Kajian Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Saksi Mahkota dalam Mengungkapkan Kasus Pidana
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2395Keywords:
Perlindungan Hukum, Saksi Mahkota, Kasus Pidana, Hukum Pidana, Penegakan HukumAbstract
Kejahatan, baik kejahatan jalanan seperti pembunuhan dan perampokan maupun kejahatan kerah putih seperti korupsi, selalu mendapat reaksi keras dari masyarakat. Upaya penanggulangan kejahatan melalui hukum pidana sangat diharapkan karena mencerminkan negara berdasarkan hukum. Penegak hukum sering menghadapi kendala dalam menyelidiki kasus besar yang sensitif, terutama yang melibatkan pejabat tinggi. Oleh karena itu, kerja sama dari individu yang memiliki pengetahuan langsung tentang kejahatan sangat penting. Saksi mahkota, seorang saksi yang juga pelaku kejahatan, sangat membantu hakim dalam mengungkap kasus pidana. Hukum pidana terbagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum acara pidana, yang memberikan panduan bagi penegak hukum dalam menangani pelanggaran hukum pidana.
References
Adjji, Indriyanto Seno. (2007). Prospek Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Presented on Tuesday, Wednesday, Thursday, June 12-14, 2007, at Grand Mahakam.
Arif, Barda Nawawi. (n.d.). Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, p. 48.
Arif, Barda Nawawi. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHAP Baru, Cet. Ke-1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, p. 24. Muladi.
Conclin, John E. (1975). The Impact of Crime. New York: Macmillan Publishing Co., p. 2.
Hamzah, Andi. (2006). Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pelaksanaan Asas Oportunitas dalam Hukum Acara Pidana. BPHN, Jakarta, p. 86.
Kartono, Kartini. (1992). Patologi Sosial, Jilid I, Edisi baru. Jakarta: Rajawali Press, p. 134. Arif, Barda Nawawi. (1995). Kebijakan Hukum Pidana, diterjemahkan oleh R. A. Koesnoen. Jakarta: PT Pembangunan, p. 21.
Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Undip, p. VIII.
Reksodiputro, M. (1997). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana.
Weda, Made Dharma. (2003). Hak Atas Keadilan. Sentra HAM Universitas Indonesia, Depok, pp. 12-45.
Wahyuni, Willa. (2024). Saksi Mahkota Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/saksi-mahkota-sebagai-alat-bukti-dalam-perkara-pidana-lt6357a94bc08cc/?page=2 (accessed 12 Juni 2024).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65/PUU-VIII/2010 terkait uji materiil UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siprianus Edi Hardum, Tihadanah Tihadanah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.