Kajian Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Saksi Mahkota dalam Mengungkapkan Kasus Pidana

Authors

  • Siprianus Edi Hardum Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa, Indonesia
  • Tihadanah Tihadanah Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2395

Keywords:

Perlindungan Hukum, Saksi Mahkota, Kasus Pidana, Hukum Pidana, Penegakan Hukum

Abstract

Kejahatan, baik kejahatan jalanan seperti pembunuhan dan perampokan maupun kejahatan kerah putih seperti korupsi, selalu mendapat reaksi keras dari masyarakat. Upaya penanggulangan kejahatan melalui hukum pidana sangat diharapkan karena mencerminkan negara berdasarkan hukum. Penegak hukum sering menghadapi kendala dalam menyelidiki kasus besar yang sensitif, terutama yang melibatkan pejabat tinggi. Oleh karena itu, kerja sama dari individu yang memiliki pengetahuan langsung tentang kejahatan sangat penting. Saksi mahkota, seorang saksi yang juga pelaku kejahatan, sangat membantu hakim dalam mengungkap kasus pidana. Hukum pidana terbagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum acara pidana, yang memberikan panduan bagi penegak hukum dalam menangani pelanggaran hukum pidana.

References

Adjji, Indriyanto Seno. (2007). Prospek Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Presented on Tuesday, Wednesday, Thursday, June 12-14, 2007, at Grand Mahakam.

Arif, Barda Nawawi. (n.d.). Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, p. 48.

Arif, Barda Nawawi. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHAP Baru, Cet. Ke-1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, p. 24. Muladi.

Conclin, John E. (1975). The Impact of Crime. New York: Macmillan Publishing Co., p. 2.

Hamzah, Andi. (2006). Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pelaksanaan Asas Oportunitas dalam Hukum Acara Pidana. BPHN, Jakarta, p. 86.

Kartono, Kartini. (1992). Patologi Sosial, Jilid I, Edisi baru. Jakarta: Rajawali Press, p. 134. Arif, Barda Nawawi. (1995). Kebijakan Hukum Pidana, diterjemahkan oleh R. A. Koesnoen. Jakarta: PT Pembangunan, p. 21.

Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Undip, p. VIII.

Reksodiputro, M. (1997). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana.

Weda, Made Dharma. (2003). Hak Atas Keadilan. Sentra HAM Universitas Indonesia, Depok, pp. 12-45.

Wahyuni, Willa. (2024). Saksi Mahkota Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/saksi-mahkota-sebagai-alat-bukti-dalam-perkara-pidana-lt6357a94bc08cc/?page=2 (accessed 12 Juni 2024).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65/PUU-VIII/2010 terkait uji materiil UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Downloads

Published

2024-07-30

How to Cite

Edi Hardum, S., & Tihadanah, T. (2024). Kajian Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Saksi Mahkota dalam Mengungkapkan Kasus Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1786–1793. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2395