Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian dari Hak Konstitusional Warga Negara dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2392Keywords:
Personal Data, Constitutional Rights, Political Party Information SystemAbstract
This research aims to investigate the protection of personal data as a constitutional right of citizens based on Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection in Indonesia. In this study, the researcher identifies several main issues: the regulation of personal data protection in national law, personal data protection in the Political Party Information System (Sipol), and the resolution of disputes related to personal data protection by the Independent Election Commission (KIP) of Kabupaten Pidie. The research method used is normative and empirical with a legal regulation and case approach. Data collection was conducted through literature study and field research, followed by qualitative analysis to draw deductive conclusions. The research findings indicate that Law Number 27 of 2022 is the primary legal basis governing personal data protection, in accordance with the constitutional obligation stipulated in Article 28G paragraph (1) of the 1945 Constitution. The protection of personal data in Sipol includes oversight by the Election Supervisory Agency (Bawaslu), sanctions against the misuse of National Identification Numbers (NIK), and the importance of NIK verification. Dispute resolution is carried out through complaints from the public to KIP or Bawaslu, with individuals receiving a certificate regarding their membership status in Sipol. The conclusion of this research underscores the importance of law implementation in safeguarding citizens' personal data, particularly in political contexts such as Sipol. This protection not only ensures constitutional rights but also secures the integrity and security of personal data in the current digital era.
References
Basuki, S. (2006). Metode Penelitian. Wedatama Widya Sastra dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas.
Beritakini.co. (2022, September 22). Diduga namanya dicatut parpol, ratusan warga di Pidie terancam tak bisa melamar kerja. Diakses dari https://beritakini.co/news/diduga-namanya-dicatut-parpol-ratusan-warga-di-pidie-terancam-tak-bisa-melamar-kerja/index.html
Beritakini.co. (2022, September 23). Nama masyarakat dicatut parpol, praktisi hukum: Pelaku bisa diseret ke pidana. Diakses dari https://beritakini.co/news/nama-masyakarat-dicatut-parpol-praktisi-hukum-pelaku-bisa-diseret-ke-pidana/index.html
Beritakini.co. (2023, September 23). Nama masyarakat dicatut parpol, praktisi hukum: Pelaku bisa diseret ke pidana. Diakses dari https://beritakini.co/news/nama-masyakarat-dicatut-parpol-praktisi-hukum-pelaku-bisa-diseret-ke-pidana/index.html
Boboy, J. T. B., Santoso, B., & Irawati, I. (2020). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G.Pruitt Dan Jeffrey Z.Rubin. Notarius, 13(2), 803–818. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31168
Ediwarman, E. (2015). Monograf Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi: Ediwarman. https://www.belbuk.com/monograf-metodologi-penelitian-hukum-panduan-penulisan-skripsi-tesis-dan-disertasi/produk/55783
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.
Ismail, A., & Kifli, S. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor dalam Kepailitan di Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi. Wajah Hukum, 6(2), Article 2. https://doi.org/10.33087/wjh.v6i2.1079
Jogloabang.com. (2023, Desember 12). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Diakses dari https://www.jogloabang.com/teknologi/pp-71-2019-penyelenggaraan-sistem-transaksi-elektronik
Lathif, A., & Habibaty, D. M. (2019). Disparitas Penyelesaian Sengketa Jalur Litigasi Pada Polis Asuransi Syariah dan Putusan Pengadilan. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 76–88.
Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Pres.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Posaceh.com. (2023, September 27). Warga Pidie laporkan KIP, NIK tercantum dalam parpol. Diakses dari https://posaceh.com/warga-pidie-lapor-kip-nik-tercantum-dalam-parpol/
Soeprapto, M. F. I. (2007). Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. PT Kanisius.
Subiyanto, A. E. (2011). Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan Konstitusional. Jurnal Konstitusi, 8(5), 707–732.
Umsu.ac.id. (2024, Januari 13). Cek status NIK terdaftar di parpol dan langkah melaporkan pencatutan nama. Diakses dari https://umsu.ac.id/berita/cek-status-nik-terdaftar-di-parpol-dan-langk ah-melaporkan-pencatutan-nama/
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Uz Zaman, M. N. (2021, September 27). Perlindungan data pribadi: Hak privasi menurut perspektif hak asasi manusia. Heylaw Edu. Diakses dari https://heylaw.id/blog/hak-privasi-menurut-perspektif-hak-asasi-manusia
Zoelva, H. (2012). Constitutional Complaint Dan Constitutional Question Dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga NEGARA. Jurnal Media Hukum, 19(1), Article 1. https://doi.org/10.18196/jmh.v19i1.1984
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Raudatul Makfirah, Faisal Akbar Nasution, Abd Harris Nasution, Afnila Afnila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.