Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Merek Benih Tomat
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2359Keywords:
Tindak Pidana, Pemalsuan Merek, MerekAbstract
Salah satu Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) yang saat ini harus mendapat perlindungan hukum adalah merek. Merek merupakan suatu gambar atau nama yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi suatu produk atau perusahaan di pasaran.Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT Ewindo atas pemalsuan benih tomat merek Servo?; dan 2) Bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan benih tomat merek Servo? Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif.Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan : 1) Upaya hukum yang dilakukan oleh PT Ewindo atas pemalsuan benih tomat merek Servo adalah dengan melakukan tuntutan baik secara administrasi, perdata maupun pidana kepada pelaku pemalsuan merek Servo; dan 2) Penerapan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan merek benih tomat Servo adalah dengan memberikan sanski pidana berdasarkan ketentuan dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomr 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 115 Undang_undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
References
Julius Rizaldi, Perlindungan Kemasan Produk Merek Terkenal terhadap Persaingan Curang, Bandung, 2009.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : PT Rineka Cipta, 2008.
Prasetyo Hadi Purwandoko, Problematika Perlindungan Merek di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2015.
Rachmat Eka Purnama, Zulkifli Makkawaru, Almusawir, “Analisis Hukum Tindak Pidana terhadap Pemalsuan Merek Dagang di Kota Makassar”, Journal of Legality of Law,( Desember 2022), 160.
Rahmi Janed, Hukum Merek (Trade Mark Law) dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2015.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif – Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta :Raja Grafindo, 2011.
Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, Pembaharuan Hukum Merek di Indonesia (Dalam Rangka WTO, TRIPs), Bandung : Citra Aditya Bakti, 2007.
Tim Lindsey, Eddy Damian, Simon Butt, Tomi Suryo Utomi, Hak Kekayaan Intelektual - Suatu Pengantar, Bandung, Alumni, 2011.
Tri Andrisman, Hukum Pidana, Asas-asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung : Fakultas Hukum Unila, 2007.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Undang-Undang Nomr 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rr. Dijan Widijowati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.