalam rumah tangga mempengaruhi tumbuh kembang anak secara kualitatif. Hukum dalam rumah tangga perlu ditegakan lagi keadilan dan memberikan bimbingan kepada korban yang mengalami pasca trauma serta memberikan tempat yang nyaman dan aman bagi korban.

References

Sujanto, Agus dkk. (2004). Psikologi Kepribadian. Bumi Aksara: Semarang.

Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun (2004). Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Sinar Grafika: Jakarta.

I.S. Susanto. (2011). Kriminologi. Genta Publishing: Yogyakarta.

Bambang Dwi Baskoro. (2001). Bunga Rampai Penegakan Hukum Pidana. Badan Penerbitan Universitas Diponegoro: Semarang.

Arif Gosita. (1983). Masalah Korban Kejahatan: Akademika Prassindo. Kusnardi: Jakarta Utrecht. (1962). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Penerbit Ichtiar: Jakarta.

M. Tahir Azhari. (2005). Suatu Studi tentang Prinsip-prinsip Dilihat Dari Segi Hukum Islam,

Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Penerbit Bulan Bintang: Jakarta. Dominikus Rato. (2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Laksbang

Pressindo: Yogyakarta.

Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret: Surakarta.

Mustaqim. (2008). Psikologi Perkembangan. Pustaka Pelajar Kartini Kartono. (1996). Psikologi Umum. Bandung. Mandar Maju

Abu Ahmadi. (2009). Psikologi Sosial. Rineka Cipta Khairuddin: Jakarta.

Roeslan Saleh, (1987). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya, Aksara Baru: Jakarta.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rika Saraswati, (2009). Perspektif dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Citra Aditya Bakti: Bandung

Rahayu, (2000). Kepedulian Hukum Internasional Terhadap Perlindungan Hak Asasi Wanita, dalam.

T.O. Ihromi, Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, Alumni: Bandung.

Moeljatno, (1993). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana. Bina Aksara: Jakarta.

Downloads

Published

2024-07-30

How to Cite

Tiora Qinthara, S., & Hidayat, Y. (2024). Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Berdampak pada Perkembangan Anak di Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan No: 188/PID.SUS/2023/PT DKI) . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1779–1785. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2396