Akibat Hukum Terhadap Perkawinan Bujul Suku Alas di Aceh Tenggara

Authors

  • Adha Renaldi Selian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Sumatera Utara, Indonesia
  • Rizka Syafriana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2349

Keywords:

perkawinan, adat, suku alas

Abstract

perkawinan adalah seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan). Pengertian ini menunjukkan adanya ikatan yang sakral dan religius dalam sebuah perkawinan, bukan hanya ikatan keperdataan atau perjanjian biasa.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.Terdapat larangan tertulis dan lisan mengenai praktik perkawinan bujul dalam hukum adat setempat. Sanksi akan diberikan kepada pasangan yang melakukan perkawinan bujul, baik sanksi adat maupun sanksi sosial. Proses pelaksanaan perkawinan bujul biasanya dilakukan secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan masyarakat luas, kemudian Persyaratan untuk melakukan perkawinan bujul sangat terbatas atau bahkan tidak ada, karena praktik ini dianggap melanggar hukum adat. Perkawinan bujul dilarang karena tidak sesuai dengan hukum adat, agama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik ini tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan permasalahan hukum, seperti status anak, hak waris, dan keabsahan perkawinan.Sanksi yang berlaku dapat berupa denda adat, pengucilan sosial, atau bahkan sanksi hukum bagi pelaku perkawinan bujul. Tujuan penelitiannya sendiri Bagi masyarakat suku Alas Aceh Tenggara, memberi pemahaman dan pencerahan mengenai akibat hukum perkawinan bujul sehingga lebih memperhatikan aspek hukum formal dalam perkawinan, Bagi pemerintah daerah, menjadi bahan pertimbangan untuk membuat kebijakan sehubungan dengan pengaturan, pencatatan dan pengawasan praktek perkawinan adat dan Bagi Lembaga Adat, memberi masukan agar membina masyarakat untuk tetap menjaga adat namun menyelaraskannya dengan hukum nasional.

References

(3), Y. J. H. (2020). EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN LEMBAGA-LEMBAGA ADAT DI ACEH DALAM PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN DAN OTONOMI KHUSUS DI ACEH. Yustisia Jurnal Hukum, http://wza(3).

Aditya, Arif. "Perkawinan Bujul, Tradisi Pernikahan Unik Masyarakat Adat Alas." IDN Times Aceh. 27 Mei 2021. https://aceh.idntimes.com/life/community/arif-aditya-7/tradisi-pernikahan-bujul-pada-masyarakat-adat-alas

Aflah, H., & Andhany, E. (2022). Etnomatematika dalam Budaya Suku Alas di Kabupaten Aceh Tenggara. Jurnal Cendekia?: Jurnal Pendidikan Matematika, 6(3), 2376–2390. https://doi.org/10.31004/cendekia.v6i3.1466

Anshari, N., & Aminah, A. (2022). Kewenangan Peradilan Adat di Aceh Menurut Qanun No. 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(2), 93–103. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1356

BPS Aceh Tenggara. "Kabupaten Aceh Tenggara dalam Angka 2021." 27 Februari 2021. https://acehtenggarakab.bps.go.id/publication/2021/02/26/3d0f7fd235e56c84b6d0d8aa/kabupaten-aceh-tenggara-dalam-angka-2021.html

Deva, D. H., Arifin, A., & Chalid, I. (2021). Tangis Tukhunen Sebagai Medium Komunikasi Tradisional Dalam Prosesi Adat Pernikahan Suku Alas Di Aceh Tenggara. Aceh Anthropological Journal, 5(2), 161. https://doi.org/10.29103/aaj.v5i2.4781

Dinata, M. F. (2021). Implementasi Walimatul Ursy Pernikahan Menurut Hukum Adat Di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Jurnal Mediasas?: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 4(2), 179. https://doi.org/10.58824/mediasas.v4i2.316

Habibi, M. (2021). Legalitas Hukum Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia. Media Syari’ah?: Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 22(2), 128. https://doi.org/10.22373/jms.v22i2.8050

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1990.

Hazairin. Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta: Tintamas, 1961.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Lubis, Y. S., Iskandar, N., & Yusra, H. (2023). Negosiasi Adat dan Administrasi Perkawinan dalam Pengurusan Pengantar Nikah di Sungai Penuh. USRATY?: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 161. https://doi.org/10.30983/usraty.v1i2.7583

Misran, M. (2020). Eksistensi Hukum Adat Gayo Dalam Menyelesaikan Perkara Di Kutacane Aceh Tenggara. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 9(1), 67. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v9i1.7327

Muhammad, Bushar. Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.

Mz, M. C. (2020). Tradisi Pemamanen ‘Paman’ Pada Masyarakat Alas Di Aceh Tenggara?: Kajian Antropolinguistik. MEDAN MAKNA: Jurnal Ilmu Kebahasaan Dan Kesastraan, 18(2), 161. https://doi.org/10.26499/mm.v18i2.2351

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pradhani, S. I., & Sari, A. C. F. (2022). Penerapan Pendekatan Positivistik Dalam Penelitian Hukum Adat. Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 235–249. https://doi.org/10.14710/mmh.51.3.2022.235-249

Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung, 1981.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ridwan Nurdin. (2018). Kedudukan Qanun Jinayat Aceh Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional Indonesia. MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, XLII(2), 356–378.

Rois, C., Muldani, A. R., Munir, S., & Masrury, F. (2023). Promlematika Hukum Perkawinan Aliran Kepercayaan di Indonesia; Antara Politik Hukum dan Politik Agama. YUDISIA?: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 14(2), 291. https://doi.org/10.21043/yudisia.v14i2.21773

Shofi, U., & Septiani, R. (2022). Umar Shofi 1 , Rina Septiani 2. Jurnal Sosial Dan Teknologi (SOSTECH), 2(8), 660–669.

Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.

Soepomo. Bab-bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 1989.

Sudiyat, Imam. Hukum Adat: Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty, 2007.

Surya, A., & Basri, H. (2020). Eksistensi Sanksi Adat Jeret Naru Dalam Masyarakat Gayo Di Kabupaten Aceh Tengah. Masalah-Masalah Hukum, 49(4), 359–368. https://doi.org/10.14710/mmh.49.4.2020.359-368

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Vollenhoven, Cornelis van. Het Adatrecht van Nederlandsch Indie. Leiden: Brill, 1931.

Wignjodipoero, Soerojo. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1968.

Zain, A., Fauzi, F., Muttaqin, R., & Maturidi, M. (2021). Pesan-Pesan Dakwah dalam Adat Melengkan pada Upacara Pernikahan Suku Gayo Kabupaten Aceh Tengah. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 20(2), 1. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v20i2.5082

Downloads

Published

2024-07-16

How to Cite

Renaldi Selian, A., & Syafriana, R. (2024). Akibat Hukum Terhadap Perkawinan Bujul Suku Alas di Aceh Tenggara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1501–1519. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2349