Penggunaan Tanah di Kawasan Resapan Air Untuk Pemukiman Sesuai Asas Berkelanjutan

Authors

  • Khaidara Alifika El Ul Universitas Semarang, Indonesia
  • Mukharom Mukharom Universitas Semarang, Indonesia
  • Muhammad Iftar Aryaputra Universitas Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2355

Keywords:

Settlement; Water Catchment Area; Sustainable

Abstract

The aim of this research is to determine and analyze the criteria for balanced land use in water catchment areas and ideal higher education so that they remain in accordance with sustainable principles and the efforts of the Semarang City Government in controlling the spatial planning of Semarang City, especially water catchment areas. The research method used by the author is an empirical juridical approach with analytical descriptive specifications. The source and type of data used in this research uses primary data in the form of interviews. Data analysis uses qualitative and the results of the data analysis that have been collected are drawn to conclusions and presented deductively. The results of the research found that the balanced criteria for land use in the water catchment area in Sekaran Subdistrict, which is the center of higher education, is not in accordance with Article 118 paragraph (2) of the Semarang City RTRW PERDA because the community does not build absorption wells and does not take into account the water that seeps into the ground which is not in accordance with the concept of sustainable development. Settlements located in water catchment areas can achieve balanced criteria if they implement 3 pro-development, namely pro-economic, pro-social justice, and pro-sustainable environment. The Semarang City Government's efforts are to create regulations that every boarding house must have a boarding house management permit as regulated in the Semarang City Perwal for Boarding House Management, one of the conditions of which is the IMB. However, the public is still indifferent to these regulations due to the lack of firm action by the Semarang City Government in carrying out supervision and imposing sanctions. The conclusion of this research is that land use in Sekaran Village, Gunungpati District does not meet the balanced criteria, especially in terms of pro-sustainable environment. The efforts of the Semarang City Government have not been fully effective due to the lack of firm action by law enforcement officials regarding violations of the law.

References

Agroteknologi, UMY. (2021). Hilangnya Tanah Resapan di Puncak Bogor Mengakibatkan Banjir di Jakarta. Diakses pada 14 September, 2021, dari https://agroteknologi.umy.ac.id/hilangnya-tanah-resapan-di-puncak-bogor-mengakibatkan-banjir-di-jakarta/

Ali, Achmad. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Penerbit Kencana.

Arba. (2017). Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Prinsip-Prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Arifin, M. S., Wirawan, H., Mutadin, & Sa’ad, N. (2013). Gunungpati sebagai Kawasan Penyangga Kota Semarang. Indonesian Journal of Conservation, 2(1).

Asyiawati, Y., & Oktavya, N. E. (2017). Strategi Pengendalian Pemanfaatan Lahan Sekitar Kawasan Kalimalang Kota Bekasi Secara Berkelanjutan. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 14(1).

Basah, Sjachran. (1985). Eksitensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung: Alumni.

Doman, D., & Doman, N. (2020). Penerapan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dan Ekonomi Berwawasan dalam Peraturan Perundang-Undangan Penggunaan Kawasan Hutan dalam Rangka PSN Pasca Pengesahan Perpres 66/2020. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(1).

Fitria, L. (2020). Pemkab Berencana buat Sumur Resapan untuk Atasi Masalah Banjir Akibat Puncak. Diakses pada 22 September, 2021, dari https://bogor.pojoksatu.id/baca/pemkab-berencana-buat-sumur-resapan-untuk-atasi-masalah-banjir-akibat-puncak

Hasni. (2016). Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah Dalam Konteks UUPA-UUPR-UUPLH. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Jackson, Charles, & Akib, Muhammad. (2013). Hukum Penataan Ruang. Bandarlampung: Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan Perundang- Undangan Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Jamaludin, Ardon Nasrullah. (2016). Sosiologi Pembangunan. Bandung: CV Pustaka Setia.

Jubi. (2021). Pemkab Batang Bangun 80 Sumur Resapan. Diakses pada 17 September, 2021, dari https://jubi.co.id/pemkab-batang-bangun-80-sumur-resapan/

Kamerman, S. B., & Kahn, A. J. (1989). Privatisation and Welfare State. New Jersey: Pricenton University Press.

Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

Kusumaatmadja, Mochtar. (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.

Mahmud. (2014). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.

Mertokusumo, Sudikno. (1988). Hukum dan Politik Agraria. Jakarta: Karunika-Universitas Terbuka.

Mukhlis, & Lutfi, M. (2010). Hukum Administrasi Lingkungan Kontemporer Diskursus Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengembangan Hukum Administrasi di Indonesia. Malang: Setara Press (Kelompok In-TRANS Publishing).

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Kos.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah Kota Semarang 2011 – 2031.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.

Peraturan Walikota Semarang Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Penertiban Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Prins, Mens en Staat. (1983). Pidato Pelatikan, Utech, 15 November 1954 dalam Sudargo Gautama, Pengertian tentang Negara Hukum. Bandung: Alumni.

Ridwan, H. R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Depok: RajaGrafindo Persada.

Riwanto, A. (2018). Politik Hukum Negara Kesejahteraan Indonesia Pasca Reformasi. Sukoharjo: Oase Group.

Semarang, Pemerintah Kota. (2015). Rencana Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2JM) Kota Semarang Tahun 2016 – 2020. Kota Semarang.

Setiabudi, Jayadi. (2012). Tata Cara Mengurus Tanah Rumah Serta Segala Perizinannya. Yogyakarta: Buku Pintar.

Soekanto, S. (2007). Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sukmana, O. (2016). Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State). Jurnal Sospol, 2(1).

Suteki, & Taufani, G. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Raja Grafindo Persada.

Sutopo, H. B. (1998). Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif. Surakarta: Bagian II, UNS Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Wahid, A. M. Yunus. (2014). Pengantar Hukum Tata Ruang. Jakarta: Kencana.

Waluyo, B. (2012). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Warlina, Lina. (2016). Prinsip-Prinsip Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan. Universitas Terbuka.

Downloads

Published

2024-07-16

How to Cite

Alifika El Ul, K., Mukharom, M., & Aryaputra, M. I. (2024). Penggunaan Tanah di Kawasan Resapan Air Untuk Pemukiman Sesuai Asas Berkelanjutan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1587–1598. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2355