Penguatan Kelembagaan DPRD Melalui Penyediaan Tim Ahli/Tim Pakar dan Tenaga Ahli dalam Mendukung Tugas dan Fungsi DPRD

Authors

  • Yopianus Anyang Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Reza Fathurrahman Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2330

Keywords:

Penguatan Kelembagaan, Penyediaan Tim Pakar dan Tenaga Ahli, Tugas dan Fungsi DPRD

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penguatan kelembagaan DPRD melalui penyediaan tim ahli sebagai pendukung tugas dan fungsi DPRD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mendukung kinerja  Pimpinan dan Anggota DPRD, sekretariat DPRD kabuputen/kota bisa membentuk  tim ahli atau kelompok pakar yang sesuai dengan kewenangan dan tugas DPRD yang tergambar dalam alat kelengkapan DPRD, sesuai Pasal 421 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3. Setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) membutuhkan tim ahli yang berisi individu yang memiliki pengetahuan terkait tugas, fungsi, sekaligus wewenang alat kelengkapan Dewan. Tim pakar dan tenaga ahli ini diusulkan anggota, pimpinan fraksi, sekaligus pimpinan alat kelengkapan Dewan, dengan jumlah maksimal 3 orang bagi masing-masing alat kelengkapan. Peraturan Dewan Kabupaten/Kota mengatur lebih teknis tentang prosedur pengangkatan dan uraian tugas dari tim ahli. Tim ahli ini berperan membantu menata kelembagaan DPRD sehingga anggota DPRD bisa melaksanakan peran sekaligus fungsinya secara optimum.

References

Anirwan, A., & Annas, A. (2020). Upaya Peningkatan Kinerja Layanan Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng. Journal of Governance and Local Politics, 2(2), 131–150. https://doi.org/10.47650/jglp.v2i2.61

Bijak, R., Sapii, S., & Prihasto, M. R. (2023). REKONSEPSI PERSONALIA TENAGA AHLI DPRD MELALUI STUDI KASUS DPRD PROVINSI DKI JAKARTA (Reconception of DPRD Expert Personnel Through a Case Study of the DPRD Province of DKI Jakarta). 3.

Boemiya, H. (2020). Kajian Hukum Pembentukan Tenaga Ahli Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Pamator Journal, 13(1), 18–25. https://doi.org/10.21107/pamator.v13i1.6999

Jati, P. A., & Wisnaeni, F. (2016). Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Kabupaten Wonogiri Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Diponegoro Law Review, 5(2), 1–13. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11022%0Ahttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/viewFile/11022/10691

Malau, H., Siregar, S. A., Marbun, J., & Agung, U. D. (2022). Aspek Yuridis Tentang Peran Sekretariat DPRD dalam Mendukung Pelaksanaan Fungsi DPRD Kabupaten Karo (Studi Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Karo). 1–10.

Melani, R., & Putri, N. E. (2021). Fungsi DPRD dalam Penyusunan Ranperda Periode 2014-2019 di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(4), 1168–1175. https://doi.org/10.58258/jisip.v5i4.2502

Noya, A. W., Tulusan, F. M. ., & Deisy L, T. (2021). Kinerja Sekeretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara. VII(107), 39–51.

Pangkey, Y., Liando, D. M., & Sampe, S. (2022). Peran Sekretariat DPRD Dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi DPRD (Studi Kasus?: Dprd Kabupaten Minahasa Selatan). Jurnal Governance, 1(2), 1–14.

Panjaitan, E. K., Herawati, R., & Hardjanto, U. S. (2017). Perubahan Undang-Undang Undang-Undang Dasar di dalam ketatanegaraan Indonesia dan menjunjung tinggi Negara. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–14.

Pranoko, S. (2021). FUngsi DPRD Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Proyeksi Periode 2019-2024 dari perspektif periode 2014-2019 DPRD Kabupaten Ponorogo).

Putra, M. (2019). Sekretariat Dprd Perekat Hubungan Kerja Kepala Daerah Dan Dprd Di Provinsi Kalimantan Tengah. Morality?: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 73–77.

RIDHO, R. (2017). Model layanan konsultasi tenaga ahli terhadap kinerja anggota legislatif.

Rindengan, B. R. I., Tulusan, Z., & Ruru, J. (2017). PERANAN SEKRETARIAT DPRD DALAM MENDUKUNG FUNGSI DPRD (STUDI DI SKRETARIAT. Jurnal SOLUSI, 32, 5–24. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5510/5/BAB 2.pdf

Sakaria, H., Matompo, O. S., & Hasmin, M. Y. (2017). FUNGSI PELAYANAN OLEH SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) TERHADAP ANGGOTA DPRD KOTA PALU MENURUT PERATURAN WALIKOTA PALU NOMOR 6 TAHUN 2017. ????????? ???????, 6, 32.

Sapii, & Prihasto, M. R. (2023). Rekonsepsi Personalia Tenaga Ahli DPRD Melalui Studi Kasus DPRD Provinsi DKI Jakarta. JAPHTN-HAN, 2(1), 207–232. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i1.120.

Sari, P. K., & Muttaqin, L. (2024). Urgensi Penyerapan Aspirasi Konstituen Oleh Anggota Dprd Untuk Memperkuat Demokrasi Lokal(Studi Kasus Daerah Pemilihan 5 Kabupaten Sukoharjo). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Sholihin, D. (2017). Peran Tenaga Ahli DPRD dalam pengawasan perumusan kebijakan publik guna mendukung fungsi pengawasan, penganggaran dan legislasi. 4(1), 9–15.

Sryana, Y. (2021). Analisis Tugas Dan Fungsi Bidang Persidangan Di Sekretariat DPRD Kabupaten Pelalawan. http://repository.uir.ac.id/id/eprint/8323%0Ahttps://repository.uir.ac.id/8323/1/197121085.pdf

Sugianto, B. (2017). Analisis Yuridis Hubungan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014. Solusi, 15(3), 343–358.

Utami, R., & Hamid, M. S. (2021). Analisis Kinerja Pegawai Skeertariat DPRD kabupaten Purworejo. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis Indonesia STIE Wiya Wiwaha, 1(2), 516–525.

Downloads

Published

2024-07-16

How to Cite

Anyang, Y., & Fathurrahman, R. (2024). Penguatan Kelembagaan DPRD Melalui Penyediaan Tim Ahli/Tim Pakar dan Tenaga Ahli dalam Mendukung Tugas dan Fungsi DPRD. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1577–1586. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2330