Akibat Hukum Terhadap Perkawinan Bujul Suku Alas di Aceh Tenggara
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2349Keywords:
perkawinan, adat, suku alasAbstract
perkawinan adalah seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan). Pengertian ini menunjukkan adanya ikatan yang sakral dan religius dalam sebuah perkawinan, bukan hanya ikatan keperdataan atau perjanjian biasa.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.Terdapat larangan tertulis dan lisan mengenai praktik perkawinan bujul dalam hukum adat setempat. Sanksi akan diberikan kepada pasangan yang melakukan perkawinan bujul, baik sanksi adat maupun sanksi sosial. Proses pelaksanaan perkawinan bujul biasanya dilakukan secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan masyarakat luas, kemudian Persyaratan untuk melakukan perkawinan bujul sangat terbatas atau bahkan tidak ada, karena praktik ini dianggap melanggar hukum adat. Perkawinan bujul dilarang karena tidak sesuai dengan hukum adat, agama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik ini tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan permasalahan hukum, seperti status anak, hak waris, dan keabsahan perkawinan.Sanksi yang berlaku dapat berupa denda adat, pengucilan sosial, atau bahkan sanksi hukum bagi pelaku perkawinan bujul. Tujuan penelitiannya sendiri Bagi masyarakat suku Alas Aceh Tenggara, memberi pemahaman dan pencerahan mengenai akibat hukum perkawinan bujul sehingga lebih memperhatikan aspek hukum formal dalam perkawinan, Bagi pemerintah daerah, menjadi bahan pertimbangan untuk membuat kebijakan sehubungan dengan pengaturan, pencatatan dan pengawasan praktek perkawinan adat dan Bagi Lembaga Adat, memberi masukan agar membina masyarakat untuk tetap menjaga adat namun menyelaraskannya dengan hukum nasional.
References
(3), Y. J. H. (2020). EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN LEMBAGA-LEMBAGA ADAT DI ACEH DALAM PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN DAN OTONOMI KHUSUS DI ACEH. Yustisia Jurnal Hukum, http://wza(3).
Aditya, Arif. "Perkawinan Bujul, Tradisi Pernikahan Unik Masyarakat Adat Alas." IDN Times Aceh. 27 Mei 2021. https://aceh.idntimes.com/life/community/arif-aditya-7/tradisi-pernikahan-bujul-pada-masyarakat-adat-alas
Aflah, H., & Andhany, E. (2022). Etnomatematika dalam Budaya Suku Alas di Kabupaten Aceh Tenggara. Jurnal Cendekia?: Jurnal Pendidikan Matematika, 6(3), 2376–2390. https://doi.org/10.31004/cendekia.v6i3.1466
Anshari, N., & Aminah, A. (2022). Kewenangan Peradilan Adat di Aceh Menurut Qanun No. 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(2), 93–103. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1356
BPS Aceh Tenggara. "Kabupaten Aceh Tenggara dalam Angka 2021." 27 Februari 2021. https://acehtenggarakab.bps.go.id/publication/2021/02/26/3d0f7fd235e56c84b6d0d8aa/kabupaten-aceh-tenggara-dalam-angka-2021.html
Deva, D. H., Arifin, A., & Chalid, I. (2021). Tangis Tukhunen Sebagai Medium Komunikasi Tradisional Dalam Prosesi Adat Pernikahan Suku Alas Di Aceh Tenggara. Aceh Anthropological Journal, 5(2), 161. https://doi.org/10.29103/aaj.v5i2.4781
Dinata, M. F. (2021). Implementasi Walimatul Ursy Pernikahan Menurut Hukum Adat Di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Jurnal Mediasas?: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 4(2), 179. https://doi.org/10.58824/mediasas.v4i2.316
Habibi, M. (2021). Legalitas Hukum Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia. Media Syari’ah?: Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 22(2), 128. https://doi.org/10.22373/jms.v22i2.8050
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1990.
Hazairin. Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta: Tintamas, 1961.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Lubis, Y. S., Iskandar, N., & Yusra, H. (2023). Negosiasi Adat dan Administrasi Perkawinan dalam Pengurusan Pengantar Nikah di Sungai Penuh. USRATY?: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 161. https://doi.org/10.30983/usraty.v1i2.7583
Misran, M. (2020). Eksistensi Hukum Adat Gayo Dalam Menyelesaikan Perkara Di Kutacane Aceh Tenggara. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 9(1), 67. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v9i1.7327
Muhammad, Bushar. Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.
Mz, M. C. (2020). Tradisi Pemamanen ‘Paman’ Pada Masyarakat Alas Di Aceh Tenggara?: Kajian Antropolinguistik. MEDAN MAKNA: Jurnal Ilmu Kebahasaan Dan Kesastraan, 18(2), 161. https://doi.org/10.26499/mm.v18i2.2351
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pradhani, S. I., & Sari, A. C. F. (2022). Penerapan Pendekatan Positivistik Dalam Penelitian Hukum Adat. Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 235–249. https://doi.org/10.14710/mmh.51.3.2022.235-249
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung, 1981.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ridwan Nurdin. (2018). Kedudukan Qanun Jinayat Aceh Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional Indonesia. MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, XLII(2), 356–378.
Rois, C., Muldani, A. R., Munir, S., & Masrury, F. (2023). Promlematika Hukum Perkawinan Aliran Kepercayaan di Indonesia; Antara Politik Hukum dan Politik Agama. YUDISIA?: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 14(2), 291. https://doi.org/10.21043/yudisia.v14i2.21773
Shofi, U., & Septiani, R. (2022). Umar Shofi 1 , Rina Septiani 2. Jurnal Sosial Dan Teknologi (SOSTECH), 2(8), 660–669.
Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.
Soepomo. Bab-bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 1989.
Sudiyat, Imam. Hukum Adat: Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty, 2007.
Surya, A., & Basri, H. (2020). Eksistensi Sanksi Adat Jeret Naru Dalam Masyarakat Gayo Di Kabupaten Aceh Tengah. Masalah-Masalah Hukum, 49(4), 359–368. https://doi.org/10.14710/mmh.49.4.2020.359-368
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Vollenhoven, Cornelis van. Het Adatrecht van Nederlandsch Indie. Leiden: Brill, 1931.
Wignjodipoero, Soerojo. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1968.
Zain, A., Fauzi, F., Muttaqin, R., & Maturidi, M. (2021). Pesan-Pesan Dakwah dalam Adat Melengkan pada Upacara Pernikahan Suku Gayo Kabupaten Aceh Tengah. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 20(2), 1. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v20i2.5082
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Adha Renaldi Selian, Rizka Syafriana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.