Pelanggaran Notaris yang Bekerja sama Melalui Platform Media Sosial dengan Pihak Ketiga
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2373Keywords:
Notaris, Pihak Ketiga, Media SosialAbstract
Along with technological developments, social media is increasingly being used by almost all groups. Social media is a means for third parties to promote notarial deeds. The problem in this article is the legal and ethical violations committed by notaries who collaborate via social media platforms provided by third parties. The aim of the research is to analyze the legal and ethical rules regarding notaries who collaborate via social media platforms provided by third parties. This research was conducted because there is no clear and detailed law enforcement regarding notaries collaborating via social media platforms provided by third parties. This research method is doctrinal legal research with moral rules regulated based on the agreement of members of the Indonesian Notary Association organization. The research results of notaries working together through social media platforms provided by third parties, to promote the making of notarial deeds, is a violation of UUJN and the Code of Ethics. The violation committed by the notary was violating the provisions of Article 4 UUJN regarding the oath of office and the provisions of Article 4 paragraphs (3) and (4) of the Notary Code of Ethics regarding promotion and seeking clients. However, the notary's violations regarding promotion and seeking clients via social media were not explained in detail. Thus, the Indonesian Notary Association organization should update the Notary Code of Ethics to provide direction regarding the use of social media by notaries.
References
Adjie, Habib. 2008. Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.
Fatriansyah. 2022. “Peran Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dan Majelis Kehormatan Notaris Terhadap Pembinaan dan Pengawasan Notaris Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.” Legalitas: Jurnal Hukum. Vol. 14. No. 2: 291-298.
Handayani, Triana, Felicitas Sri Marniati dan Andrea Septiyani. 2019. “Efektivitas Pengawasan Majelis Pengawas Daerah dalam Mengurangi Pelanggaran Notaris Terhadap Pelaksanaan Jabatannya.” Jurnal Nuansa Kenotariatan. Vol. 4. No. 2: 91-102.
Prasetyawati, Betty Ivana dan Paramita Prananingtyas. 2022 “Peran Kode Etik Notaris Dalam Membangun Integritas Notaris Di Era 4.0.” Notarius. Vol. 15. No. 1: 310-323.
Radifan, Ody Raedi, Anita Afriana dan Badar Baraba. 2023. “Pengawasan Terhadap Notaris Yang Melakukan Kerja Sama dengan Konsultan Hukum.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam. Vol. 11. No. 2: 163-180.
Salim, HS., Djumardin dan Aris Munandar. 2020. “Analisis Terhadap Substansi Kode Etik Notaris: Studi Komparatif Antara Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia Dengan Georgia, Amerika Serikat Dan Quebec, Kanada.” Jurnal Risalah Kenotariatan. Vol. 1. No. 2: 13-30.
Wardio, Didit dan Lathifah Hanim. 2018. “Peranan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris Di Kabupaten Sleman.” Jurnal Akta. Vol. 5. No. 1: 127-140.
Heptasari, Chika Anissa. 2021. “Tanggung Jawab Hukum Notaris Yang bekerja sama Dengan Pihak Lain Ditinjau Dari Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris.” Officium Notarium. Vol. 1. No. 3: 500-509.
Sofiana, Rika, H. Muhammad Arifin dan Ferry Susanto Limbong. 2020. “Analisis Yuridis Atas Kewajiban Notaris Bersikap Independen Terhadap Para Penghadap Ditinjau Dari UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.” Al-Mursalah. Vol. 6. No.1: 18-32.
Safitri, Nadia dan Aju Putrijanti. 2023. “Analisis Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Saham.” Notarius. Vol. 16. No. 3: 1348 - 1360.
Yuniarti, Sri dan Sri Endah Wahyuningsih. 2017. “Mekanisme Pemberian Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris.” Jurnal Akta. Vol. 4. No. 4: 585-590.
Hasfarevy, Tiara. 2021. “Peran Dewan Kehormatan Daerah Dalam Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Notaris Di Kota Pekanbaru.” Recital Review. Vol. 3. No. 1: 40-63.
Woodward, Matius. 2024. “Statistik Pengguna Tiktok 2024: Semua Yang Perlu Anda Ketahui.” searchlogistics.com. 31 Mei 2024. Tersedia pada https://www.searchlogistics.com/learn/statistics/tiktok-user-statistics/. Diakses pada tanggal 12 Juni 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Vivia Chandra, Tjhong Sendrawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.